QS Al-A’raf Ayat 31: Halal, Tayyib, Jangan Berlebihan
- account_circle redaktur
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi rumah makan dengan prasmanan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Ada pesan yang terdengar sederhana dalam QS Al-A’raf ayat 31: makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Ayat ini berbicara tentang halal, tayyib, dan etika konsumsi dalam Islam. Menariknya, pesan tersebut terasa sangat dekat dengan kehidupan hari ini, ketika makanan bisa dipesan dalam hitungan detik dan promosi sering membuat kata “cukup” terdengar seperti keputusan yang kurang menarik.
Dalam ayat tersebut, Allah membolehkan manusia menikmati makanan dan minuman. Namun, kebolehan itu berjalan bersama sebuah batas: jangan melampaui batas kewajaran. Terjemahan ayat yang dirujuk dari Kementerian Agama memuat pesan agar manusia makan dan minum tanpa berlebihan.
Di situlah Al-A’raf ayat 31 menjadi menarik. Persoalannya bukan semata-mata apa yang tersaji di atas meja, melainkan bagaimana manusia memperlakukan nikmat yang diterimanya.
QS Al-A’raf Ayat 31 dan Larangan Berlebihan
QS Al-A’raf ayat 31 berbunyi:
وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Artinya:
“Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”
Dalam Tafsir Ringkas Kementerian Agama, ayat ini antara lain menjelaskan perintah untuk makan dan minum secukupnya serta tidak berlebih-lebihan. Tafsir tersebut juga menempatkan larangan berlebihan dalam konteks yang lebih luas, bukan sekadar persoalan banyak atau sedikitnya makanan.
Kata israf menjadi titik penting.
Secara sederhana, israf dapat dipahami sebagai sikap melampaui batas. Karena itu, pesan ayat ini dapat menjadi bahan refleksi tentang bagaimana seseorang menggunakan nikmat yang dimilikinya.
Islam tidak menyuruh manusia memusuhi kenikmatan. Yang dikritik adalah ketika kenikmatan membuat kendali diri hilang.
Halal dan Tayyib Bukan Lisensi untuk Berlebihan
Pembahasan halal dan tayyib juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Halal berkaitan dengan sesuatu yang dibolehkan menurut syariat. Sementara itu, tayyib mengandung pengertian baik dan layak. Dalam penjelasan tafsir Kemenag yang dikutip pada sejumlah sumber Al-Qur’an, perintah makan dan minum juga dikaitkan dengan makanan yang halal, baik, dan bergizi, sekaligus larangan berlebihan.
Dengan demikian, makanan yang halal bukan berarti boleh dikonsumsi tanpa batas.
Di sinilah ayat tersebut terasa seperti teguran yang cukup relevan bagi masyarakat modern.
Hari ini, seseorang bisa memesan makanan tanpa meninggalkan sofa. Paket hemat menawarkan lebih banyak isi dengan selisih harga yang menggoda. Media sosial terus menampilkan makanan yang tampak terlalu menarik untuk dilewatkan.
Kemudian meja makan penuh.
Perut kenyang.
Sebagian makanan tidak tersentuh.
Kalimat klasik pun muncul: “Sayang kalau tidak dihabiskan.”
Padahal, persoalannya mungkin dimulai ketika makanan itu dipesan terlalu banyak.
Teknologinya memang baru. Kebiasaan manusianya tidak selalu demikian.
Israf dalam Islam dan Budaya Konsumsi Modern
Israf dalam Islam dapat menjadi pintu masuk untuk memahami persoalan konsumsi secara lebih luas.
Membeli sesuatu karena kebutuhan tentu berbeda dengan membeli karena dorongan sesaat. Mengambil makanan secukupnya juga berbeda dengan memenuhi piring karena merasa semua menu harus dicoba.
Karena itu, etika konsumsi Islam bukan berarti manusia harus menolak kenikmatan dunia. Islam memberikan ruang bagi manusia untuk menikmati rezeki yang halal dan baik.
Namun, kemampuan membeli tidak selalu sama dengan kebutuhan.
Seseorang mungkin mampu membeli tiga porsi. Pertanyaannya, apakah ketiganya memang diperlukan?
Seseorang mungkin mampu mengisi meja dengan berbagai menu. Pertanyaan berikutnya lebih sederhana: berapa banyak yang benar-benar akan dimakan?
Di titik tersebut, QS Al-A’raf ayat 31 berbicara bukan hanya kepada orang yang sedang makan, tetapi juga kepada manusia yang sedang berhadapan dengan keinginannya sendiri.
Lalu, Apa Kaitannya dengan Sertifikasi Halal UMKM?
Bagian ini penting agar pembaca tidak mencampuradukkan ajaran Al-Qur’an dengan kewajiban administratif negara.
QS Al-A’raf ayat 31 dapat digunakan untuk menjelaskan nilai halal, kebaikan, serta etika konsumsi. Namun, ayat tersebut bukan dasar langsung yang menetapkan kewajiban administratif sertifikasi halal bagi UMKM.
Kewajiban sertifikasi halal berada dalam kerangka Jaminan Produk Halal (JPH) dan regulasi yang mengaturnya.
BPJPH menyatakan bahwa produk yang termasuk kategori wajib halal harus mengikuti ketentuan sertifikasi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, terdapat pula mekanisme sertifikasi melalui pernyataan halal dengan kriteria serta pendampingan tertentu. Hal tersebut antara lain diatur dalam Peraturan BPJPH Nomor 5 Tahun 2025.
Bahkan pada 2026, BPJPH terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi UMK menjelang tahapan penting implementasi kewajiban halal pada 18 Oktober 2026.
Artinya, ada dua pembahasan yang harus tetap dibedakan.
Pertama, Al-Qur’an memberikan prinsip dan nilai tentang halal, kebaikan, serta larangan berlebihan.
Kedua, negara menetapkan mekanisme hukum untuk menjamin produk halal melalui sistem JPH.
Menyatukan keduanya tanpa penjelasan dapat membuat pembaca salah memahami posisi ayat maupun regulasi.
Pesan Al-A’raf 31 untuk Konsumen Hari Ini
Ada ironi kecil dalam kehidupan modern.
Kita memiliki aplikasi penghitung kalori, berbagai metode diet, informasi kandungan makanan, layanan pesan-antar, dan pilihan menu yang nyaris tidak terbatas.
Namun, pertanyaan paling sederhana tetap sama:
Kapan harus berhenti?
QS Al-A’raf ayat 31 tidak mengajak manusia menjadi musuh kenikmatan. Ayat ini justru mengakui bahwa manusia makan dan minum. Yang ditekankan adalah batas.
Karena itu, pesan ayat tersebut dapat dibaca sebagai ajakan untuk membangun kesadaran ketika mengonsumsi sesuatu: pilih yang halal, perhatikan kebaikannya, lalu nikmati tanpa melampaui batas.
Prinsip itu juga relevan di luar meja makan.
Tidak semua barang yang sedang diskon harus dibeli. Tidak semua makanan yang tersedia harus dipesan. Tidak semua keinginan perlu segera dipenuhi.
Pada akhirnya, halal dan tayyib bukan sekadar istilah dalam pembahasan agama. Keduanya dapat menjadi pengingat bahwa menikmati rezeki juga membutuhkan tanggung jawab.
Dan mungkin, di zaman ketika satu klik bisa mendatangkan makanan ke depan pintu, pesan QS Al-A’raf ayat 31 justru terasa semakin tajam:
Persoalan manusia hari ini mungkin bukan karena terlalu sedikit pilihan, melainkan karena terlalu banyak pilihan dan semakin sulit mengatakan, “sudah cukup.” (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar