Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Kejari Bogor Hentikan Perkara Saepul Lewat Restorative Justice

Kejari Bogor Hentikan Perkara Saepul Lewat Restorative Justice

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kejari Bogor hentikan perkara penadah motor lewat restorative justice setelah terpenuhi syarat hukum dan kesepakatan damai.

albadarpost.com, HUMANIORA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menghentikan perkara penadahan motor curian yang menjerat Saepul, 24 tahun, melalui mekanisme restorative justice Bogor. Langkah ini diambil setelah semua syarat yuridis dan sosial terpenuhi, termasuk kesepakatan damai antara pihak korban dan pelaku. Kebijakan ini penting karena menunjukkan arah penegakan hukum yang lebih proporsional terhadap tindak pidana ringan.

Kasus berawal pada Juli 2025 ketika Saepul membeli sebuah motor Honda Beat dari seorang tersangka lain seharga Rp2,4 juta. Motor itu tidak dilengkapi dokumen kepemilikan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, menjelaskan bahwa harga motor yang terlalu murah dan ketiadaan surat menjadi indikator kuat bahwa Saepul mengetahui barang tersebut bermasalah. “Harusnya dia sudah paham pasaran motor itu tidak semurah itu, dan motornya tidak ada surat,” ucapnya.

Setelah polisi menangkap pencuri motor tersebut, Saepul ikut diamankan. Proses hukum berjalan hingga pemberkasan perkara di Kejaksaan Negeri. Namun Kejari akhirnya memilih menempuh restorative justice Bogor, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Alasan Penghentian Perkara dan Pertimbangan Sosial

Keputusan penghentian perkara Saepul diambil melalui lima pertimbangan utama. Pertama, Saepul baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman hukuman untuk pasal yang digunakan berada di bawah lima tahun penjara. Ketiga, nilai barang bukti berada di bawah Rp2,5 juta, sehingga memenuhi kriteria tindak pidana ringan.

Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan Pertandingan Persib vs Borneo

Pertimbangan keempat adalah adanya kesepakatan damai antara Saepul dan korban. Motor beserta kunci telah dikembalikan, bahkan dipinjamkan kembali kepada korban untuk dipakai. Dukungan dari warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama juga menjadi syarat sosial yang terpenuhi.

Pertimbangan kelima menyangkut kondisi ekonomi Saepul. Ia bekerja sebagai penjual ayam dengan penghasilan tak tetap, tinggal di kontrakan, dan istrinya sedang hamil lima bulan. Menurut Kejari, kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk mengedepankan proses pemulihan ketimbang hukuman pemidanaan. “Barulah kita bisa lakukan restorative justice,” kata Ary.

Meskipun perkara dihentikan, Saepul tetap dikenai sanksi sosial. Ia wajib membersihkan mushola di lingkungan tempat tinggalnya di Ciseeng setiap hari Jumat dan mengikuti pengajian selama tiga bulan. Sanksi itu dianggap relevan untuk menegaskan aspek tanggung jawab moral tanpa menimbulkan beban hukum yang tidak proporsional.

Perkara Pencurian Tetap Berlanjut

Sementara perkara Saepul dihentikan melalui restorative justice Bogor, proses hukum terhadap pelaku utama pencurian tetap berjalan. Kejari telah melimpahkan berkas pencuri motor itu ke Pengadilan Negeri Cibinong. “Kasus pencuriannya sudah mulai bersidang,” kata Ary.

Keputusan Kejari Bogor memperlihatkan bagaimana pendekatan keadilan restoratif dapat diterapkan secara selektif, terutama dalam tindak pidana ringan yang berdampak sosial kecil dan melibatkan pelaku dengan kerentanan ekonomi. Mekanisme ini menjadi satu dari sedikit instrumen hukum yang berupaya menyeimbangkan kepastian hukum dengan pertimbangan kemanusiaan.

Kejari Bogor menghentikan perkara Saepul lewat restorative justice setelah terpenuhi syarat hukum dan sosial, sementara pencuri utama tetap disidang. (Red/Arrian)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Monyet Liar Ciamis

    Monyet Liar Ciamis Rusak Kebun, Petani Kian Resah

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Monyet liar Ciamis kembali meresahkan warga setelah puluhan ekor satwa tersebut memasuki area perkebunan di Dusun Sukamanah, Desa Imbanagara, Kabupaten Ciamis, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kawanan monyet dilaporkan merusak tanaman jagung, kacang tanah, dan singkong yang sebagian besar sudah mendekati masa panen. Peristiwa ini bukan hanya menimbulkan kerugian ekonomi […]

  • Refleksi malam Nishfu Sya’ban sebagai waktu muhasabah diri dan persiapan spiritual menyambut Ramadhan

    Nishfu Sya’ban: Malam Sunyi untuk Pulang Sebelum Ramadhan Datang

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak semua malam datang dengan sorotan. Sebagian hadir dalam diam, tanpa gegap gempita, tetapi justru membawa pesan yang lebih dalam. Nishfu Sya’ban termasuk di antaranya. Ia tidak sepopuler Ramadhan, tidak semeriah Idul Fitri, namun di situlah letak keistimewaannya. Malam ini mengajak manusia berhenti sejenak, bercermin, lalu menata kembali arah hidup sebelum cahaya […]

  • Nonaktifkan NPWP

    Banyak yang Belum Tahu, Nonaktifkan NPWP Kini Bisa dari Rumah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Banyak orang menyimpan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bertahun-tahun tanpa pernah lagi menggunakannya. Sebagian menganggap hal itu bukan masalah. Sebagian lainnya bahkan lupa bahwa status NPWP mereka masih aktif. Padahal, menurut Deni Heryanto, Direktur Pusat Legalitas dan Layanan Hukum Terpadu DenLegal Tasikmalaya, kondisi tersebut tidak sebaiknya dibiarkan begitu saja. Jika seseorang memang […]

  • Miras Ciamis

    Santri Bongkar Gudang Miras di Ciamis, Desak Pemda Tetapkan Darurat Miras

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 162
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus miras Ciamis kembali menjadi sorotan setelah kelompok santri dan ulama yang tergabung dalam aksi hisbah atau amar ma’ruf nahi mungkar membongkar sejumlah titik penyimpanan minuman keras di wilayah Kabupaten Ciamis. Dalam hampir dua pekan terakhir, razia dilakukan di berbagai lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan miras ilegal hingga tempat praktik […]

  • Persib Bared Patroman

    Persib Bared Patroman U-12 Cetak Sejarah

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Persib Bared Patroman kembali menjadi buah bibir di kalangan pecinta sepak bola usia dini. Akademi Persib Bared Patroman U-12 asal Kota Banjar sukses menembus empat besar Regional Priangan Timur dan memastikan langkah menuju putaran tingkat Jawa Barat. Prestasi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pembinaan sepak bola usia dini di Kota Banjar terus […]

  • Hajat Laut Majingklak

    Hajat Laut Majingklak Satukan Ratusan Kapal Nelayan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Hajat Laut Majingklak kembali menyatukan masyarakat pesisir di Kampung Majingklak, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Selasa (7/7/2026). Tradisi sedekah laut yang telah berlangsung turun-temurun ini menjadi wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas rezeki yang diterima para nelayan. Selain itu, Hajat Laut Majingklak juga menjadi momentum untuk menjaga budaya sekaligus menyampaikan […]

expand_less