PPh 22 Shopee Ditunda, Kapan Uang Seller Dikembalikan?
- account_circle redaktur
- calendar_month Senin, 10 Agt 2026
- visibility 51
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seseorang sedang mencari produk di aplikasi Shopee.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kabar terbaru soal PPh 22 Shopee membawa perubahan bagi para penjual online. Pemerintah menunda pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, sementara Shopee menghentikan pemungutan dan menyiapkan pengembalian dana bagi seller yang sebelumnya sempat terkena pungutan.
Perubahan ini tentu menarik perhatian. Pasalnya, kebijakan PPh marketplace baru saja berjalan dan langsung menyentuh transaksi para pedagang digital.
Bagi seller, pertanyaan paling penting sekarang bukan hanya soal kapan pajak Shopee kembali diterapkan. Yang tak kalah penting ialah: bagaimana nasib uang yang sudah terlanjur terpotong?
PPh 22 Shopee Ditunda hingga 31 Oktober 2026
Pemerintah memutuskan menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut membuat penerapan mekanisme pungutan pajak marketplace yang sebelumnya mulai berlaku pada Agustus 2026 mengalami penyesuaian.
Sebelumnya, pemerintah menunjuk empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pemungut PPh Pasal 22. Keempatnya ialah Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
Dalam aturan awal, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pengenaan sesuai ketentuan. DJP menjelaskan bahwa pungutan tersebut dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang dalam negeri melalui marketplace.
Namun, penundaan membuat mekanisme tersebut harus disesuaikan kembali.
Seller Shopee yang Sudah Terpotong Bagaimana?
Ini bagian yang paling banyak dicari seller.
Berdasarkan informasi terbaru, Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 pada 6 Agustus 2026. Setelah itu, platform tersebut menyiapkan proses pengembalian dana yang sebelumnya sempat dipungut dari pedagang.
Pengembalian dana tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.
Dengan demikian, seller yang sempat melihat potongan PPh Pasal 22 pada transaksi awal Agustus tidak perlu langsung menganggap dana tersebut hilang.
Seller tetap perlu melakukan pengecekan. Periksa saldo, riwayat transaksi, serta laporan keuangan toko secara berkala selama periode pengembalian.
Langkah sederhana tersebut penting karena setiap seller bisa memiliki jumlah transaksi dan nilai pungutan yang berbeda.
Jika penjualan mencapai Rp10 juta dan seluruh nilai tersebut menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 22, misalnya, pungutannya secara matematis mencapai Rp50.000. Jumlahnya memang terlihat kecil dalam satu transaksi atau periode tertentu. Namun, bagi toko dengan transaksi tinggi, akumulasi nilainya bisa cukup berarti.
PPh 22 Marketplace Bukan Pajak Baru
Ada satu hal yang perlu diluruskan agar seller tidak salah memahami kebijakan ini.
PPh Pasal 22 marketplace bukan jenis pajak baru. DJP menjelaskan bahwa PMK 37 Tahun 2025 mengubah mekanisme penyetoran pajak, dari sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.
Artinya, seller sebaiknya tidak membaca kebijakan tersebut sebagai munculnya pajak baru di luar kewajiban pajak penghasilan.
DJP juga menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi pengurang PPh Final bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Sementara itu, bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria tersebut, pungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan.
Karena itu, seller sebaiknya tetap menyimpan dokumen transaksi dan bukti pungutan apabila tersedia.
Siapa yang Perlu Memperhatikan Batas Omzet Rp500 Juta?
Ketentuan mengenai omzet juga penting.
DJP menjelaskan bahwa pedagang orang pribadi dalam negeri dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak memiliki ketentuan khusus dalam pemungutan PPh Pasal 22.
Namun, seller tidak sebaiknya menyimpulkan bahwa omzet di bawah Rp500 juta otomatis membuat semua kewajiban pajak hilang.
Ada persyaratan dan mekanisme administrasi yang harus diperhatikan. Karena itu, seller perlu memastikan statusnya serta dokumen yang telah disampaikan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat sejumlah transaksi yang memang tidak masuk dalam mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 marketplace, termasuk jenis transaksi tertentu yang telah diatur pemerintah.
Apa yang Harus Dilakukan Seller Shopee Sekarang?
Masa penundaan sebaiknya tidak membuat seller berhenti memperhatikan administrasi pajak.
Ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan.
Pertama, cek riwayat transaksi. Seller dapat melihat apakah terdapat pungutan PPh Pasal 22 pada transaksi yang terjadi sebelum penghentian pemungutan.
Kedua, pantau saldo toko. Pengembalian dana dijadwalkan berlangsung bertahap. Karena itu, perubahan saldo perlu diperiksa secara berkala.
Ketiga, simpan laporan transaksi. Jangan menghapus atau mengabaikan dokumen penjualan hanya karena pemungutan sedang ditunda.
Keempat, jangan menganggap penundaan sebagai penghapusan pajak. Kebijakan tersebut hanya menunda mekanisme pemungutan marketplace sampai batas waktu yang telah ditetapkan.
Kelima, gunakan informasi resmi. Jika terdapat perbedaan antara saldo, laporan transaksi, dan pencatatan pribadi, seller sebaiknya memeriksa kembali informasi dari Shopee dan Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah 31 Oktober 2026, Apa yang Terjadi?
Pertanyaan berikutnya adalah apa yang akan terjadi setelah masa penundaan berakhir.
Untuk saat ini, seller sebaiknya berpegang pada informasi yang sudah diumumkan pemerintah dan tidak membuat kesimpulan lebih jauh mengenai kebijakan setelah 31 Oktober 2026 sebelum ada keputusan atau penjelasan resmi terbaru.
Hal ini penting karena kebijakan perpajakan dapat mengalami perubahan berdasarkan kondisi ekonomi, evaluasi implementasi, maupun keputusan pemerintah.
Dengan kata lain, penundaan bukan berarti aturan tersebut otomatis batal selamanya.
Bagi seller, masa jeda ini justru bisa menjadi kesempatan untuk merapikan pembukuan, mencatat omzet, memeriksa status perpajakan, dan memahami bagaimana pungutan marketplace bekerja.
Jangan Hanya Cek Omzet, Cek Juga Jejak Pajaknya
Perubahan kebijakan PPh marketplace menunjukkan bahwa aktivitas jual beli online semakin terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.
Karena itu, seller tidak cukup hanya menghitung berapa barang yang terjual dan berapa uang yang masuk.
Catatan transaksi, bukti pungutan, status wajib pajak, serta laporan keuangan juga perlu disimpan dengan baik.
Pada akhirnya, PPh 22 Shopee memang sedang ditunda. Namun, urusan administrasi pajak seller tidak ikut berhenti.
Pajak boleh ditunda, tetapi seller jangan sampai lengah. Cek potongan, pantau pengembalian, simpan bukti transaksi—karena di bisnis online, uang bisa masuk lewat satu klik, tetapi kesalahan pencatatan bisa mengejar bertahun-tahun. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar