Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Kejari Bogor Hentikan Perkara Saepul Lewat Restorative Justice

Kejari Bogor Hentikan Perkara Saepul Lewat Restorative Justice

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Bogor hentikan perkara penadah motor lewat restorative justice setelah terpenuhi syarat hukum dan kesepakatan damai.

albadarpost.com, HUMANIORA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menghentikan perkara penadahan motor curian yang menjerat Saepul, 24 tahun, melalui mekanisme restorative justice Bogor. Langkah ini diambil setelah semua syarat yuridis dan sosial terpenuhi, termasuk kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku. Kebijakan ini penting karena menunjukkan arah penegakan hukum yang lebih proporsional terhadap tindak pidana ringan.

Kasus berawal pada Juli 2025 ketika Saepul membeli sebuah motor Honda Beat dari seorang tersangka lain seharga Rp2,4 juta. Motor itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa harga motor yang terlalu murah dan ketiadaan surat menjadi indikator kuat bahwa Saepul mengetahui barang tersebut bermasalah. “Harusnya dia sudah paham pasaran motor itu tidak semurah itu, dan motornya tidak ada surat,” ucapnya.

Setelah polisi menangkap pencuri motor tersebut, Saepul ikut diamankan. Proses hukum berjalan hingga pemberkasan perkara di Kejaksaan Negeri. Namun Kejari akhirnya memilih menempuh restorative justice Bogor, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Alasan Penghentian Perkara dan Pertimbangan Sosial

Keputusan penghentian perkara Saepul diambil melalui lima pertimbangan utama. Pertama, Saepul baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman untuk pasal yang digunakan berada di bawah lima tahun penjara. Ketiga, nilai barang bukti berada di bawah Rp2,5 juta, sehingga memenuhi kriteria tindak pidana ringan.

Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan Pertandingan Persib vs Borneo

Pertimbangan keempat adalah adanya kesepakatan damai antara Saepul dan korban. Motor beserta kunci telah dikembalikan, bahkan dipinjamkan kembali kepada korban untuk dipakai. Dukungan dari warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama juga menjadi syarat sosial yang terpenuhi.

Pertimbangan kelima menyangkut kondisi ekonomi Saepul. Ia bekerja sebagai penjual ayam dengan penghasilan tak tetap, tinggal di kontrakan, dan istrinya sedang hamil lima bulan. Menurut Kejari, kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk mengedepankan proses pemulihan ketimbang hukuman pemidanaan. “Barulah kita bisa lakukan restorative justice,” kata Ary.

Meskipun perkara dihentikan, Saepul tetap dikenai sanksi sosial. Ia wajib membersihkan mushola di lingkungan tempat tinggalnya di Ciseeng setiap hari Jumat dan mengikuti pengajian selama tiga bulan. Sanksi itu dianggap relevan untuk menegaskan aspek tanggung jawab moral tanpa menimbulkan beban hukum yang tidak proporsional.

Perkara Pencurian Tetap Berlanjut

Sementara perkara Saepul dihentikan melalui restorative justice Bogor, proses hukum terhadap pelaku utama pencurian tetap berjalan. Kejari telah melimpahkan berkas pencuri motor itu ke Pengadilan Negeri Cibinong. “Kasus pencuriannya sudah mulai bersidang,” kata Ary.

Keputusan Kejari Bogor memperlihatkan bagaimana pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan secara selektif, terutama dalam tindak pidana ringan yang berdampak sosial kecil dan melibatkan pelaku dengan kerentanan ekonomi. Mekanisme ini menjadi satu dari sedikit instrumen hukum yang berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan pertimbangan kemanusiaan.

Kejari Bogor menghentikan perkara Saepul lewat restorative justice setelah terpenuhi syarat hukum dan sosial, sementara pencuri utama tetap disidang. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia vs Vietnam

    Indonesia vs Vietnam: Garuda Bawa Modal Empat Kemenangan Beruntun

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Indonesia vs Vietnam akan menjadi salah satu pertandingan yang paling menyita perhatian publik pada Kejuaraan ASEAN 2026. Duel Timnas Indonesia vs Vietnam bukan hanya mempertemukan dua rival kuat di Asia Tenggara, tetapi juga menghadirkan pertarungan dua tim dengan modal dan kepercayaan diri yang berbeda menjelang laga. Pertandingan dijadwalkan berlangsung Senin, 3 […]

  • Manarul Huda II

    44 Tahun Manarul Huda II Manonjaya, Bupati Soroti Peran Pesantren

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 23
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Memasuki usia 44 tahun, Pondok Pesantren Manarul Huda II di Desa Kamulyan, Kecamatan Manonjaya, terus menjalankan peran dalam pendidikan, dakwah, dan pembinaan generasi muda. Momentum Milad ke-44 itu turut dihadiri Bupati Tasikmalaya pada Sabtu (29/8/2026). Kehadiran Bupati menjadi bagian dari rangkaian peringatan milad yang mempertemukan pimpinan, pengurus, alumni, santri, unsur pemerintahan, […]

  • ilustrasi seseorang berdoa dalam keadaan terpaksa dan rendah diri

    Rahasia Doa Mustajab yang Sering Kita Lupakan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 217
    • 0Komentar

    albadarpost.com, OPINI – Doa orang terpaksa sering disebut sebagai doa mustajab. Doa dalam keadaan mudhtor, doa ketika merasa tidak berdaya, justru lebih cepat menembus langit. Namun ironisnya, kita sering baru khusyuk saat benar-benar terpojok. Kita rajin merancang masa depan, tetapi lalai merancang ketundukan. Kita sibuk mengatur strategi, namun enggan mengakui kelemahan. Padahal, sejak lama para […]

  • Persib Bared Patroman

    Persib Bared Patroman U-12 Cetak Sejarah

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Persib Bared Patroman kembali menjadi buah bibir di kalangan pecinta sepak bola usia dini. Akademi Persib Bared Patroman U-12 asal Kota Banjar sukses menembus empat besar Regional Priangan Timur dan memastikan langkah menuju putaran tingkat Jawa Barat. Prestasi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pembinaan sepak bola usia dini di Kota Banjar terus […]

  • tata kelola pemerintahan

    Uji Tata Kelola Pelayanan Publik Bogor

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Penataan dinas baru Bogor menguji tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik daerah. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Awal 2026 menjadi titik uji bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah membentuk dua dinas baru—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan—sekaligus menempatkannya di pusat perbelanjaan. Langkah ini bukan sekadar soal struktur birokrasi, tetapi menyentuh inti […]

  • IRH Tasikmalaya 2026

    IRH Tasikmalaya 2026 Raih Predikat Istimewa, Apa Maknanya?

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tasikmalaya kembali mencatat capaian dalam bidang reformasi hukum. IRH Tasikmalaya 2026, atau Indeks Reformasi Hukum Kota Tasikmalaya, meraih predikat Istimewa. Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-81 Tahun 2026 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Bandung, Rabu (19/8/2026). Predikat tersebut menjadi apresiasi terhadap komitmen Pemerintah […]

expand_less