Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Polres Sukabumi Kota Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Anak

Polres Sukabumi Kota Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Anak

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Unit PPA Polres Sukabumi Kota menangkap ayah tiri pelaku kekerasan anak dengan video sebagai alat pemerasan.

albadarpost.com, HUMANIORAKasus kekerasan anak kembali mencuat di Sukabumi. Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap DIA (44), seorang ayah tiri asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Bukan hanya melakukan tindakan cabul, pelaku merekam aksinya dan menjadikannya alat pemerasan terhadap istrinya—pekerja migran di Arab Saudi. Kasus ini penting karena menunjukkan bagaimana kekerasan anak dapat berlipat ganda menjadi kejahatan berencana dengan tujuan finansial dan kontrol terhadap keluarga.


Fakta Dasar Kasus

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyatakan kasus itu terungkap setelah ayah kandung korban melapor. “Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari ayah kandung korban,” ujarnya, Rabu (3/12/2025). Penyelidikan Unit PPA kemudian mengarah pada tersangka DIA di rumahnya di Cisaat.

Modus pelaku terstruktur. Ia memaksa korban melakukan berbagai adegan asusila, merekamnya melalui telepon genggam, lalu mengirimkan rekaman tersebut kepada ibu kandung korban di Arab Saudi. Pelaku menggunakannya sebagai alat tekanan agar istrinya mengirim uang lebih banyak. “Pelaku mengirimkan rekaman video ini ke ibu korban dengan maksud agar diberikan uang dan lebih memperhatikan keluarganya,” kata Rita.

Penyidik menemukan bahwa ancaman menjadi bagian dari pola pengendalian. Pelaku menekan korban dengan senjata tajam jenis samurai sepanjang satu meter dan melarangnya membuka mulut kepada siapa pun. Barang bukti lain berupa satu unit ponsel dan satu potong pakaian korban turut disita.

Pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 35/2014, serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Total ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Dimensi Kekerasan Anak: Dari Seksual ke Pemerasan Keluarga

Kasus Sukabumi ini menunjukkan kekerasan anak tidak berdiri tunggal sebagai kejahatan seksual. Pelaku memanfaatkan posisi sebagai ayah tiri untuk mengonsolidasi kekuasaan rumah tangga. Relasi tidak seimbang—korban adalah anak usia 10 tahun dan ibunya adalah TKI jauh dari rumah—menciptakan ruang kontrol yang tinggi. Video menjadi alat tekanan. Ketika rekaman digunakan untuk memperoleh uang, perbuatan cabul berubah menjadi eksploitasi ekonomi.

Dalam konteks pekerja migran, potensi kriminal serupa meningkat. Ribuan keluarga Indonesia bergantung pada remitansi orang tua tunggal di luar negeri. Struktur keluarga ini sering meninggalkan anak di bawah pengasuhan kerabat atau pasangan baru. Studi kasus Unit PPA di beberapa kota menunjukkan pola berulang: pelaku memanfaatkan absennya kontrol ibu atau ayah biologis, memutarbalikkan otoritas rumah tangga menjadi alat intimidasi.

Baca juga: “Ibu Bayi” dan Lingkar Sunyi di Tasikmalaya

Kriminolog menyebut situasi ini sebagai “lingkungan rentan pembalikan peran”: pelaku menggunakan hubungan keluarga untuk menggantikan ancaman publik. Di sini, kekerasan anak bukan tindakan impulsif, tetapi strategi berkelanjutan. Pengancaman dengan senjata tajam menunjukkan eskalasi: anak dipaksa tunduk, sementara ibu ditekan melalui saluran digital.


Regulasi Ada, Penegakan Harus Tegas

Undang-Undang Perlindungan Anak memberi landasan hukum yang kuat. Pasal 76C dan Pasal 80 menegaskan hukuman terhadap pelaku yang melakukan kekerasan fisik, psikis, atau seksual terhadap anak. Pasal 82 menyasar tindakan eksploitasi seksual dalam relasi kekuasaan atau ancaman. Sementara UU TPKS membuka ruang penindakan atas kekerasan berbasis bukti digital dan pemerasan.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan kombinasi pasal tersebut, menunjukkan bahwa aparat memahami karakter kejahatan berlapis. Namun hukum tidak hanya menunggu tindak pidana terjadi. Kajian Unit PPA Polres di wilayah perkotaan dan desa menunjukkan pentingnya deteksi dini. Laporan orang tua kandung menjadi titik masuk. Bila tidak ada keberanian melapor, video itu bisa menjadi senjata pemerasan berbulan-bulan.

Sekolah dasar, puskesmas, dan perangkat desa sering menjadi titik pengamatan pertama. Tenaga pendidik melihat perubahan perilaku, tenaga kesehatan menangani trauma fisik atau psikis. Namun kapasitas lapangan sering tidak seimbang. Banyak tenaga sekolah tidak mendapat pelatihan menangani trauma seksual anak. Puskesmas memiliki SOP, tetapi tidak selalu dilengkapi tenaga psikolog. Penting bagi daerah membangun rantai laporan: sekolah—Puskesmas—Unit PPA—Dinas Sosial.

Kasus Sukabumi memperlihatkan satu pelajaran inti: penegakan hukum cepat harus diiringi pengawasan sosial kuat. Selain hukuman, negara perlu memastikan korban mendapat pendampingan psikologis, jaminan keamanan, dan reintegrasi pendidikan.

Kasus Sukabumi menegaskan urgensi perlindungan anak, penindakan tegas, dan pengawasan sosial pada keluarga rentan pekerja migran. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • wisata Ciamis Lebaran

    Ledakan Wisata Ciamis Saat Lebaran 2026: Kunjungan Naik 7,3%

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lonjakan wisata Ciamis Lebaran 2026 menjadi sorotan. Dinas Pariwisata Ciamis merilis data terbaru yang menunjukkan peningkatan kunjungan wisata Ciamis saat Lebaran mencapai 7,3 persen. Kenaikan ini sekaligus menegaskan tren positif sektor pariwisata Ciamis yang mulai bangkit, meski distribusi wisatawan masih belum merata. Selama periode 21–24 Maret 2026, total 7.660 wisatawan mengunjungi […]

  • doa perlindungan

    Bacaan Doa Agar Terhindar dari Bahaya dan Niat Jahat

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Doa perlindungan menjadi kebutuhan penting di tengah kehidupan yang penuh ketidakpastian. Banyak orang mencari doa agar dilindungi dari kejahatan, baik dari gangguan manusia, bahaya tak terlihat, maupun niat buruk. Selain itu, doa memohon perlindungan juga menjadi bentuk ikhtiar spiritual agar hati tetap tenang dan hidup terasa aman. Di sisi lain, Islam telah […]

  • delik aduan

    Penghinaan Lembaga Negara Kini Delik Aduan, Ini Dampaknya

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    KUHP baru menetapkan penghinaan lembaga negara sebagai delik aduan, membatasi pelaporan dan mencegah penyalahgunaan hukum. KUHP Baru Batasi Pelaporan Kasus Penghinaan albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa perubahan penting dalam penanganan perkara penghinaan terhadap lembaga negara. Salah satu ketentuan krusial adalah pembatasan hak pelaporan pidana yang kini […]

  • kualitas layanan internet

    IndiHome dan Paradoks Laba vs Layanan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Laporan keuangan menunjukkan pertumbuhan laba yang kuat. Namun di sisi lain, keluhan pelanggan terus bermunculan. Paradoks inilah yang kini melekat pada IndiHome, layanan internet rumah yang berada di bawah Telkomsel dan Telkom Group. Di tengah laba triliunan rupiah, kualitas layanan internet justru menjadi sorotan publik. Dalam beberapa hari terakhir, gangguan koneksi […]

  • Penyaluran bantuan ATENSI Tasikmalaya 2026 kepada ratusan warga di Gedung Juang

    490 Warga Kota Tasikmalaya Terima Bantuan ATENSI, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Bantuan ATENSI Tasikmalaya kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menyalurkan program ini kepada ratusan warga. Program bantuan sosial ini, atau dikenal sebagai Asistensi Rehabilitasi Sosial, menyasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat rentan. Kegiatan penyaluran berlangsung di Gedung Juang Kota Tasikmalaya pada Senin, 30 Maret 2026. Selain […]

  • pembunuhan penjaga konter

    Buruh di Bandung Bunuh Penjaga Konter demi Judi Online

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Buruh di Bandung bunuh penjaga konter demi bayar utang judi online, polisi ungkap motif dan kronologinya. albadarpost.com, LENSA – Tiga hari pelarian seorang buruh berakhir di tangan polisi. Pelaku pembunuhan penjaga konter ponsel di kawasan Sukamulya, Kota Bandung, akhirnya ditangkap. Ia mengaku nekat menghabisi nyawa korban demi menutup utang judi online yang menjeratnya. Pelaku Pembunuhan […]

expand_less