Ciamis Tanpa Wakil Bupati, Herdiat Serahkan Bola ke Parpol
- account_circle redaktur
- calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
- visibility 63
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi kursi Wakil Bupati.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Wabup Ciamis hingga kini belum terisi. Kursi Wakil Bupati Ciamis masih kosong setelah Herdiat Sunarya dilantik sebagai Bupati Ciamis pada 20 Februari 2025 tanpa pasangan wakil.
Perkembangan terbaru datang dari sikap Herdiat. Dilansir dari detikJabar, Herdiat menyatakan proses pencalonan Wakil Bupati Ciamis diserahkan kepada partai politik pengusung. Ia juga menegaskan tidak akan ikut campur dalam penentuan figur yang akan diajukan.
Sikap tersebut membuat arah politik pengisian Wabup Ciamis semakin menarik. Sebab, keputusan mengenai figur yang akan diajukan tidak berada di tangan Herdiat seorang diri, melainkan harus melewati mekanisme partai pengusung dan tahapan pemerintahan daerah.
Bagi masyarakat Ciamis, pertanyaannya kini bukan lagi sekadar kapan kursi wakil bupati terisi. Perhatian mulai bergeser kepada siapa yang akan disepakati partai pengusung dan bagaimana prosesnya berjalan hingga DPRD.
Herdiat Tak Mau Intervensi Penentuan Calon
Herdiat memilih mengambil posisi tidak ikut menentukan figur calon wakil bupati.
Dalam pemberitaan terbaru, ia menyerahkan pencalonan kepada partai politik pengusung. Dengan demikian, nama yang nantinya muncul perlu dilihat berdasarkan proses resmi partai, bukan semata-mata dari nama yang beredar di ruang publik.
Posisi tersebut juga penting untuk menghindari anggapan bahwa bupati dapat memilih wakilnya sendiri.
Dalam mekanisme politik pengisian jabatan kepala daerah, partai pengusung memiliki peran penting dalam proses pengajuan calon. Setelah tahapan pengusulan berjalan, proses selanjutnya melibatkan DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, munculnya nama seseorang dalam pemberitaan atau komunikasi politik belum otomatis membuatnya menjadi calon resmi Wabup Ciamis.
Prinsip tersebut penting bagi pemberitaan publik. Apalagi, dinamika politik menjelang pengisian jabatan wakil bupati dapat memunculkan banyak nama, sementara status masing-masing figur bisa berbeda.
Mengapa Kursi Wabup Ciamis Kosong?
Kekosongan kursi wakil bupati Ciamis mempunyai latar belakang yang tidak biasa.
Yana D. Putra merupakan pasangan Herdiat dalam Pilkada Ciamis 2024. Namun, Yana meninggal dunia sebelum pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Kondisi tersebut membuat Herdiat kemudian dilantik sebagai Bupati Ciamis tanpa wakil bupati.
Sejak saat itu, pembahasan mengenai pengisian posisi wakil bupati terus berkembang.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga pernah meminta arahan pemerintah pusat terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut. Langkah itu menunjukkan bahwa persoalan Ciamis memiliki konteks khusus dan tidak bisa dibaca hanya sebagai pergantian wakil kepala daerah yang sudah aktif menjabat.
Karena itu, publik perlu membedakan antara kekosongan jabatan setelah pejabat resmi berhenti dengan kondisi Ciamis yang terjadi karena pasangan wakil meninggal sebelum pelantikan.
Bagaimana Mekanisme Pengisian Wabup Ciamis?
Secara umum, Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur pengisian Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota yang berhenti melalui pemilihan DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Ketentuan tersebut juga mengatur pengajuan dua orang calon untuk dipilih DPRD.
Namun, ketentuan umum tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan kasus Ciamis.
Alasannya jelas. Yana D. Putra meninggal sebelum dilantik sebagai Wakil Bupati Ciamis. Karena itu, konteks hukumnya berbeda dengan wakil kepala daerah yang telah menjabat kemudian berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Perbedaan tersebut membuat mekanisme pengisian kursi Wabup Ciamis membutuhkan pembacaan aturan dan arahan pemerintah yang sesuai dengan kondisi konkret daerah.
Dengan kata lain, UU Nomor 10 Tahun 2016 memberikan gambaran umum mengenai mekanisme pengisian wakil kepala daerah. Namun, penerapan terhadap kasus Ciamis perlu memperhatikan kekhususan kasus serta ketentuan dan arahan pemerintah yang berlaku.
Bola Pengisian Wabup Kini Ada di Tangan Parpol
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses politik menjadi titik penting berikutnya.
Herdiat telah menyatakan tidak ingin melakukan intervensi dalam menentukan figur. Karena itu, partai politik pengusung kini mempunyai peran strategis untuk menyatukan pilihan dan menjalankan tahapan pencalonan.
Sebelumnya, dinamika mengenai nama-nama potensial juga telah muncul di ruang publik. Namun, nama yang pernah disebut dalam komunikasi politik tidak boleh langsung diberi label sebagai calon resmi sebelum terdapat pengusulan sesuai mekanisme.
Di sinilah proses politik Ciamis menjadi menarik.
Partai pengusung harus mencari titik temu. Setelah itu, tahapan berikutnya perlu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sampai proses pemilihan di DPRD dapat dilakukan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Masyarakat pun mempunyai alasan untuk mengikuti perkembangan tersebut. Wakil bupati bukan sekadar posisi pendamping bupati. Jabatan tersebut berkaitan dengan pembagian tugas pemerintahan, koordinasi, pelayanan publik, serta kesinambungan kepemimpinan daerah.
Herdiat sebelumnya juga pernah menyampaikan bahwa keberadaan wakil bupati dibutuhkan untuk membantu menjalankan beban pemerintahan Ciamis yang cukup besar.
Siapa yang Akan Mengisi Kursi Wabup Ciamis?
Pertanyaan tersebut belum mempunyai jawaban final.
Nama-nama yang beredar tidak otomatis menjadi calon resmi. Publik masih perlu menunggu proses formal, termasuk keputusan partai pengusung dan tahapan pemerintahan serta DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Sikap Herdiat justru memberikan gambaran baru mengenai peta proses tersebut. Ia tidak ingin menjadi pihak yang menentukan siapa yang akan duduk sebagai wakilnya.
Dengan demikian, perhatian kini mengarah kepada partai politik pengusung.
Apakah mereka mampu menyepakati nama yang memenuhi persyaratan? Kapan proses pengusulan dilakukan? Dan kapan DPRD dapat menjalankan tahapan pemilihan?
Semua pertanyaan itu masih menunggu perkembangan berikutnya.
Untuk sementara, posisi politik Herdiat sudah cukup terang: ia menyerahkan bola kepada partai politik.
Dan bagi masyarakat Ciamis, bola itu bukan sekadar urusan perebutan kursi. Wakil bupati nantinya akan ikut menentukan seberapa kuat pemerintahan daerah bekerja menjawab kebutuhan publik.
Ciamis tidak sedang menunggu sekadar satu nama. Ciamis sedang menunggu proses yang mampu mengubah kursi kosong menjadi kepemimpinan yang sah, jelas, dan benar-benar bekerja untuk rakyat. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar