Pelonggaran Halal Impor AS Disorot DPR

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – DPR soroti sertifikasi halal terhadap produk asal Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Sorotan DPR RI terhadap pelonggaran sertifikasi halal ini muncul setelah adanya kesepakatan perdagangan yang dinilai berpotensi memengaruhi standar jaminan produk halal nasional.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa kebijakan terkait produk impor harus tetap mengacu pada regulasi halal yang berlaku di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi konsumen Muslim. Karena itu, DPR soroti sertifikasi halal agar standar nasional tidak melemah akibat kepentingan dagang.
Selain itu, DPR menilai pelonggaran aturan berpotensi menimbulkan kekhawatiran publik. Terlebih lagi, Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Oleh sebab itu, kepastian hukum dalam jaminan kehalalan produk harus tetap menjadi prioritas.
Regulasi Halal Harus Tetap Mengikat
Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Regulasi tersebut mewajibkan produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal. Ketentuan itu kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan ini mengatur mekanisme sertifikasi, pengawasan, hingga sanksi administratif.
Karena itu, DPR soroti sertifikasi halal dengan menekankan bahwa setiap kebijakan perdagangan internasional harus tetap selaras dengan undang-undang tersebut. Jika tidak, maka potensi konflik regulasi bisa terjadi. Bahkan, kepercayaan publik terhadap sistem jaminan halal nasional dapat terganggu.
Kekhawatiran terhadap Dampak Sosial dan Hukum
Lebih lanjut, DPR menilai pelonggaran sertifikasi halal produk AS berisiko menimbulkan persoalan sosial. Konsumen Muslim membutuhkan kepastian bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai syariat. Apabila mekanisme verifikasi tidak dilakukan secara ketat, maka keraguan di masyarakat bisa meningkat.
Di sisi lain, pelaku usaha dalam negeri juga berpotensi merasa dirugikan. Selama ini, mereka mengikuti prosedur sertifikasi yang ketat dan memerlukan biaya serta waktu tertentu. Namun, jika produk impor mendapatkan perlakuan berbeda, maka persaingan usaha menjadi tidak seimbang.
Oleh karena itu, DPR meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka bentuk pelonggaran yang dimaksud. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul persepsi bahwa negara mengabaikan perlindungan konsumen.
Perdagangan Tetap Penting, Standar Halal Jangan Melemah
Meski demikian, DPR tidak menolak kerja sama perdagangan internasional. Hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat dinilai strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Akan tetapi, kebijakan ekonomi tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan hukum.
Transisi kebijakan memang kerap terjadi dalam dinamika perdagangan global. Namun demikian, setiap perubahan perlu mempertimbangkan aspek sosial, agama, dan budaya masyarakat Indonesia. Dalam konteks ini, DPR soroti sertifikasi halal sebagai bagian dari komitmen menjaga hak konstitusional warga negara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanya. Artinya, perlindungan terhadap produk halal memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Baca juga: Operasi Pekat 2026, Komitmen Pangandaran Bersih Narkoba
Karena itu, DPR mendorong agar pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Evaluasi menyeluruh diperlukan sebelum kebijakan diberlakukan secara luas. Selain menjaga kepastian hukum, langkah tersebut juga penting untuk mempertahankan kepercayaan publik.
Pemerintah Diminta Perjelas Skema Pengakuan
DPR juga meminta penjelasan terkait skema pengakuan sertifikasi dari luar negeri. Jika terdapat mekanisme saling pengakuan (mutual recognition), maka standar yang digunakan harus setara dengan standar Indonesia. Dengan demikian, kualitas dan proses audit tetap terjamin.
Sebaliknya, apabila pengawasan longgar, maka potensi pelanggaran dapat meningkat. Untuk itu, penguatan koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta kementerian terkait perlu terus dilakukan.
Pada akhirnya, DPR soroti sertifikasi halal bukan untuk menghambat perdagangan, melainkan memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak mengabaikan prinsip perlindungan konsumen. Ke depan, dialog antara legislatif dan eksekutif diharapkan menghasilkan solusi yang seimbang. (GZ)
