Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » Marketplace Bisa Dipangkas 50 Persen, UMKM Siapkan 5 Hal

Marketplace Bisa Dipangkas 50 Persen, UMKM Siapkan 5 Hal

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Kabar tentang potongan marketplace 50 persen menjadi perhatian pelaku usaha mikro dan kecil yang mengandalkan lokapasar untuk menjangkau konsumen. Pemerintah melalui Kementerian UMKM tengah menyiapkan kebijakan potongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi UMK yang memenuhi ketentuan.

Kebijakan tersebut berpotensi meringankan beban seller, terutama pelaku usaha yang selama ini harus memperhitungkan komisi, biaya administrasi, maupun jasa aplikasi dalam setiap transaksi.

Namun, ada hal penting yang perlu digarisbawahi. Potongan 50 persen bukan berarti seluruh biaya marketplace otomatis berkurang separuh. Insentif menyasar komponen biaya layanan tertentu sesuai ketentuan yang akan berlaku.

Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya mulai mempersiapkan data dan dokumen usaha. Apalagi, pemerintah masih menyelesaikan Keputusan Menteri (Kepmen) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

Potongan Marketplace 50 Persen Bukan untuk Semua Seller

Program yang disiapkan pemerintah menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan melalui platform perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

Selain status usaha, pemerintah juga memberikan sejumlah ketentuan mengenai produk dan kondisi seller. Salah satunya, produk yang dipasarkan harus merupakan produk dalam negeri.

Dengan demikian, tidak semua akun seller otomatis memperoleh potongan biaya layanan. Pelaku usaha perlu melewati proses verifikasi sebelum mendapatkan manfaat kebijakan.

Pertama, pemerintah melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan. Selanjutnya, platform PMSE melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap seller dan produk yang bersangkutan.

Lima Hal yang Sebaiknya Disiapkan UMKM

Sambil menunggu aturan final, ada sedikitnya lima hal yang dapat disiapkan pelaku UMKM agar tidak kelabakan ketika mekanisme pengajuan resmi berjalan.

1. Pastikan Status Usaha Jelas

Pelaku usaha perlu memastikan status usahanya sesuai kategori mikro atau kecil.

Data identitas usaha juga harus konsisten dengan informasi yang digunakan ketika berjualan melalui marketplace. Hal ini penting karena proses pengajuan akan melibatkan verifikasi data.

Semakin rapi administrasi usaha, semakin mudah pula proses pencocokan informasi ketika verifikasi berlangsung.

2. Pastikan Produk Merupakan Produk Dalam Negeri

Persyaratan lain yang menjadi perhatian adalah asal produk.

Insentif tersebut diarahkan bagi UMK yang menjual produk dalam negeri. Karena itu, seller sebaiknya memastikan informasi mengenai produk, asal produksi, serta identitas usaha tersedia dengan jelas.

Bagi produsen lokal, ketentuan ini sekaligus membuka peluang untuk memperoleh biaya layanan yang lebih ringan ketika kebijakan mulai diterapkan.

3. Jaga Rekam Jejak Akun Marketplace

Pemerintah juga menetapkan pembatasan terhadap seller tertentu.

Pelaku usaha yang masuk kategori high risk user atau sedang menjalani proses penegakan hukum tidak termasuk dalam penerima insentif.

Karena itu, seller perlu memastikan akun marketplace digunakan sesuai ketentuan platform.

Hal sederhana seperti kelengkapan identitas, kepatuhan terhadap aturan perdagangan, dan pengelolaan produk secara tertib tetap penting.

4. Periksa Persyaratan Produk

UMKM juga perlu memperhatikan standar produk sesuai kategori usahanya.

Untuk jenis produk tertentu, ketentuan mengenai sertifikasi halal dan BPOM tetap berlaku. Pemerintah memberikan masa tenggang enam bulan untuk pemenuhan persyaratan tersebut dalam skema kebijakan yang disiapkan.

