Tak Semua Arsip Harus Disimpan, Lapas Banjar Mulai Seleksi
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
- visibility 73
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gedung Lapas Banjar (Foto: Ditjenpas).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Lapas Banjar mulai menata kembali pengelolaan arsip internal setelah menindaklanjuti hasil evaluasi dan rekomendasi teknis dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Melalui kegiatan reviu tata kelola kearsipan pada Sabtu (8/8/2026), jajaran Lapas Banjar melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap dokumen yang telah melewati masa retensi sesuai Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Namun, arsip yang telah habis masa retensinya tidak serta-merta langsung dimusnahkan. Lapas Banjar terlebih dahulu memeriksa dan memastikan status setiap dokumen sebelum arsip tersebut dapat diajukan dalam daftar usul musnah sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan administrasi internal sekaligus tindak lanjut terhadap hasil evaluasi ANRI. Selain mengurangi penumpukan dokumen, penataan arsip diarahkan untuk membuat pengelolaan informasi lebih tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lapas Banjar Tindak Lanjuti Evaluasi ANRI
Kegiatan reviu tata kelola kearsipan berlangsung di lingkungan kantor Lapas Banjar dengan melibatkan pegawai yang menangani pengelolaan administrasi dan arsip.
Dalam proses tersebut, tim internal melakukan identifikasi, penyisiran, serta verifikasi faktual terhadap berkas fisik dan dokumen dinamis yang telah melewati masa simpan aktif maupun inaktif.
Selanjutnya, status dokumen diperiksa berdasarkan Jadwal Retensi Arsip. Berkas yang memenuhi kriteria dapat dipetakan sebagai arsip usul musnah. Sementara itu, dokumen yang masih memiliki nilai guna tetap dipertahankan sesuai ketentuan.
Dengan mekanisme tersebut, Lapas Banjar berupaya memastikan tidak ada dokumen penting yang terabaikan hanya karena telah lama tersimpan.
Reviu ini sekaligus menjadi langkah responsif jajaran Lapas Banjar dalam menindaklanjuti evaluasi dan rekomendasi teknis ANRI terkait tata kelola kearsipan.
Arsip Habis Retensi Tidak Otomatis Dimusnahkan
Ada satu hal penting dalam proses penataan arsip: habis masa retensi bukan berarti otomatis boleh dibuang.
Setiap dokumen tetap perlu diperiksa berdasarkan ketentuan kearsipan. Penilaian tersebut diperlukan untuk memastikan berkas memang tidak lagi memiliki nilai guna yang mengharuskan dokumen tetap dipertahankan.
Karena itu, pegawai Lapas Banjar melakukan pemetaan sebelum masuk ke tahapan usul musnah. Tim juga menyiapkan daftar pertelaan arsip usul musnah dan berita acara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Tahapan berikutnya berkaitan dengan koordinasi dan persetujuan sesuai mekanisme pemusnahan arsip yang berlaku.
Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan Lapas Banjar dalam reviu kali ini bukan berarti seluruh arsip lama langsung dimusnahkan. Fokusnya adalah menentukan secara cermat dokumen mana yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan musnah dan mana yang masih harus disimpan.
Apa Itu Arsip Habis Retensi?
Arsip habis retensi merupakan arsip yang telah melewati jangka waktu penyimpanan sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Retensi Arsip atau JRA.
Meski demikian, status tersebut tidak otomatis membuat dokumen dapat dimusnahkan. Arsip tetap harus melalui penilaian dan prosedur sesuai ketentuan agar keputusan yang diambil memiliki dasar administratif yang jelas.
Pemahaman tersebut penting karena arsip merupakan bagian dari rekam jejak kegiatan sebuah instansi. Dokumen tertentu dapat memiliki nilai pembuktian, informasi, hukum, maupun nilai sejarah.
Penataan Arsip Bukan Sekadar Mengurangi Tumpukan Berkas
Penataan kearsipan memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar membuat ruang penyimpanan terlihat rapi.
Arsip yang tertata membantu pegawai menemukan dokumen yang masih diperlukan dengan lebih cepat. Selain itu, pengelolaan yang baik dapat mendukung perlindungan informasi serta mengurangi risiko dokumen tercampur atau tersimpan tanpa sistem yang jelas.
Di sisi lain, pemetaan arsip yang sudah melewati masa retensi dapat membantu instansi menggunakan ruang penyimpanan secara lebih efisien.
Karena itu, Lapas Banjar menempatkan reviu kearsipan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi. Langkah tersebut juga berkaitan dengan komitmen Reformasi Birokrasi yang menekankan administrasi pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Kepala Lapas Banjar Tekankan Kepatuhan Prosedur
Kepala Lapas Banjar, Tutut Prasetyo, menegaskan pentingnya ketelitian dalam proses pemetaan arsip yang diusulkan untuk dimusnahkan.
“Arsip merupakan bukti otentik dari seluruh rekam jejak dan akuntabilitas kinerja instansi. Melalui reviu pemetaan arsip musnah yang merujuk pada hasil evaluasi ANRI ini, saya menginstruksikan seluruh jajaran untuk bertindak teliti dan patuh pada regulasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar dokumen yang masih relevan tetap dipertahankan. Sementara itu, berkas yang telah habis masa retensinya harus ditangani melalui prosedur pemusnahan yang berlaku.
Pesan tersebut memperlihatkan bahwa efisiensi dalam pengelolaan arsip tidak berarti menghilangkan dokumen secara sembarangan. Sebaliknya, setiap keputusan harus mempunyai dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perkuat Kompetensi Pengelola Kearsipan
Selain melakukan pemetaan, kegiatan reviu juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman teknis pegawai Lapas Banjar mengenai pengelolaan arsip.
Para pegawai mendapatkan pemahaman mengenai penyusunan daftar pertelaan arsip usul musnah, penyiapan berita acara, hingga koordinasi dalam proses penetapan persetujuan pemusnahan.
Pembekalan tersebut diharapkan membantu pengelola arsip menjalankan tugas secara lebih sistematis. Dengan demikian, pembenahan kearsipan tidak berhenti pada satu kegiatan, tetapi dapat menjadi bagian dari kebiasaan administrasi yang lebih tertib.
Melalui kegiatan ini, Lapas Banjar menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pengadministrasian internal agar selaras dengan standar kearsipan yang berlaku serta mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
Rilis Lapas Banjar
Penataan arsip pada akhirnya bukan sekadar persoalan menyimpan atau membuang dokumen lama. Di balik setiap berkas terdapat rekam jejak pekerjaan yang harus diperlakukan secara tepat.
Arsip yang penting harus tetap dijaga. Arsip yang telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan harus diproses sesuai aturan. Sebab, administrasi yang benar bukan tentang seberapa banyak dokumen disimpan, melainkan seberapa baik setiap rekam jejak dipertanggungjawabkan. (Red)
- Penulis: redaktur







Saat ini belum ada komentar