Berita Daerah

Pemkab Bogor Memberhentikan Dua ASN Disdik

Pemkab Bogor memberhentikan dua ASN Disdik karena pelanggaran disiplin demi menjaga integritas layanan publik.

albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pemerintah Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi disiplin terberat kepada dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan. Keduanya diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri setelah terbukti melanggar disiplin ASN.

Keputusan ini penting karena menyangkut integritas aparatur negara, khususnya di sektor pendidikan yang menuntut keteladanan moral dan etika. Pemkab Bogor menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan publik dan kualitas pelayanan kepada warga.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyatakan kedua ASN yang diberhentikan masing-masing berstatus sebagai pengawas sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.


Proses Pemeriksaan dan Dasar Hukum

Ajat menjelaskan, sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini mengatur secara tegas jenis pelanggaran serta tingkatan hukuman disiplin ASN.

“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai PP 94 Tahun 2021, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan,” kata Ajat dalam keterangan resmi, Minggu (21/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang anak memergoki ayah kandungnya berada di satu rumah bersama perempuan lain. Perempuan tersebut juga diketahui berstatus ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Video itu memicu reaksi luas masyarakat dan mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan melalui mekanisme resmi.


Rekomendasi BKN dan Tahapan Penjatuhan Sanksi

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berlapis. Aduan masyarakat diproses mulai dari tingkat perangkat daerah, dilanjutkan pemeriksaan Inspektorat, hingga pembentukan tim pemeriksa khusus.

Pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan rekomendasi tersebut, keputusan hukuman disiplin ditetapkan pada 11 Desember 2025.

Baca juga: Bakti kepada Ibu: Prioritas Utama Muslim

Surat keputusan hukuman disiplin kemudian disampaikan kepada kedua ASN pada 15 Desember 2025. Sesuai ketentuan, keduanya tetap diberikan hak mengajukan banding administratif dalam waktu 14 hari kerja.

Meski demikian, sejak keputusan ditetapkan, kedua ASN tersebut tidak lagi menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah daerah.


Integritas ASN dan Dampaknya bagi Publik

Kasus ini menempatkan isu disiplin ASN dalam sorotan publik. Bagi Pemkab Bogor, sanksi tegas dipandang sebagai langkah untuk memastikan aparatur negara menjalankan tugas tidak hanya secara administratif, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab moral.

Ajat menegaskan bahwa jabatan ASN, terlebih di sektor pendidikan, menuntut standar perilaku yang lebih tinggi. Keteladanan personal dianggap berpengaruh langsung pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

“Ini bukan semata soal pelanggaran pribadi, tetapi soal amanah dan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” ujar Ajat.

Pemerintah daerah menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran disiplin berpotensi merusak legitimasi birokrasi dan menurunkan kualitas pelayanan publik.


Imbauan dan Langkah Pencegahan

Pemkab Bogor mengimbau seluruh ASN untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bersama. Ajat meminta aparatur negara menjaga integritas, etika, dan kehormatan profesi dalam setiap aspek kehidupan.

“Ke depan, hal serupa tidak boleh terulang. ASN wajib menjaga amanah dan memberikan keteladanan yang sebaik-baiknya,” katanya.

Pemerintah daerah memastikan penegakan disiplin ASN akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik serta menjaga marwah pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.

Pemkab Bogor menegakkan disiplin ASN demi menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik pada layanan pendidikan. (Red/Asep Chandra)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button