Karena itu, pelaku usaha makanan, minuman, kosmetik, dan kategori terkait sebaiknya tidak menunggu sampai pengajuan dimulai.

Mengurus persyaratan produk lebih awal dapat mengurangi potensi kendala administratif.

5. Siapkan Data untuk Pengajuan

Kementerian UMKM menyiapkan SAPA UMKM sebagai bagian dari mekanisme pengajuan.

Dalam proses tersebut, seller akan memberikan informasi mengenai identitas merchant, platform yang digunakan, serta produk yang dipasarkan. Data tersebut kemudian menjalani verifikasi pemerintah sebelum masuk ke pemeriksaan platform PMSE.

Artinya, kesiapan data menjadi bagian penting.

Seller sebaiknya mulai merapikan identitas usaha, informasi produk, dan data akun marketplace agar tidak mencari dokumen secara mendadak ketika kebijakan resmi berjalan.

Berapa Biaya yang Bisa Dipotong?

Inilah bagian yang perlu dipahami seller agar tidak salah menangkap informasi.

Kebijakan tersebut mengatur potongan minimal 50 persen terhadap biaya layanan tertentu, bukan pemotongan otomatis terhadap seluruh biaya transaksi marketplace.

Komponen yang disebut dalam pemberitaan antara lain biaya administrasi, komisi, atau jasa aplikasi. Besaran dan penerapan pada masing-masing komponen mengikuti ketentuan program serta mekanisme platform PMSE.

Bagi seller dengan transaksi tinggi, pengurangan biaya layanan berpotensi membantu menjaga margin. Sebaliknya, UMKM tetap perlu menghitung biaya lain yang mungkin muncul dalam setiap transaksi.

Jadi, jangan hanya melihat angka “50 persen”. Seller perlu melihat biaya apa yang mendapatkan insentif.

Setelah Mendapat Potongan, Ada Kewajiban Pelaporan

Program ini juga menempatkan kewajiban setelah insentif diterima.

Platform PMSE nantinya menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulan. Sementara itu, penerima manfaat wajib melaporkan perkembangan usaha setiap tiga bulan melalui SAPA UMKM, termasuk informasi terkait merchant dan omzet.

Dengan demikian, pelaku UMKM perlu melihat program ini bukan sekadar kesempatan memperoleh potongan biaya.

Ada pula tanggung jawab administratif yang harus dijalankan.

Mencatat transaksi, omzet, identitas usaha, dan data marketplace secara tertib akan membantu seller memenuhi kewajiban tersebut.

Kapan UMKM Bisa Mengajukan?

Pertanyaan ini kemungkinan menjadi perhatian terbesar pelaku usaha.

Untuk saat ini, jangan menganggap pendaftaran potongan marketplace 50 persen sudah dibuka secara umum.

Kementerian UMKM masih menyelesaikan Kepmen yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan. Setelah regulasi tersebut ditetapkan, mekanisme pengajuan melalui SAPA UMKM dapat berjalan sesuai ketentuan resmi.

Karena itu, seller perlu berhati-hati jika menemukan tautan pendaftaran yang mengatasnamakan program tersebut tetapi tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Sambil menunggu kepastian regulasi, langkah paling masuk akal adalah memperbaiki administrasi usaha dan memastikan seluruh informasi seller sudah sesuai.

Peluang Besar, Tetapi Seller Harus Siap

Potongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen dapat menjadi kabar positif bagi UMKM yang mengandalkan penjualan digital.

Biaya platform merupakan salah satu komponen yang ikut memengaruhi harga jual dan margin keuntungan. Jika beban tersebut berkurang, ruang bagi pelaku usaha untuk mengatur harga, promosi, atau keuntungan bisa menjadi lebih besar.

Namun, manfaat tersebut tidak datang hanya karena seorang seller memiliki toko online.

Ada proses verifikasi, ketentuan produk, persyaratan kepatuhan, serta kewajiban pelaporan yang perlu diperhatikan.

Jadi, jangan menunggu pintu insentif terbuka baru mencari kunci. Rapikan usaha dari sekarang. Ketika kebijakan benar-benar berlaku, UMKM yang paling siaplah yang punya peluang paling besar untuk memanfaatkan potongan biaya layanan tersebut. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Urusan Agama memberikan layanan konsultasi keluarga, nikah, dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat

    Banyak yang Belum Tahu! KUA Ternyata Punya 9 Layanan Penting

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 261
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA — Layanan KUA ternyata tidak berhenti di urusan pernikahan. Di balik itu, ada peran yang lebih luas. Bahkan, fungsi KUA saat ini mulai menyentuh banyak sisi kehidupan masyarakat, dari keluarga hingga urusan sosial keagamaan. Tidak semua orang tahu ini. Padahal manfaatnya terasa. Perubahan Pelan, Tapi Dampaknya Nyata Selama ini, banyak orang datang ke KUA […]

  • penemuan jasad bayi

    Polisi Dalami Penemuan Jasad Bayi di Toilet Stasiun Citayam

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Penemuan jasad bayi di Stasiun Citayam mengusut motif pelaku, polisi kumpulkan saksi dan lakukan autopsi. albadarpost.com, HUMANIORA — Penemuan jasad bayi perempuan di toilet Stasiun Citayam mengubah rutinitas sore pengguna KRL menjadi laporan kriminal yang menuntut kejelasan. Senin, 1 Desember 2025, seorang petugas kebersihan menemukan bayi yang diperkirakan baru berusia lima hari di dalam sebuah […]

  • Upacara Hari Kebangkitan Nasional di Kecamatan Pamarican dengan peserta pelajar, ASN, TNI, dan tokoh masyarakat.

    Camat Pamarican: Ancaman Bangsa Kini Bukan Lagi Penjajahan Fisik

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 153
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Harkitnas Pamarican Kabupaten Ciamis menjadi lebih dari sekadar upacara seremonial tahunan. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tingkat Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Rabu (20/05/2026), berubah menjadi momentum refleksi tentang arah masa depan bangsa di tengah derasnya arus transformasi digital. Upacara berlangsung khidmat di Lapang Olahraga SMP Negeri 1 Pamarican. Hadir unsur Forkopimcam, […]

  • Kasus Pengusaha Nasi Kuning

    Rentannya Pekerja Perempuan di Lingkungan Kerja

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Kasus pengusaha nasi kuning ungkap kekerasan seksual di tempat kerja dan rentannya pekerja perempuan. albadarpost.com, HUMANIORA – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang ruang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada kasus pengusaha nasi kuning yang melibatkan relasi majikan dan karyawan. Seorang pekerja perempuan dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan kerjanya sendiri, tempat yang seharusnya memberikan […]

  • Meninggal Mendadak di Sawah

    Sedang Mengarit Padi, Buruh Tani Meninggal Mendadak

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    AlbadarPost.com, BERITA DAERAH – Meninggal mendadak di sawah menggemparkan warga Desa Sukamukti, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Senin (27/7/2026). Seorang buruh tani ditemukan meninggal di area persawahan saat tengah mengarit padi. Berdasarkan laporan resmi Pemerintah Kecamatan Pamarican, hasil pemeriksaan awal petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban diketahui bernama Sukarjo (62), warga Dusun Sidamulya, […]

  • Tambang Ilegal Tasikmalaya

    ESDM Ungkap Fakta Tambang di Tasikmalaya, Ternyata Hanya Dua yang Berizin

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Di tengah berbagai sorotan mengenai aktivitas pertambangan, ESDM Wilayah VI Tasikmalaya membuka fakta yang cukup mengejutkan. Hingga saat ini, ternyata hanya ada dua perusahaan yang memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kota Tasikmalaya. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang sering muncul di masyarakat. Jika proses perizinan tambang tidak dipungut biaya […]

expand_less