Bendera Merah Putih, Ini Aturan Pengibarannya
- account_circle redaktur
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

Seorang anak memegang bendera Merah Putih.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Bendera Merah Putih mulai menghiasi jalan, perkantoran, sekolah, hingga permukiman warga menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Memasuki Agustus 2026, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih sebagai simbol penghormatan kepada para pahlawan sekaligus wujud cinta kepada Tanah Air. Namun, tidak sedikit warga yang masih keliru memasang Sang Merah Putih, mulai dari posisi warna yang terbalik, ukuran yang tidak sesuai, hingga penggunaan bendera yang sudah rusak.
Padahal, tata cara penggunaannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Memahami aturan tersebut bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengibaran Bendera Selama Agustus Menjadi Simbol Persatuan
Setiap bulan Agustus, suasana kemerdekaan terasa semakin hidup ketika Bendera Merah Putih berkibar di berbagai sudut Indonesia.
Tradisi itu bukan sekadar mempercantik lingkungan. Di banyak daerah, warga bergotong royong memasang bendera, umbul-umbul, dan membersihkan kampung sebagai bentuk kebersamaan menyambut hari lahir bangsa.
Karena itu, pengibaran bendera memiliki makna yang jauh lebih dalam. Sang Merah Putih mengingatkan masyarakat pada perjuangan panjang para pahlawan sekaligus memperkuat semangat persatuan di tengah keberagaman.
Aturan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih
Masyarakat perlu mengetahui bahwa pemasangan bendera memiliki ketentuan resmi.
Beberapa aturan pokok yang harus diperhatikan meliputi:
- Bendera berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar 2:3 terhadap panjang.
- Warna merah berada di bagian atas, sedangkan putih berada di bagian bawah.
- Bendera dipasang pada tiang yang ukurannya proporsional.
- Apabila menggunakan tali, ikatan berada pada sisi dalam kibaran.
- Jika dipasang pada dinding, posisi bendera harus membujur rata dengan warna merah tetap berada di bagian atas.
Selain itu, pengibaran pada umumnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran pada malam hari diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesalahan sederhana, seperti memasang warna secara terbalik atau menggunakan bendera yang lusuh dan robek, sebaiknya dihindari karena dapat mengurangi penghormatan terhadap lambang negara.
Siapa yang Wajib Mengibarkan Bendera?
Pada setiap peringatan 17 Agustus, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di tempat-tempat yang telah ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Di antaranya meliputi:
- Rumah yang dikuasai warga negara Indonesia.
- Gedung pemerintah.
- Kantor swasta.
- Satuan pendidikan.
- Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Tempat lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain Hari Kemerdekaan, Bendera Merah Putih juga dapat dikibarkan pada peringatan hari-hari besar nasional maupun peristiwa penting lainnya.
Pemerintah Daerah Dapat Membantu Warga Tidak Mampu
Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan membeli bendera yang layak.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu untuk mendukung pelaksanaan pengibaran.
Langkah tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mengapa Aturan Ini Penting?
Bendera Merah Putih bukan sekadar atribut perayaan.
Lebih dari itu, bendera merupakan lambang negara yang memiliki nilai historis, konstitusional, dan simbol persatuan bangsa.
Itulah sebabnya negara mengatur tata cara penggunaan, pengibaran, pemasangan, hingga penghormatan terhadap bendera. Dengan mengikuti aturan tersebut, masyarakat turut menjaga kehormatan simbol negara yang telah diperjuangkan melalui pengorbanan para pahlawan.
Sederhana, tetapi sangat bermakna.
Dasar Hukum Pengibaran Bendera Merah Putih
Penggunaan dan pengibaran bendera diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya ketentuan mengenai penggunaan, pengibaran, pemasangan, penghormatan, serta larangan terhadap Bendera Negara (antara lain Pasal 7 hingga Pasal 24).
- Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, yang memuat imbauan pengibaran Bendera Merah Putih selama 1–31 Agustus 2026.
Kedua regulasi tersebut menjadi acuan bagi pemerintah, lembaga, dunia pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menggunakannya secara benar dan penuh penghormatan.
Menjaga Kehormatan Sang Saka Merah Putih
Mengibarkan Bendera Merah Putih bukan sekadar menjalankan tradisi tahunan.
Di balik warna merah dan putih tersimpan kisah keberanian, pengorbanan, dan tekad para pendiri bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Karena itu, setiap kali Sang Merah Putih berkibar dengan benar, masyarakat tidak hanya memeriahkan HUT RI, tetapi juga ikut menjaga nilai-nilai persatuan yang menjadi fondasi bangsa.
Merah dan putih bukan hanya dua warna. Di balik setiap kibarannya tersimpan sejarah, pengorbanan, dan harapan. Ketika Sang Merah Putih berkibar dengan benar di setiap sudut negeri, yang sesungguhnya sedang berkibar adalah rasa bangga menjadi Indonesia. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar