Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Nasional » 72 Tersangka Karhutla, Ini 9 Provinsi yang Masuk Kasus

72 Tersangka Karhutla, Ini 9 Provinsi yang Masuk Kasus

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan provinsi. Selain jumlah tersangka, polisi mencatat 89 laporan polisi (LP) dengan total luas lahan yang terkait dalam perkara mencapai 1.006,67 hektare.

Data tersebut disampaikan Polri melalui materi komunikasi yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (@bakom.ri). Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan.

Angka 72 tersangka menjadi perhatian karena perkara karhutla bukan hanya berkaitan dengan kebakaran vegetasi. Dampaknya dapat merembet pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kerusakan lingkungan.

72 Tersangka Karhutla Tersebar di 9 Provinsi

Polri menyebut penanganan perkara karhutla berlangsung di sembilan provinsi. Wilayah tersebut meliputi:

  • Aceh
  • Riau
  • Jambi
  • Sumatra Selatan
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara

Dengan cakupan tersebut, kasus 72 tersangka karhutla tidak hanya terjadi di satu kawasan. Penanganannya menjangkau wilayah Sumatra dan Kalimantan yang selama ini juga menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan.

Namun, angka tersangka perlu dibaca secara hati-hati. Mereka berstatus tersangka, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap menggunakan istilah hukum secara presisi.

Ada 89 Laporan Polisi, Luas Perkara Capai 1.006,67 Hektare

Selain menetapkan 72 tersangka, Polri mencatat 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan Polda.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Polda Riau: 32 LP
  • Polda Kalimantan Barat: 18 LP
  • Polda Sumatra Selatan: 15 LP
  • Polda Kalimantan Tengah: 8 LP
  • Polda Jambi: 7 LP
  • Polda Kalimantan Selatan: 3 LP
  • Polda Kalimantan Timur: 2 LP
  • Polda Aceh: 2 LP
  • Polda Kalimantan Utara: 2 LP

Jumlah tersebut mencapai 89 laporan polisi.

Riau menjadi wilayah dengan jumlah laporan paling banyak, yakni 32 LP. Berikutnya Kalimantan Barat dengan 18 LP dan Sumatra Selatan dengan 15 LP.

Sementara itu, Polri menyebut total luas lahan yang terkait dalam perkara karhutla yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.

Angka tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan yang ditangani tidak kecil. Di balik angka laporan dan tersangka, terdapat persoalan lingkungan yang membutuhkan penegakan hukum sekaligus pencegahan.

Barang Bukti: Korek Api hingga Bibit Sawit

Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari perkara yang ditangani.

Berdasarkan materi Polri, barang bukti tersebut antara lain 35 buah korek api, dua botol plastik oli bekas, dua botol plastik BBM solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter BBM solar, dua botol plastik BBM Pertalite, 21 parang, serta enam batang bibit sawit.

Polri juga menyebut dugaan motif dalam perkara tersebut berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Menurut keterangan yang disampaikan polisi, pembakaran diduga dilakukan secara sengaja pada musim kemarau karena kondisi tersebut dianggap memudahkan proses pembakaran.

Namun, bagian ini penting diberi atribusi. AlbadarPost tidak menempatkan dugaan motif tersebut sebagai fakta yang telah diputus pengadilan.

Polri menyebut dugaan motifnya demikian, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.

Polri Kejar Pihak di Balik Pembakaran

Penanganan perkara karhutla juga tidak berhenti pada pihak yang diduga melakukan pembakaran secara langsung.

Polri menyatakan komitmennya untuk mengejar pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut, termasuk mereka yang memiliki peran dalam suatu perkara.

Dalam materi yang disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni, penegakan hukum karhutla disebut sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Polri juga menyebut sejumlah ketentuan hukum dalam penanganan perkara, antara lain UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa karhutla dipandang bukan sekadar persoalan api yang muncul di lahan. Ada aspek pidana, lingkungan, dan kepentingan masyarakat yang berjalan bersamaan.

Catatan Kritis AlbadarPost

Ada satu hal yang perlu diperhatikan publik ketika membaca data ini: 89 laporan polisi tidak berarti 89 tersangka.

Polri menyampaikan dua angka tersebut sebagai data berbeda. Sebanyak 89 LP tercatat dalam penanganan perkara, sementara tersangka yang ditetapkan berjumlah 72 orang.

Perbedaan ini penting agar pemberitaan tidak membuat pembaca menarik kesimpulan yang keliru.

Begitu pula dengan status hukum. Menyandang status tersangka berarti seseorang telah masuk dalam proses hukum berdasarkan bukti permulaan yang menjadi dasar penyidikan. Status itu belum sama dengan putusan bersalah.

Karena itu, penegakan hukum terhadap karhutla harus berjalan tegas sekaligus transparan. Jika pembakaran memang terbukti dilakukan secara sengaja untuk kepentingan tertentu, proses hukum harus mengungkap siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang mendanai, dan siapa yang memperoleh keuntungan.

Sebab, memadamkan api hanya menyelesaikan gejalanya. Membongkar rantai kepentingan di balik api adalah pekerjaan penegakan hukum yang sesungguhnya. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • produk UMKM ekspor seperti kerajinan tangan, kopi, dan fashion lokal untuk pasar internasional

    7 Produk UMKM Ini Laris di Luar Negeri, Nomor 3 Paling Dicari!

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 245
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Produk UMKM ekspor kini semakin dilirik pasar global. Banyak produk UMKM ekspor, barang UMKM go international, hingga produk lokal tembus luar negeri mulai mendominasi marketplace internasional. Tren ini terus meningkat karena kualitas produk Indonesia makin diakui, sementara pelaku usaha semakin adaptif terhadap kebutuhan pasar global. Selain itu, pemerintah dan platform digital […]

  • Aksi solidaritas Palestina di Malaysia saat peringatan Nakba dengan bendera Palestina dan poster kemanusiaan Gaza.

    Saat Dunia Sibuk Berdebat, Luka Nakba Palestina Belum Selesai

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 164
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Peringatan Nakba kembali menggema di Malaysia. Di tengah memanasnya krisis kemanusiaan Gaza, sejumlah organisasi solidaritas Palestina mendesak komunitas internasional agar tidak lagi hanya mengeluarkan pernyataan politik tanpa tindakan nyata. Seruan itu muncul bersamaan dengan momentum peringatan tragedi pengungsian besar rakyat Palestina yang dikenal sebagai Nakba. Isu Palestina kembali menjadi sorotan publik […]

  • Ilustrasi Abdurrahman bin Auf sahabat Nabi yang kaya dan dermawan sedang bersedekah kepada masyarakat

    Rahasia Sukses Abdurrahman bin Auf, Sahabat Nabi yang Super Kaya

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 209
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESSTYLE – Abdurrahman bin Auf dikenal sebagai sahabat Nabi yang kaya raya sekaligus dermawan luar biasa. Sosok ini sering disebut sebagai contoh ideal bagaimana kekayaan dapat membawa manfaat besar. Kisah Abdurrahman bin Auf dan kemurahan hatinya, serta gaya hidup sederhana di tengah limpahan harta, menjadi inspirasi sepanjang masa. Awal Perjalanan: Dari Nol hingga Sukses […]

  • lagu erika itb

    Kontroversi Lagu Erika ITB, Publik Tak Lagi Diam Soal Etika Kampus

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Jagat media sosial mendadak riuh. Lagu Erika Institut Teknologi Bandung (ITB) viral dan memantik reaksi yang tidak sedikit. Lagu yang juga dikenal sebagai lagu Erika mahasiswa ITB atau lagu Erika viral kampus itu langsung menyebar luas, memunculkan perdebatan yang nyaris tak terbendung. Di satu sisi, ada yang menganggapnya bagian dari tradisi lama. Namun di sisi lain, tidak sedikit […]

  • Anak Tidak Sekolah

    Hampir 4 Juta Anak Tidak Sekolah

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Anak Tidak Sekolah (ATS) masih menjadi tantangan besar bagi dunia pendidikan Indonesia. Berdasarkan materi publikasi yang diunggah melalui akun resmi DPR RI dengan mengutip data Kemendikdasmen per April 2026, jumlah Anak Tidak Sekolah di Indonesia mencapai 3.966.858 anak. Angka tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan putus sekolah tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, […]

  • Ilustrasi seseorang merenung dan berdoa untuk menghindari penyakit hati seperti iri, dengki, dan gelisah

    Doa Memohon Ampunan: Diam-Diam Mengubah Hidup

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 181
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pernah merasa hidup terasa berat, hati gelisah, dan doa seperti belum menemukan jawaban? Bisa jadi, ada satu amalan yang sering terlewat: doa ampunan. Doa memohon ampunan, istighfar, dan permohonan penghapus dosa bukan sekadar ritual, melainkan kunci untuk membuka ketenangan dan keberkahan hidup. Banyak orang mencari doa ampunan dosa saat menghadapi masalah. Namun, […]

expand_less