Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Bitcoin Halal atau Haram? Ini Putusan Muktamar NU ke-35

Bitcoin Halal atau Haram? Ini Putusan Muktamar NU ke-35

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan Bitcoin halal atau haram mendapat jawaban baru dari Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Melalui Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, NU memandang Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal atau harta dan tsaman atau alat tukar dalam perspektif fikih.

Namun, putusan tersebut memiliki batas yang sangat penting. Bitcoin dapat ditransaksikan sebagai aset digital, tetapi tidak dapat dijadikan mata uang yang berlaku di Indonesia. Karena itu, menyebut keputusan ini sekadar sebagai “NU menghalalkan Bitcoin” berisiko membuat pembaca kehilangan konteks utama putusan.

Keputusan itu dibahas dalam Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu, 29 Agustus 2026. Laporan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah disampaikan Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi.

Bitcoin Halal atau Haram Menurut NU?

Lantas, Bitcoin halal atau haram menurut NU?

Jawabannya ternyata tidak sesederhana “halal” atau “haram”.

Dalam pembahasan Bitcoin NU, Komisi Bahtsul Masail menyatakan Bitcoin memenuhi syarat sebagai mal dan tsaman. Pertimbangannya antara lain karena Bitcoin memiliki manfaat nyata, manfaat tersebut diperbolehkan menurut syariat, dan masyarakat mengakui adanya nilai pada Bitcoin.

Komisi juga mempertimbangkan beberapa karakter Bitcoin. Nilainya secara faktual tidak pernah mencapai titik nol, Bitcoin dapat ditukar dengan barang lain, dapat berpindah dari satu pemilik kepada pemilik lainnya, serta memiliki private key sebagai bagian dari sistem pengamanannya.

Dengan pertimbangan tersebut, keberadaan Bitcoin yang berbentuk digital tidak otomatis membuatnya keluar dari kategori harta dalam perspektif fikih.

Di sinilah pembaca perlu berhati-hati.

Penilaian Bitcoin sebagai harta tidak sama dengan penetapan Bitcoin sebagai mata uang resmi.

Aset Digital Boleh, Mata Uang Punya Batas

Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah secara eksplisit tidak menempatkan Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia.

KH Mahbub Maafi menjelaskan bahwa pembahasan Bitcoin menggunakan pendekatan sebagai aset digital, dengan mempertimbangkan posisi dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, rupiah tetap menjadi mata uang yang berlaku di Indonesia.

Dengan demikian, ada dua posisi yang harus dipisahkan.

Pertama, Bitcoin sebagai aset digital. Dalam posisi ini, transaksi Bitcoin dinyatakan sah dan diperbolehkan menurut hasil pembahasan komisi.

Kedua, Bitcoin sebagai mata uang. Pada posisi tersebut, hukumnya berubah menjadi haram karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional mengenai mata uang.

Perbedaan ini menjadi inti dari keputusan tersebut.

Sebab, persoalannya bukan sekadar teknologi blockchain atau bentuk Bitcoin yang tidak berwujud. Persoalan yang lebih spesifik adalah kedudukan Bitcoin ketika digunakan sebagai mata uang di Indonesia.

Mengapa Putusannya Bisa “Sah tetapi Haram”?

Bagi masyarakat awam, istilah “sah tetapi haram” mungkin terdengar membingungkan.

Namun, istilah tersebut justru digunakan KH Mahbub untuk menjelaskan posisi Bitcoin ketika ditempatkan sebagai mata uang. Menurut penjelasan yang dimuat NU Online, persoalannya muncul karena penggunaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Artinya, hukum tidak hanya melihat objeknya.

Fungsi dan kedudukan objek tersebut juga menjadi pertimbangan.

Bitcoin yang diperdagangkan sebagai aset digital berada dalam satu konteks. Sementara itu, Bitcoin yang digunakan sebagai mata uang berada dalam konteks berbeda karena bersinggungan dengan ketentuan hukum nasional.

Karena itu, judul atau unggahan media sosial yang hanya berbunyi “NU menghalalkan Bitcoin” tidak cukup menggambarkan keseluruhan keputusan.

Ada batas yang harus ikut disebutkan.

Bitcoin dalam Islam dan Perkembangan Ekonomi Digital

Putusan Muktamar NU tersebut muncul ketika aset kripto semakin menjadi bagian dari pembahasan ekonomi digital.

NU Online dalam penjelasan fikihnya menyebut Bitcoin sebagai aset kripto yang berbasis teknologi blockchain. Bitcoin tidak memiliki underlying asset tertentu, sedangkan nilainya terbentuk melalui mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Jumlah Bitcoin juga dibatasi maksimal 21 juta koin.

Dalam konteks Indonesia, Bitcoin juga tidak berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah. Pada saat yang sama, aset kripto dapat diperdagangkan sebagai aset atau komoditas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Di titik ini, hukum kripto dalam Islam menjadi pembahasan yang semakin relevan. Teknologi baru memunculkan bentuk kepemilikan dan transaksi yang tidak ditemukan dalam praktik muamalah klasik.

Karena itu, pembahasan fikih tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah sesuatu berbentuk fisik atau digital. Nilai, manfaat, kepemilikan, kemampuan untuk dipindahtangankan, serta cara penggunaannya ikut menjadi bahan pertimbangan.

Putusan NU Bukan Jaminan Investasi

Ada satu hal yang juga perlu ditegaskan.

Keputusan fikih mengenai Bitcoin bukan rekomendasi investasi.

Status sahnya transaksi Bitcoin sebagai aset dalam perspektif putusan tersebut tidak berarti harga Bitcoin akan selalu naik. Sebaliknya, pembaca tetap perlu memperhitungkan volatilitas, risiko kerugian, keamanan aset digital, serta ketentuan regulasi yang berlaku.

Dengan kata lain, hukum Bitcoin dan keputusan seseorang untuk membeli atau menjual Bitcoin merupakan dua persoalan yang tidak boleh dicampuradukkan.

Masyarakat Muslim yang tertarik dengan aset kripto tetap perlu memahami secara utuh posisi fikih sekaligus aspek finansial dan regulasinya.

Yang Sebenarnya Diputuskan NU

Jika disederhanakan, hasil Bahtsul Masail tersebut dapat dibaca melalui tiga lapis.

Bitcoin sebagai harta (mal): memenuhi kriteria yang dibahas dalam perspektif fikih.

Bitcoin sebagai alat tukar (tsaman): juga memenuhi syarat menurut hasil pembahasan komisi.

Bitcoin sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia: tidak ditempatkan sebagai mata uang resmi dan penggunaannya sebagai mata uang dinilai haram karena bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Jadi, pertanyaan Bitcoin halal atau haram memang memiliki jawaban yang lebih kompleks daripada sekadar satu kata.

Dan justru kompleksitas itulah yang harus dijelaskan kepada pembaca.

Muktamar Ke-35 NU tidak memberikan “cek kosong” untuk Bitcoin. Putusannya justru menarik garis batas: Bitcoin dapat dipandang sebagai aset dan ditransaksikan dalam perspektif fikih, tetapi tidak serta-merta berubah menjadi mata uang yang sah di Indonesia. Jadi, sebelum ikut membeli karena mendengar “Bitcoin halal”, pahami dulu satu hal paling penting: dalam fikih, bukan hanya apa bendanya yang diperhatikan, tetapi juga bagaimana ia ditempatkan dan digunakan. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penembakan London

    London Mencekam, Empat Orang Jadi Korban Penembakan Jalanan

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 185
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Suasana jalanan London yang biasanya ramai mendadak berubah kacau setelah rentetan tembakan terdengar dari sebuah mobil yang melintas. Warga panik, sebagian berlari mencari perlindungan, sementara yang lain hanya bisa terpaku ketika suara sirene mulai memenuhi udara malam. Aksi penembakan London itu dilaporkan melukai empat orang dan langsung memicu respons besar aparat […]

  • UU PRT 2026

    Bukan Lagi “Pembantu”: UU PRT 2026 Ubah Status dan Lindungi Pekerja Rumah Tangga

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 262
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – UU PRT 2026 akhirnya disahkan pada April 2026 dan langsung mengubah wajah hubungan kerja di rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga ini tidak hanya mengatur hak pekerja rumah tangga, tetapi juga menegaskan kewajiban majikan lengkap dengan sanksi hukum yang tegas. Selama bertahun-tahun, jutaan pekerja rumah tangga bekerja tanpa kontrak, tanpa batas […]

  • Satpam Waduk Jatiluhur

    6 Fakta Satpam Waduk Jatiluhur Tewas Terborgol

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus Satpam Waduk Jatiluhur yang ditemukan meninggal dunia dengan kedua tangan terborgol masih menyisakan banyak tanda tanya. Peristiwa yang terjadi di kawasan Waduk Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, itu menjadi perhatian publik karena berlangsung di salah satu objek vital nasional. Hingga kini, kasus satpam Waduk Jatiluhur masih dalam tahap penyelidikan. Aparat […]

  • Al Insan Mahallul Khatha Wan Nisyan

    Al-Insanu Mahallul Khatha’ Wan Nisyan, Apa Maknanya?

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Al Insan Mahallul Khatha Wan Nisyan merupakan ungkapan yang sangat sering terdengar dalam ceramah, kajian Islam, hingga unggahan di media sosial. Tidak sedikit pula yang mengutipnya sebagai hadis Nabi Muhammad SAW. Padahal, benarkah demikian? Memahami asal-usul ungkapan Al Insan Mahallul Khatha Wan Nisyan penting agar umat Islam tidak keliru dalam menyampaikan ilmu […]

  • Jembatan Pongpet

    Jembatan Pongpet Dicek Kementerian PU, Ini yang Dikaji

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Jembatan Pongpet di Margajaya, Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, kini memasuki tahap pemeriksaan teknis setelah mengalami insiden sesaat setelah peresmian pada Minggu, 30 Agustus 2026. Terbaru, Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat bersama Balai Geoteknik, Terowongan dan Struktur (BGTS) menerjunkan tim untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan investigasi awal […]

  • Ribuan atlet Taekwondo bertanding di Tasik Open 9 di GOR Sukapura Kota Tasikmalaya dengan tribun penuh penonton

    Tasik Open 9 Taekwondo Pecahkan Rekor Peserta, Fasilitas Jadi Sorotan

    • calendar_month Sabtu, 2 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 192
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tasik Open 9 Taekwondo kembali menjadi sorotan nasional setelah Kejuaraan Taekwondo Nasional Tasik Open 9 Taekwondo atau ajang Kyorugi dan Poomsae resmi digelar di GOR Sukapura, Kota Tasikmalaya. Event besar ini langsung menarik perhatian publik karena melibatkan ribuan atlet dari berbagai daerah di Indonesia, sekaligus menguji kesiapan infrastruktur olahraga di daerah […]

expand_less