Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Dana Desa Raib di Serang: Bendahara Diduga Gelapkan Rp1 Miliar, Sisa Saldo Hanya Rp47 Ribu

Dana Desa Raib di Serang: Bendahara Diduga Gelapkan Rp1 Miliar, Sisa Saldo Hanya Rp47 Ribu

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dana desa Serang raib Rp1 miliar, bendahara kabur, saldo kas tersisa Rp47 ribu. Polisi naikkan ke penyidikan.

albadarpost.com. LENSA – Polres Serang tengah menyelidiki dugaan penggelapan dana desa di Kabupaten Serang, Banten. Seorang bendahara desa berinisial YL diduga membawa kabur dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar, meninggalkan saldo kas desa hanya Rp47 ribu. Kasus ini mengguncang warga Desa Petir, Kecamatan Petir, dan membuat berbagai program pembangunan terhenti.


Dana Desa Serang Raib, Kepala Desa Kaget Saldo Hanya Rp47 Ribu

Dugaan penggelapan dana desa Serang ini mencuat setelah Kepala Desa Petir, Wahyudi, melakukan pengecekan rekening kas desa pada akhir September 2025. Ia terkejut saat mendapati saldo rekening hanya tersisa Rp47 ribu, padahal seharusnya masih terdapat dana sekitar Rp1 miliar hasil pencairan dua tahap anggaran tahun 2025.

“Iya betul, dana desa diduga digelapkan oleh kaur keuangan desa. Saya sangat shock karena aliran dana itu ternyata mengalir ke rekening pribadi bendahara,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

YL, bendahara yang diduga menjadi pelaku utama, disebut mentransfer dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa maupun sekretaris desa. Ia juga diketahui tidak masuk kantor sejak 26 September 2025 dan sulit dihubungi hingga kini.

Akibat peristiwa tersebut, sejumlah program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di Desa Petir harus tertunda. “Kami mohon maaf kepada masyarakat karena beberapa kegiatan fisik dan sosial harus ditunda,” kata Wahyudi.


Modus Penggelapan: Palsukan Tanda Tangan dan Laporan Anggaran Fiktif

Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, menjelaskan bahwa praktik penyelewengan dana desa Serang ini diduga sudah berlangsung sejak Maret 2025, bersamaan dengan pencairan tahap pertama dana desa. Menurutnya, YL memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mengajukan surat pernyataan palsu, yang kemudian digunakan dalam proses pencairan anggaran.

“Dia membuat surat pernyataan palsu dengan tanda tangan kepala desa, untuk mencairkan dana desa secara ilegal,” ujar Fariz.

YL masih sempat bekerja hingga menjelang pencairan dana tahap kedua pada Agustus 2025, namun setelah dana tersebut cair, ia menghilang tanpa jejak. Uang hasil pencairan itu ikut raib bersamaan dengan kepergiannya. Sejak itu, berbagai program prioritas seperti pembangunan jalan, irigasi, serta penguatan BUMDes Petir Sejahtera terhenti total.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengonfirmasi bahwa modus pelaku dilakukan dengan cara mentransfer langsung uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya. Untuk menutupi aksinya, YL menyusun Laporan Realisasi Anggaran (LRA) fiktif yang seolah-olah kegiatan desa berjalan normal.

“YL menarik dana dari rekening kas desa tanpa ada persetujuan dari sekretaris maupun kepala desa. Ia juga menyusun laporan fiktif agar tidak dicurigai,” terang Andi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025).


Polisi Naikkan Kasus ke Penyidikan, Pelaku Masih Buron

Hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Serang menemukan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,049 miliar. Berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara, Polres Serang telah meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Terduga pelaku sudah melarikan diri dengan membawa dana desa sejak beberapa bulan lalu. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ujar AKP Andi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/10/2025).

Polisi kini bekerja sama dengan jajaran pemerintah daerah dan pihak keluarga YL untuk melacak keberadaannya. Namun hingga kini, keberadaan sang bendahara masih misterius. Pihak keluarga mengaku tidak mengetahui di mana YL berada.

Sementara itu, Camat Petir menegaskan bahwa laporan resmi sudah dilayangkan ke Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia berharap pengusutan kasus dana desa Serang ini dapat segera tuntas, agar roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan normal.

“Program prioritas seperti pembangunan jalan dan pemberdayaan ekonomi warga kini tertunda. Kami berharap masalah ini segera selesai agar pelayanan publik tidak terganggu,” ujar Fariz.


Efek Domino: Program Desa Tertunda, Kepercayaan Publik Terguncang

Kasus dugaan korupsi dana desa Serang di Desa Petir ini memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Beberapa warga mengaku kecewa karena program pembangunan yang diharapkan justru terhenti akibat kelalaian aparatur desa.

Menurut pengamat tata kelola pemerintahan lokal, kasus seperti ini menunjukkan pentingnya transparansi pengelolaan dana desa dan pengawasan partisipatif dari masyarakat. Tanpa itu, peluang penyelewengan dana publik tetap terbuka lebar, terutama di level desa.

“Pengawasan internal saja tidak cukup. Harus ada pelibatan warga dalam memantau realisasi anggaran desa,” ujar seorang pengamat dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.


Penutup

Kasus dana desa Serang membuka mata pentingnya transparansi dan pengawasan publik agar uang rakyat tak diselewengkan lagi. (AlbadarPost/DAS)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rp 53 Miliar

    Pensiun Tetap Cuan, Rp 53 Miliar Hasil Korupsi Masuk Kantong

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 139
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta krusial: korupsi tidak berhenti ketika jabatan berakhir. Aliran dana Rp 53 miliar justru tetap berjalan meski salah satu tersangka telah pensiun dari aparatur sipil negara. Fakta ini menyingkap wajah lain korupsi birokrasi. Kejahatan tidak sekadar […]

  • Suasana pelayanan terpadu Pepatah Manis Kabupaten Ciamis yang menghadirkan berbagai layanan publik, Job Fair, dan Gerakan Pangan Murah.

    Catat Tanggalnya! Belasan Instansi Buka Layanan Sekaligus di Islamic Center Ciamis

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 113
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Masyarakat Kabupaten Ciamis kembali mendapat kesempatan mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi melalui Pepatah Manis Ciamis 2026. Program yang merupakan singkatan dari Pelayanan Terpadu Pemerintah untuk Masyarakat Ciamis ini akan digelar pada Kamis, 4 Juni 2026, di Islamic Center Kabupaten Ciamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.15 WIB. Dilansir dari akun […]

  • kebiasaan pagi orang sukses

    Orang Sukses Dunia Punya 7 Kebiasaan Pagi, Nomor 5 Jarang Disadari

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mengira kesuksesan datang dari kerja keras sepanjang hari. Padahal, rahasianya sering dimulai sejak pagi. Kebiasaan pagi orang sukses sering terlihat sederhana, namun rutinitas kecil ini membentuk pola pikir yang fokus dan produktif. Menariknya, rutinitas pagi orang sukses atau morning routine orang sukses jarang disadari banyak orang. Kebiasaan ini membantu mereka […]

  • Ilustrasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah terkait risiko pidana PBJ dan pelanggaran korupsi.

    Risiko Hukum Pengadaan Pemerintah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Pidana PBJ menjadi perhatian serius dalam tata kelola pengadaan pemerintah. Istilah pidana PBJ merujuk pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Regulasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta diperkuat melalui Peraturan […]

  • PPG Calon Guru 2026

    Seleksi PPG 2026 Dimulai, Simak Tahapannya

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – PPG Calon Guru 2026 segera memasuki proses seleksi. Berdasarkan informasi resmi Direktorat Pendidikan Profesi Guru Kemendikdasmen, seleksi PPG 2026 berlangsung melalui tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, tes substansi, dan tes wawancara. Setiap tahap menjadi syarat untuk melanjutkan ke proses berikutnya sehingga calon peserta perlu memahami seluruh mekanisme sejak awal. Program Pendidikan Profesi […]

  • CCTV Pantura live memantau arus lalu lintas mudik Lebaran secara real-time di jalur pantai utara

    Pantura Macet atau Lancar? Cek CCTV Live Sebelum Berangkat

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – CCTV Pantura live kini jadi solusi paling praktis untuk memantau arus mudik secara real-time. Dengan akses CCTV jalur Pantura, pemudik bisa melihat kondisi lalu lintas terkini, mengecek kemacetan, sekaligus menentukan waktu terbaik untuk berangkat. Tidak hanya itu, pantauan lalu lintas live streaming Pantura juga membantu menghindari titik rawan macet yang sering […]

expand_less