Rekening Bisa Diblokir Tanpa Izin Pengadilan? Ini Aturannya
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi gambar rekening diblokir.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertanyaan apakah rekening diblokir tanpa izin pengadilan diperbolehkan kini menjadi relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturannya tidak sesederhana “aparat boleh memblokir rekening kapan saja”. Pasal 140 KUHAP menempatkan pemblokiran sebagai bagian dari upaya paksa yang pada prinsipnya membutuhkan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Namun, undang-undang memberikan pengecualian. Dalam keadaan mendesak, pemblokiran dapat dilaksanakan lebih dahulu tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Setelah itu, penyidik wajib meminta persetujuan pengadilan dalam waktu paling lama 2×24 jam.
Di sinilah letak persoalan yang menarik bagi publik. Pengecualian tersebut bukan berarti rekening masyarakat dapat diblokir secara bebas. Ada alasan, prosedur, batas waktu, dan mekanisme pengawasan pengadilan yang tetap harus diperhatikan.
Pemblokiran Rekening Bukan Tindakan Sembarangan
Dalam KUHAP baru, pemblokiran berkaitan dengan tindakan untuk sementara mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan harta kekayaan dan objek tertentu yang berkaitan dengan perkara pidana. Ketentuan ini termasuk dalam mekanisme upaya paksa.
Karena itu, izin pengadilan pemblokiran rekening menjadi bagian penting dari prosedur normal.
Permohonan pemblokiran setidaknya harus menjelaskan tindak pidana yang sedang diproses. Selain itu, harus terdapat dasar atau fakta yang menunjukkan hubungan antara objek yang hendak diblokir dengan tindak pidana tersebut. Bentuk dan tujuan pemblokiran juga harus dijelaskan.
Dengan kata lain, permintaan untuk memblokir rekening tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan bahwa tindakan tersebut diperlukan.
Harus ada hubungan antara tindakan pemblokiran dan perkara yang sedang diproses.
Hal ini penting karena rekening merupakan bagian dari harta seseorang. Ketika akses terhadap rekening dibatasi, pemilik rekening dapat kehilangan kemampuan untuk menggunakan dana tersebut selama tindakan pemblokiran berlangsung.
Kapan Rekening Bisa Diblokir Tanpa Izin?
Bagian paling menarik terdapat pada ketentuan keadaan mendesak.
Pasal 140 ayat (7) KUHAP baru memberikan ruang bagi pemblokiran tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu apabila keadaan memang mendesak. Ketentuan berikutnya menjelaskan sejumlah keadaan yang masuk kategori tersebut.
Beberapa di antaranya meliputi:
- terdapat potensi dialihkannya harta kekayaan;
- terdapat tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik;
- telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi; dan/atau
- terdapat situasi berdasarkan penilaian penyidik.
Poin terakhir patut mendapat perhatian publik karena menggunakan frasa “situasi berdasarkan penilaian Penyidik”. Frasa tersebut memberikan ruang penilaian kepada penyidik, tetapi bukan berarti menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut melalui mekanisme hukum.
Justru karena ada ruang penilaian, pengawasan setelah tindakan menjadi penting.
Setelah Diblokir, Pengadilan Tetap Harus Dilibatkan
Jika penyidik melakukan pemblokiran rekening tanpa izin pengadilan karena keadaan mendesak, prosesnya tidak berhenti di sana.
Penyidik wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2×24 jam setelah pemblokiran dilakukan. Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri memiliki waktu paling lama 2×24 jam setelah permintaan tersebut untuk mengeluarkan penetapan.
Artinya, mekanisme keadaan mendesak hanya mengubah urutan tindakan.
Dalam kondisi normal, izin pengadilan diperoleh lebih dahulu. Sementara itu, dalam kondisi mendesak, tindakan pemblokiran dapat dilakukan terlebih dahulu dan persetujuan pengadilan dimintakan setelahnya.
Namun, pengadilan tetap memiliki posisi penting dalam menentukan apakah tindakan tersebut dapat dipertahankan.
Jika Ketua Pengadilan Negeri menolak memberikan persetujuan, penolakan tersebut harus disertai alasan. Selanjutnya, pemblokiran wajib dibuka paling lama tiga hari kerja oleh pejabat yang memerintahkan pemblokiran dengan menerbitkan surat perintah pencabutan pemblokiran.
Pemblokiran Juga Memiliki Batas Waktu
Ada satu hal lain yang perlu diketahui masyarakat.
Pemblokiran bukan tindakan yang dapat berlangsung tanpa batas. Berdasarkan ketentuan Pasal 140, pemblokiran berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama enam bulan. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut, total waktunya dapat mencapai dua tahun.
Pembatasan waktu ini menunjukkan bahwa pemblokiran merupakan instrumen dalam proses hukum, bukan bentuk hukuman yang dapat diberikan tanpa mekanisme peradilan.
Karena itu, masyarakat juga perlu berhati-hati ketika menemukan informasi tentang rekening yang diblokir.
Rekening yang diblokir tidak otomatis berarti pemiliknya terbukti melakukan tindak pidana.
Pemblokiran harus dibedakan dari penetapan tersangka, dakwaan, putusan pengadilan, maupun vonis bersalah.
Ada Aturan Lain di Luar KUHAP
Pembahasan pemblokiran rekening juga tidak selalu berhenti pada KUHAP.
Dalam perkara tertentu, terdapat aturan khusus yang mengatur penghentian sementara transaksi. Hukumonline, misalnya, mencatat kewenangan PPATK dalam konteks Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Karena itu, ketika sebuah rekening tidak dapat digunakan, masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa penyebabnya pasti pemblokiran berdasarkan Pasal 140 KUHAP.
Bisa saja terdapat dasar hukum lain, tergantung konteks dan jenis tindakan yang dilakukan.
Apa yang Harus Dilihat Jika Rekening Diblokir?
Ada beberapa pertanyaan penting yang layak diajukan.
Siapa yang memerintahkan? Apa dasar hukumnya? Perkara apa yang sedang diproses? Apa hubungan rekening dengan perkara tersebut? Apakah diperlukan izin atau persetujuan pengadilan?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui bahwa rekening sedang tidak dapat digunakan.
Untuk pemberitaan media, prinsip yang sama berlaku.
Media sebaiknya tidak langsung menulis bahwa seseorang melakukan tindak pidana hanya karena rekeningnya mengalami pemblokiran. Status hukum seseorang harus tetap ditulis secara presisi berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Apalagi, dalam perkara yang menyangkut hak atas harta, ketidakakuratan satu kalimat dapat mengubah persepsi publik terhadap seseorang.
KUHAP baru memang membuka ruang bagi rekening untuk diblokir lebih dulu dalam keadaan mendesak. Tetapi itu bukan cek kosong bagi aparat.
Ada alasan yang harus dapat dipertanggungjawabkan, ada batas waktu, dan ada pengadilan yang tetap harus dilibatkan.
Jadi, pertanyaan terpenting bukan sekadar “rekening bisa diblokir tanpa izin pengadilan?” Melainkan: apakah alasan, kewenangan, dan prosedurnya benar-benar sesuai hukum? (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar