Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

Kejari Bandung Tangkap Terpidana Korupsi Setelah 12 Tahun Buron

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
  • visibility 202
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Bandung menangkap terpidana korupsi yang buron 12 tahun dan mengeksekusinya ke Lapas Banceuy.

albadarpost.com, LENSA Kejaksaan Negeri Bandung menuntaskan pelarian panjang seorang terpidana korupsi. Setelah 12 tahun buron, Syaf Mulyana—mantan Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Bandung—akhirnya ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Banceuy. Penangkapan ini menegaskan upaya penegak hukum membersihkan praktik korupsi yang masih menggerus kepercayaan publik. Terpidana korupsi yang bebas berkeliaran selama lebih dari satu dekade dianggap menjadi simbol lemahnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Kasus ini bermula pada 2013. Pada 10 April tahun itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis terhadap Syaf Mulyana. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan dibacakan in absentia karena Syaf tidak hadir di persidangan. Statusnya berubah menjadi terpidana, namun eksekusi tidak pernah terjadi. Syaf menghilang, sementara perkara tetap tercatat sebagai vonis yang belum dijalankan.

Kondisi ini membuatnya masuk daftar pencarian orang. Kejari Bandung beberapa kali melayangkan panggilan, tetapi tidak pernah direspons. Ketidakhadiran itu memperpanjang masa pelariannya. Hingga akhirnya, pada 2 Desember 2025, tim jaksa menemukan jejaknya. Dia ditangkap tanpa perlawanan berarti dan langsung dibawa untuk proses administrasi sebelum dikirim ke lembaga pemasyarakatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo, melalui Kepala Seksi Intelijen Alex Akbar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Jaksa Eksekutor Kejari Kota Bandung telah menjemput paksa terpidana kasus korupsi berinisial SM yang telah divonis empat tahun kurungan penjara,” ujar Alex. Setelah menangkapnya, tim langsung membawa Syaf ke Lapas Banceuy. “Terpidana sudah kami eksekusi untuk menjalani masa pidananya,” kata Alex.

Proses Eksekusi dan Kelemahan Pengawasan

Penangkapan Syaf membuka kembali perdebatan lama soal efektivitas pengawasan terhadap terpidana korupsi yang divonis in absentia. Ketika vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, proses eksekusi seringkali tersendat. Tanpa koordinasi lintas lembaga dan basis data yang kuat, sebagian terpidana bisa memanfaatkan celah untuk menghindari hukuman. Kasus ini memperlihatkan bagaimana eksekusi putusan pengadilan masih menghadapi tantangan administratif di tingkat daerah.

Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan menemukan terpidana korupsi setelah bertahun-tahun memberikan dorongan moral bagi penegakan hukum. Namun, fakta bahwa seorang terpidana dapat menghilang selama 12 tahun juga mengungkapkan adanya ruang pembenahan. Lembaga penegak hukum perlu memastikan setiap putusan memiliki tindak lanjut pasti, terutama di kasus korupsi yang punya dampak langsung pada keuangan publik dan kepercayaan warga.

Dampak bagi Penegakan Hukum

Eksekusi ini menjadi sinyal bahwa Kejari Bandung berupaya menutup tunggakan lama. Penguatan database DPO, koordinasi dengan kepolisian, serta pemantauan wilayah menjadi faktor penting dalam proses seperti ini. Terpidana korupsi yang berhasil dieksekusi bukan hanya soal menjalankan putusan, melainkan juga mempertegas komitmen terhadap pemberantasan korupsi di tingkat lokal.

Baca juga: Kemenekraf Dorong Talenta Digital Lewat BDD 2025 di Bandung

Langkah ini juga membawa efek jera sekaligus memberi pesan bahwa pelarian panjang tidak menjamin terbebas dari jerat hukum. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dalam menjaga integritas kebijakan publik. Bagi warga, peristiwa ini memberi gambaran konkret bahwa lembaga penegak hukum tidak tinggal diam terhadap vonis yang tak kunjung dijalankan.

Kejari Bandung mengakhiri pelarian 12 tahun seorang terpidana korupsi dan mengeksekusinya sesuai putusan pengadilan. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Tidak Layak Huni

    Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza: TNI Tegaskan Kesiapsiagaan Menunggu Instruksi Presiden

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    TNI menegaskan kesiapan pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza sambil menunggu keputusan Presiden Prabowo. albadarpost.com, HUMANIORA —Rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza kembali mencuat ke ruang publik setelah Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto disebut telah menjalin komunikasi intensif mengenai upaya tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen […]

  • Kota Islam Ilmu Pengetahuan

    Dulu Menguasai Ilmu Dunia, Mengapa Kota Islam Kini Tinggal Sejarah?

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 126
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Kota Islam ilmu pengetahuan bukan sekadar istilah sejarah. Kota-kota Islam, pusat ilmu Islam, dan peradaban Islam klasik pernah berdiri sebagai jantung kecerdasan dunia. Pada satu masa, ketika sebagian wilayah lain masih terjebak dalam kegelapan intelektual, kota-kota ini justru memancarkan cahaya ilmu yang menarik manusia dari berbagai penjuru bumi. Dan ini bukan mitos. […]

  • lelang kapal Iran

    Iran Bereaksi, Indonesia Lelang Kapal Tanker dan 1,2 Juta Barel Minyak

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 167
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Lelang kapal Iran mendadak menjadi sorotan setelah Indonesia memutuskan melepas kapal tanker Iran MT Arman 114 bersama muatan minyak mentahnya. Kapal raksasa itu dilelang dengan nilai limit sekitar Rp1,17 triliun, menjadikannya salah satu aset maritim paling mahal yang pernah dilepas negara. Kasus kapal Iran disita Indonesia ini tidak hanya menyangkut persoalan […]

  • Oleh-oleh luar negeri

    Bea Cukai Ingatkan Batas Oleh-Oleh Luar Negeri

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Koper sudah penuh. Cokelat, camilan khas, parfum, hingga kosmetik untuk keluarga dan teman telah tersusun rapi. Suasana seperti ini hampir selalu menjadi penutup perjalanan wisata ke luar negeri. Namun sebelum pesawat mendarat di Indonesia, ada satu hal yang sering luput dari perhatian, yakni memastikan oleh-oleh luar negeri yang dibawa masih sesuai ketentuan. […]

  • literasi Al-Qur’an guru PAI

    Kementerian Agama: Masa Depan Literasi Al-Qur’an Dipertaruhkan

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai rendahnya literasi Al-Qur’an guru PAI sebagai masalah serius kebijakan pendidikan agama. albadarpost.com, EDITORIAL – Temuan Kementerian Agama tentang rendahnya literasi Al-Qur’an guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat sekolah dasar seharusnya menggugah nurani kebijakan publik. Data resmi menunjukkan bahwa lebih dari separuh guru PAI SD di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an. Ini bukan […]

  • Ilustrasi umat Muslim membaca niat puasa Ramadhan pada malam hari sebelum fajar sesuai pendapat 4 madzhab.

    Niat Puasa Ramadhan Harus Tiap Malam? Ini Penjelasan 4 Madzhab

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 168
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak Muslim masih bertanya tentang niat puasa Ramadhan: apakah wajib setiap malam atau cukup sekali di awal bulan? Persoalan waktu niat puasa Ramadhan ini sebenarnya sudah dijelaskan secara rinci oleh ulama empat madzhab. Karena itu, memahami perbedaan pendapat mereka akan membuat ibadah lebih tenang dan terhindar dari keraguan. Pada dasarnya, ulama 4 […]

expand_less