Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Penganiayaan Kurir COD di Bekasi: Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

Penganiayaan Kurir COD di Bekasi: Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus penganiayaan kurir COD di Bekasi berakhir. Pelaku menyerahkan diri dan dijerat Pasal 351 KUHP.

albadarpost.com, LENSA. Kasus penganiayaan kurir COD di Bekasi akhirnya menemukan titik terang. Christian Kapau alias Kece, pelaku penganiayaan, memilih menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri ke Tangerang. Polisi memastikan pelaku sudah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP.

Pelaku Penganiayaan Kurir COD Serahkan Diri

Kasus penganiayaan kurir COD yang sempat menghebohkan warga Bekasi kini menemukan titik terang. Seorang pria bernama Christian Kapau alias Kece akhirnya menyerahkan diri kepada aparat kepolisian setelah beberapa hari menjadi buronan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi bahwa Kece datang sendiri ke Polres Metro Bekasi pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Penyerahan diri ini dilakukan setelah polisi secara aktif mengimbau Kece agar kooperatif.

“Pertama, dia sudah mengetahui bahwa kami sudah menghimbau untuk kooperatif menyerahkan diri,” jelas Braiel saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Kece sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang Kota. Menurut Braiel, pelaku hanya berputar-putar di daerah tersebut karena ingin bertemu dengan teman-temannya yang berdomisili di sana. Namun upayanya melarikan diri sia-sia setelah aparat kepolisian mengetahui keberadaannya dan mempersempit ruang geraknya.

Kronologi dan Motif Kejadian

Peristiwa penganiayaan kurir COD terjadi di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Saat itu, korban berinisial ID (22) sedang mengantarkan paket dengan metode pembayaran cash on delivery (COD) senilai Rp30 ribu. Namun, bukannya menerima pembayaran, korban justru mendapat ancaman dan serangan dari Kece menggunakan parang.

Peristiwa ini sontak menimbulkan perhatian publik, mengingat profesi kurir merupakan salah satu pekerjaan dengan risiko tinggi di lapangan. Video dan informasi mengenai penganiayaan tersebut sempat beredar luas di media sosial dan memicu simpati netizen kepada korban.

Braiel menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, Kece ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.

Pasal 351 KUHP sendiri mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku penganiayaan, dengan hukuman maksimal lima tahun, tergantung tingkat luka yang diderita korban.

Respon Polisi dan Imbauan kepada Masyarakat

Kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Mereka juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses penegakan hukum kepada pihak berwenang.

Braiel juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi yang baik dalam setiap transaksi COD. Menurutnya, kekerasan bukanlah solusi. “Kami imbau masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri atau menggunakan kekerasan. Semua permasalahan bisa diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Kepolisian juga mengapresiasi langkah Kece yang akhirnya menyerahkan diri, karena hal itu memudahkan proses penyidikan.

Dukungan kepada Kurir

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap para pekerja lapangan, termasuk kurir. Sejumlah warganet mendorong adanya aturan yang lebih ketat terkait sistem pembayaran COD agar kejadian serupa tidak terulang.

Masyarakat berharap perusahaan jasa ekspedisi turut meningkatkan pengamanan bagi para kurir, terutama yang bertugas mengantarkan paket di wilayah rawan konflik.

Penutup

Kasus penganiayaan kurir COD di Bekasi menunjukkan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan perlunya perlindungan lebih bagi para pekerja jasa pengiriman. Penyerahan diri pelaku menjadi langkah positif agar proses hukum bisa berjalan tuntas. (AlbadarPost.com/DAS)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • peran ayah

    “Ayah Ambil Rapor”, Kebijakan Hangat yang Dangkal

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost menilai kebijakan ayah ambil rapor bersifat simbolik dan belum menyentuh akar krisis pengasuhan. Kebijakan Ringan di Tengah Masalah Berat albadarpost.com, EDITORIAL – Negara kembali menghadirkan kebijakan yang terdengar hangat, mudah diterima, dan cepat viral: Gerakan Ayah Mengambil Rapor. Pesannya sederhana. Ayah diminta hadir ke sekolah saat pembagian rapor. Tujuannya mulia, mendorong keterlibatan ayah […]

  • Ribuan warga menyambut pelari QRIS Unsil Tasik Half Marathon 2026 di Jalan Mashudi Tasikmalaya.

    QRIS Unsil Tasik Half Marathon 2026: Pelari Berdasi Bikin Warga Pecah

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pagi di Kota Tasikmalaya biasanya dimulai dengan suara kendaraan dan aktivitas pasar. Namun Minggu, 10 Mei 2026, suasananya berubah total. Sejak pukul 05.30 WIB, ribuan warga sudah berdiri di sepanjang jalur QRIS Unsil Tasik Half Marathon 2026. Jalanan dipenuhi lautan manusia. Anak-anak duduk di pinggir trotoar. Ibu-ibu membawa botol air mineral. […]

  • korban TPPO

    Pemkab Tasikmalaya Percepat Pemulangan Korban TPPO

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Pemkab Tasikmalaya ajukan pemulangan tujuh warga diduga korban TPPO di Kamboja dan perkuat pencegahan. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memastikan tujuh warganya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Pemerintah daerah langsung mengajukan permohonan pemulangan dan berkoordinasi lintas instansi untuk memastikan perlindungan warga berjalan sesuai prosedur. Langkah cepat ini penting […]

  • ilustrasi aktivitas jual beli barang bekas di pasar sebagai contoh transaksi yang dibahas dalam hukum Islam

    Bolehkah Menjual Barang Bekas? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Perdagangan barang bekas semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang menjual pakaian, elektronik, hingga kendaraan yang pernah digunakan sebelumnya. Namun sebagian orang masih bertanya-tanya tentang hukum jual barang bekas dalam Islam. Apakah transaksi seperti ini diperbolehkan atau justru dilarang? Dalam fikih muamalah, jual beli barang bekas sebenarnya termasuk transaksi yang sah […]

  • pelaku UMKM pemula mengelola usaha kecil di toko rumahan sambil menghitung keuangan bisnis

    Waspada! 9 Kesalahan UMKM Ini Bikin Usaha Cepat Tutup

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kesalahan UMKM pemula sering menjadi penyebab utama banyak usaha kecil tidak bertahan lama. Banyak pelaku bisnis baru memulai usaha dengan semangat tinggi, namun kurang memahami strategi dasar dalam mengelola bisnis. Padahal, kegagalan usaha kecil sering muncul bukan karena produk buruk, melainkan karena kesalahan bisnis UMKM yang sebenarnya bisa dihindari sejak awal. […]

  • Kereta Khusus Petani-Pedagang

    Kereta Khusus Petani-Pedagang Beroperasi 14 Kali per Hari di Merak

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kereta Khusus Petani-Pedagang mulai beroperasi di rute Rangkasbitung–Merak, memberi ruang aman tanpa berebut. albadarpost.com, LENSA – Mulai Senin, 1 Desember 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi menjalankan Kereta Khusus Petani-Pedagang di lintas Rangkasbitung–Merak. Layanan ini menyertakan satu gerbong khusus yang ditempel pada rangkaian Commuter Line Merak atau KA Lokal Merak. Kebijakan ini lahir untuk […]

expand_less