Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Polres Sukabumi Kota Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Anak

Polres Sukabumi Kota Tangkap Ayah Tiri Pelaku Kekerasan Anak

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 45
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Unit PPA Polres Sukabumi Kota menangkap ayah tiri pelaku kekerasan anak dengan video sebagai alat pemerasan.

albadarpost.com, HUMANIORAKasus kekerasan anak kembali mencuat di Sukabumi. Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap DIA (44), seorang ayah tiri asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, atas dugaan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Bukan hanya melakukan tindakan cabul, pelaku merekam aksinya dan menjadikannya alat pemerasan terhadap istrinya—pekerja migran di Arab Saudi. Kasus ini penting karena menunjukkan bagaimana kekerasan anak dapat berlipat ganda menjadi kejahatan berencana dengan tujuan finansial dan kontrol terhadap keluarga.


Fakta Dasar Kasus

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyatakan kasus itu terungkap setelah ayah kandung korban melapor. “Kasus ini berhasil kami ungkap setelah menerima laporan dari ayah kandung korban,” ujarnya, Rabu (3/12/2025). Penyelidikan Unit PPA kemudian mengarah pada tersangka DIA di rumahnya di Cisaat.

Modus pelaku terstruktur. Ia memaksa korban melakukan berbagai adegan asusila, merekamnya melalui telepon genggam, lalu mengirimkan rekaman tersebut kepada ibu kandung korban di Arab Saudi. Pelaku menggunakannya sebagai alat tekanan agar istrinya mengirim uang lebih banyak. “Pelaku mengirimkan rekaman video ini ke ibu korban dengan maksud agar diberikan uang dan lebih memperhatikan keluarganya,” kata Rita.

Penyidik menemukan bahwa ancaman menjadi bagian dari pola pengendalian. Pelaku menekan korban dengan senjata tajam jenis samurai sepanjang satu meter dan melarangnya membuka mulut kepada siapa pun. Barang bukti lain berupa satu unit ponsel dan satu potong pakaian korban turut disita.

Pelaku dijerat pasal berlapis: Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU 35/2014, serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Total ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Dimensi Kekerasan Anak: Dari Seksual ke Pemerasan Keluarga

Kasus Sukabumi ini menunjukkan kekerasan anak tidak berdiri tunggal sebagai kejahatan seksual. Pelaku memanfaatkan posisi sebagai ayah tiri untuk mengonsolidasi kekuasaan rumah tangga. Relasi tidak seimbang—korban adalah anak usia 10 tahun dan ibunya adalah TKI jauh dari rumah—menciptakan ruang kontrol yang tinggi. Video menjadi alat tekanan. Ketika rekaman digunakan untuk memperoleh uang, perbuatan cabul berubah menjadi eksploitasi ekonomi.

Dalam konteks pekerja migran, potensi kriminal serupa meningkat. Ribuan keluarga Indonesia bergantung pada remitansi orang tua tunggal di luar negeri. Struktur keluarga ini sering meninggalkan anak di bawah pengasuhan kerabat atau pasangan baru. Studi kasus Unit PPA di beberapa kota menunjukkan pola berulang: pelaku memanfaatkan absennya kontrol ibu atau ayah biologis, memutarbalikkan otoritas rumah tangga menjadi alat intimidasi.

Baca juga: “Ibu Bayi” dan Lingkar Sunyi di Tasikmalaya

Kriminolog menyebut situasi ini sebagai “lingkungan rentan pembalikan peran”: pelaku menggunakan hubungan keluarga untuk menggantikan ancaman publik. Di sini, kekerasan anak bukan tindakan impulsif, tetapi strategi berkelanjutan. Pengancaman dengan senjata tajam menunjukkan eskalasi: anak dipaksa tunduk, sementara ibu ditekan melalui saluran digital.


Regulasi Ada, Penegakan Harus Tegas

Undang-Undang Perlindungan Anak memberi landasan hukum yang kuat. Pasal 76C dan Pasal 80 menegaskan hukuman terhadap pelaku yang melakukan kekerasan fisik, psikis, atau seksual terhadap anak. Pasal 82 menyasar tindakan eksploitasi seksual dalam relasi kekuasaan atau ancaman. Sementara UU TPKS membuka ruang penindakan atas kekerasan berbasis bukti digital dan pemerasan.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan kombinasi pasal tersebut, menunjukkan bahwa aparat memahami karakter kejahatan berlapis. Namun hukum tidak hanya menunggu tindak pidana terjadi. Kajian Unit PPA Polres di wilayah perkotaan dan desa menunjukkan pentingnya deteksi dini. Laporan orang tua kandung menjadi titik masuk. Bila tidak ada keberanian melapor, video itu bisa menjadi senjata pemerasan berbulan-bulan.

Sekolah dasar, puskesmas, dan perangkat desa sering menjadi titik pengamatan pertama. Tenaga pendidik melihat perubahan perilaku, tenaga kesehatan menangani trauma fisik atau psikis. Namun kapasitas lapangan sering tidak seimbang. Banyak tenaga sekolah tidak mendapat pelatihan menangani trauma seksual anak. Puskesmas memiliki SOP, tetapi tidak selalu dilengkapi tenaga psikolog. Penting bagi daerah membangun rantai laporan: sekolah—Puskesmas—Unit PPA—Dinas Sosial.

Kasus Sukabumi memperlihatkan satu pelajaran inti: penegakan hukum cepat harus diiringi pengawasan sosial kuat. Selain hukuman, negara perlu memastikan korban mendapat pendampingan psikologis, jaminan keamanan, dan reintegrasi pendidikan.

Kasus Sukabumi menegaskan urgensi perlindungan anak, penindakan tegas, dan pengawasan sosial pada keluarga rentan pekerja migran. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fidyah puasa

    Panduan Bayar Fidyah Puasa Sesuai Syariat

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Tidak semua umat Muslim mampu menjalankan puasa Ramadan secara penuh. Kondisi kesehatan, usia lanjut, hingga keadaan tertentu membuat sebagian orang harus meninggalkan puasa. Islam memberikan solusi melalui fidyah puasa, kewajiban pengganti yang diatur jelas dalam syariat. Fidyah puasa menjadi perhatian banyak masyarakat setiap Ramadan. Pertanyaan soal siapa yang wajib membayar, berapa besarannya, […]

  • Ilustrasi fenomena Matahari tepat di atas Ka'bah untuk kalibrasi dan pengecekan arah kiblat di Indonesia tahun 2026.

    27–29 Mei 2026 Waktu Paling Akurat Cek Arah Kiblat, Ini Penjelasan BMKG

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Fenomena arah kiblat kembali menjadi perhatian umat Muslim setelah BMKG mengumumkan peristiwa Matahari tepat berada di atas Ka’bah akan terjadi pada 27–29 Mei 2026. Momen astronomi ini bukan hanya menarik dari sisi sains, tetapi juga menjadi waktu paling akurat untuk mengecek ulang posisi kiblat di rumah, mushola, hingga masjid. Menariknya lagi, proses […]

  • kontes bonsai Tasikmalaya

    Kontes Bonsai Tasik Meledak, Harga Tanaman Tembus Fantastis

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kontes bonsai Tasikmalaya berubah jadi magnet nasional ketika 548 bonsai memenuhi area parkir Asia Plaza, Sabtu (25/4/2026). Ajang pameran bonsai nasional ini tidak hanya menghadirkan ratusan peserta, tetapi juga menegaskan posisi Tasikmalaya dalam peta event bonsai nasional dan geliat bonsai Indonesia. Area parkir yang biasanya dipadati kendaraan kini berubah seperti galeri […]

  • PP Tunas

    PP Tunas Berlaku! 13 Juta Santri dan Siswa Siap Hadapi Dunia Digital

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – PP Tunas resmi berlaku dan langsung mendorong penguatan literasi digital santri dan siswa di bawah naungan Kementerian Agama. Kebijakan perlindungan anak digital ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ruang digital aman, sekaligus membentuk generasi muda yang cakap teknologi dan beretika. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak […]

  • Kadin TikTok Tasik

    TikTok Shop Masuk Tasikmalaya, Kadin Bidik Ledakan Ekonomi Digital

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Suasana di ruang rapat itu sebenarnya tidak terlalu formal-formal amat. Beberapa peserta masih terdengar saling bercanda kecil sebelum acara dimulai. Namun ketika pembahasan masuk soal TikTok Shop dan investasi digital, nada diskusi langsung berubah serius. Di situlah nama Tasikmalaya beberapa kali disebut dengan nada optimistis. Kadin Kota Tasikmalaya kini mencoba masuk […]

  • Chef Halal Ciamis

    Chef Pesantren dan Siswa SMK Ramaikan Kurasi Chef Halal di Ciamis

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana Rest Area Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, Selasa (19/5/2026), terlihat berbeda dari biasanya. Aroma masakan khas Nusantara bercampur dengan semangat kompetisi para peserta yang sibuk menata hidangan terbaik mereka. Di lokasi itu, puluhan peserta mengikuti kegiatan kurasi Chef Halal Ciamis yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya sebagai bagian dari penjaringan talenta […]

expand_less