Anggota DPRD Banjar Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Dapur MBG
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
- visibility 36
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dugaan penipuan berkedok investasi pembangunan dapur pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret seorang anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM ke proses hukum. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari dugaan penawaran investasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut akan menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Korban dijanjikan keuntungan dari dana yang diinvestasikan, namun proyek yang ditawarkan diduga tidak pernah terealisasi.
Perlu ditegaskan, perkara ini merupakan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program pemerintah. Dugaan penyalahgunaan terjadi pada tawaran investasi yang mengatasnamakan pembangunan dapur pendukung program tersebut.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Kepolisian Resor Banjar memastikan penyidikan telah rampung setelah jaksa peneliti menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Tahapan tersebut menandai bahwa proses hukum akan berlanjut dengan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk diproses di pengadilan.
Meski demikian, status tersangka bukan berarti telah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Korban Melaporkan Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp243,1 juta.
Dana tersebut diduga diserahkan secara bertahap, baik melalui transfer maupun secara tunai, setelah korban diyakinkan bahwa investasi itu akan digunakan untuk pembangunan dapur SPPG. Selain dijanjikan pengembalian modal, korban juga disebut memperoleh penawaran keuntungan dalam jangka waktu tertentu.
Namun hingga waktu yang dijanjikan berakhir, dana tersebut tidak kembali dan proyek yang ditawarkan diduga tidak pernah terwujud. Kondisi itulah yang mendorong korban melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Sempat Masuk Daftar Pencarian Orang
Dalam proses penyidikan, tersangka disebut tidak memenuhi beberapa panggilan penyidik.
Karena dinilai tidak kooperatif, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya mengamankan ARM di wilayah Jakarta Timur pada akhir Juni 2026.
Setelah penangkapan dilakukan, penyidik melengkapi seluruh berkas perkara hingga akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Polisi Kumpulkan Dokumen dan Keterangan Saksi
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang menjadi dasar penyidikan.
Seluruh alat bukti tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.
Dijerat Pasal Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Dalam perkara ini, ARM disangkakan melanggar ketentuan mengenai penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seluruh sangkaan tersebut nantinya akan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Kota Banjar Ikuti Proses Hukum
Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian di lingkungan DPRD Kota Banjar.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD diketahui telah menangani persoalan kedisiplinan terkait ketidakhadiran yang bersangkutan dalam sejumlah agenda kedewanan.
Seiring berjalannya proses pidana, mekanisme administrasi di lingkungan DPRD akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Berlanjut ke Tahap Penuntutan
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, pengadilan akan memeriksa seluruh alat bukti, mendengarkan keterangan saksi, serta memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Hasil persidangan nantinya akan menentukan apakah unsur pidana dalam perkara tersebut terbukti secara sah menurut hukum. (Red)
- Penulis: redaktur



Saat ini belum ada komentar