Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Kejari Bogor Hentikan Perkara Saepul Lewat Restorative Justice

Kejari Bogor Hentikan Perkara Saepul Lewat Restorative Justice

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 85
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Bogor hentikan perkara penadah motor lewat restorative justice setelah terpenuhi syarat hukum dan kesepakatan damai.

albadarpost.com, HUMANIORA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menghentikan perkara penadahan motor curian yang menjerat Saepul, 24 tahun, melalui mekanisme restorative justice Bogor. Langkah ini diambil setelah semua syarat yuridis dan sosial terpenuhi, termasuk kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku. Kebijakan ini penting karena menunjukkan arah penegakan hukum yang lebih proporsional terhadap tindak pidana ringan.

Kasus berawal pada Juli 2025 ketika Saepul membeli sebuah motor Honda Beat dari seorang tersangka lain seharga Rp2,4 juta. Motor itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa harga motor yang terlalu murah dan ketiadaan surat menjadi indikator kuat bahwa Saepul mengetahui barang tersebut bermasalah. “Harusnya dia sudah paham pasaran motor itu tidak semurah itu, dan motornya tidak ada surat,” ucapnya.

Setelah polisi menangkap pencuri motor tersebut, Saepul ikut diamankan. Proses hukum berjalan hingga pemberkasan perkara di Kejaksaan Negeri. Namun Kejari akhirnya memilih menempuh restorative justice Bogor, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Alasan Penghentian Perkara dan Pertimbangan Sosial

Keputusan penghentian perkara Saepul diambil melalui lima pertimbangan utama. Pertama, Saepul baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman untuk pasal yang digunakan berada di bawah lima tahun penjara. Ketiga, nilai barang bukti berada di bawah Rp2,5 juta, sehingga memenuhi kriteria tindak pidana ringan.

Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan Pertandingan Persib vs Borneo

Pertimbangan keempat adalah adanya kesepakatan damai antara Saepul dan korban. Motor beserta kunci telah dikembalikan, bahkan dipinjamkan kembali kepada korban untuk dipakai. Dukungan dari warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama juga menjadi syarat sosial yang terpenuhi.

Pertimbangan kelima menyangkut kondisi ekonomi Saepul. Ia bekerja sebagai penjual ayam dengan penghasilan tak tetap, tinggal di kontrakan, dan istrinya sedang hamil lima bulan. Menurut Kejari, kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk mengedepankan proses pemulihan ketimbang hukuman pemidanaan. “Barulah kita bisa lakukan restorative justice,” kata Ary.

Meskipun perkara dihentikan, Saepul tetap dikenai sanksi sosial. Ia wajib membersihkan mushola di lingkungan tempat tinggalnya di Ciseeng setiap hari Jumat dan mengikuti pengajian selama tiga bulan. Sanksi itu dianggap relevan untuk menegaskan aspek tanggung jawab moral tanpa menimbulkan beban hukum yang tidak proporsional.

Perkara Pencurian Tetap Berlanjut

Sementara perkara Saepul dihentikan melalui restorative justice Bogor, proses hukum terhadap pelaku utama pencurian tetap berjalan. Kejari telah melimpahkan berkas pencuri motor itu ke Pengadilan Negeri Cibinong. “Kasus pencuriannya sudah mulai bersidang,” kata Ary.

Keputusan Kejari Bogor memperlihatkan bagaimana pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan secara selektif, terutama dalam tindak pidana ringan yang berdampak sosial kecil dan melibatkan pelaku dengan kerentanan ekonomi. Mekanisme ini menjadi satu dari sedikit instrumen hukum yang berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan pertimbangan kemanusiaan.

Kejari Bogor menghentikan perkara Saepul lewat restorative justice setelah terpenuhi syarat hukum dan sosial, sementara pencuri utama tetap disidang. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fiqih Salat Jumat

    Fiqih Salat Jumat: Tiga Perdebatan yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Fiqih Salat Jumat, hukum Salat Jumat, dan syarat Salat Jumat masih menjadi pembahasan yang sering muncul di tengah masyarakat Indonesia. Dari persoalan jumlah minimal jamaah, pelaksanaan dua Jumat dalam satu wilayah, hingga Jumat di sekolah atau pesantren, perbedaan pendapat para ulama kerap menjadi bahan diskusi yang tidak pernah benar-benar usai. Menjelang azan […]

  • TNI di Pesantren

    TNI Panjat Kubah Masjid, Santri Terharu

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – TNI di pesantren menjadi pemandangan yang menarik perhatian warga Kota Tasikmalaya menjelang Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Namun kali ini, prajurit Yonif TP 939 Macan Putih tidak datang membawa perlengkapan tempur. Sebaliknya, mereka hadir dengan kuas, cat, sapu, dan semangat gotong royong untuk mempercantik lingkungan Pondok Pesantren Sulalatul Huda di Kecamatan Cihideung. […]

  • Suasana rumah Muslim yang tenang pada malam hari dengan bacaan doa perlindungan rumah dan nuansa Islami hangat.

    Rumah Terasa Berat dan Tidak Nyaman? Coba Amalkan Doa Ini

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mencari doa perlindungan rumah ketika suasana rumah mulai terasa berbeda. Ada yang menyebutnya doa penangkal gangguan, ada juga yang mengenalnya sebagai dzikir penjaga rumah. Biasanya pencarian itu muncul saat rumah terasa tidak nyaman, hati gampang gelisah, atau suasana keluarga mendadak sering memanas tanpa alasan yang jelas. Sebagian orang baru ingat […]

  • Proses membuat dendeng daging sapi kurban dengan bumbu rempah di dapur rumah tradisional

    Rahasia Dendeng Sapi Kurban yang Empuk dan Bumbunya Meresap

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 160
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Aroma bawang putih dan ketumbar biasanya mulai memenuhi dapur setelah pembagian daging kurban selesai. Di beberapa rumah, suara ulekan sambal bercampur dengan bunyi spatula yang beradu pelan dengan wajan panas. Kadang tudung panci jatuh tiba-tiba dari rak dapur karena meja mulai penuh oleh bumbu, talenan, dan piring bekas marinasi daging. Sementara itu, […]

  • MPLS Ramah 2026

    Aturan Baru Kemendikdasmen: MPLS 2026 Fokus pada Kenyamanan Siswa

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Tahun ajaran baru selalu menghadirkan cerita baru bagi jutaan siswa di Indonesia. Ada yang bersemangat bertemu teman baru, ada pula yang merasa cemas menghadapi lingkungan yang belum dikenal. Karena itu, kehadiran MPLS Ramah 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan hari pertama sekolah menjadi pengalaman yang menyenangkan, bukan menegangkan. Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Kemendikdasmen […]

  • Dana BUMDes Sukamukti

    Kasus Dana BUMDes Sukamukti Masuki Babak Baru

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dana BUMDes Sukamukti menjadi fokus pembahasan setelah Inspektorat Kota Banjar menyelesaikan pemeriksaan dugaan kerugian keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Desa Sukamukti menggelar Musyawarah Desa (Musdes) khusus yang memutuskan memberi kesempatan kepada mantan Direktur BUMDes berinisial S untuk mengembalikan dana yang tercantum […]

expand_less