Etika Perayaan Keagamaan dan Batas Hiburan di Ruang Publik

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Polemik biduan joget di panggung peringatan Isra Mikraj bukan sekadar soal selera hiburan atau viralitas media sosial. Ia membuka pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana etika perayaan keagamaan dikelola di ruang publik, dan sejauh mana simbol-simbol religius dilindungi dari banalitas acara seremonial.
Reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandai bahwa isu ini menyentuh ranah yang sensitif dan fundamental—bukan hanya bagi umat Islam, tetapi juga bagi tata kelola ruang publik di negara religius seperti Indonesia.
Fakta yang Sudah Final
Peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian acara peringatan Isra Mikraj di Banyuwangi. Dalam video yang beredar luas, seorang biduan tampil dan berjoget di atas panggung yang masih menampilkan atribut Isra Mikraj.
Baca juga: OTT Serentak KPK Pertegas Perang Korupsi Kepala Daerah
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa aksi tersebut tidak pantas dan dapat dimaknai sebagai pelecehan terhadap nilai-nilai Islam. Ia menilai peringatan Isra Mikraj merupakan momen spiritual yang sakral dan tidak seharusnya dicampur dengan hiburan yang tidak relevan.
Panitia acara menyatakan bahwa hiburan digelar setelah acara inti selesai. Namun, simbol-simbol keagamaan yang masih terpasang menjadi faktor utama munculnya persepsi publik bahwa hiburan tersebut masih berada dalam konteks peringatan keagamaan.
Masalah Publik di Balik Peristiwa
Yang dipertaruhkan bukan sekadar soal joget di atas panggung, melainkan ketiadaan standar etik yang jelas dalam penyelenggaraan acara keagamaan di ruang publik.
Di banyak daerah, peringatan hari besar keagamaan sering dikemas sebagai acara massal yang bercampur antara dakwah, seremonial, hiburan, dan kepentingan politik lokal. Ketika batas-batas itu kabur, simbol agama berisiko diperlakukan sebagai dekorasi semata, bukan sebagai penanda makna.
Bagi masyarakat beragama, hal ini memunculkan kegelisahan. Bagi negara, ini menjadi tantangan tata kelola ruang publik yang menjunjung keberagaman sekaligus penghormatan terhadap nilai sakral.
Kebebasan Acara atau Disiplin Etika
Negara selama ini cenderung menyerahkan penyelenggaraan acara keagamaan kepada masyarakat dan panitia lokal. Pendekatan ini menjamin kebebasan berekspresi, tetapi menyisakan celah pada aspek etika dan sensitivitas simbolik.
Kasus biduan joget di panggung Isra Mikraj menunjukkan bahwa tanpa pedoman etik yang jelas, kebebasan tersebut mudah bergeser menjadi kelalaian. Negara tidak sedang diminta mengatur selera, tetapi memastikan ada batas tegas antara ruang sakral dan hiburan publik.
Baca juga: China Reklamasi Laut China Selatan, Peta Geopolitik Kawasan Berubah
Dalam konteks ini, kritik MUI dapat dibaca sebagai pengingat, bukan sekadar kecaman. Ia menyoroti kekosongan disiplin etik yang berulang muncul dalam berbagai perayaan keagamaan.
Dampak Nyata bagi Warga
Bagi umat, peristiwa semacam ini berpotensi menggerus rasa hormat terhadap perayaan keagamaan. Bagi generasi muda, pesan yang diterima menjadi ambigu: antara nilai spiritual dan tontonan.
Dan bagi penyelenggara acara, polemik ini menurunkan kepercayaan publik. Sementara bagi pemerintah daerah, ia menambah beban klarifikasi dan risiko konflik horizontal yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.
Apa yang Perlu Diawasi
Yang perlu diawasi ke depan bukan semata siapa yang tampil di panggung, tetapi bagaimana rangkaian acara keagamaan dirancang secara utuh.
Transisi acara, penurunan simbol, penempatan hiburan, dan kejelasan konteks menjadi kunci. Tanpa itu, peristiwa serupa berpotensi berulang—dan setiap kali terjadi, kepercayaan publik akan semakin tergerus.
Ruang kontrol publik juga penting. Kritik masyarakat dan sikap lembaga keagamaan perlu dibaca sebagai mekanisme koreksi, bukan ancaman kebebasan.
Polemik biduan joget di panggung Isra Mikraj mengingatkan bahwa perayaan keagamaan bukan sekadar agenda tahunan, melainkan ruang makna yang hidup. Ketika simbol agama hadir di ruang publik, ia menuntut kehati-hatian, disiplin, dan kepekaan.
Di situlah etika menjadi penopang utama—agar perayaan tidak kehilangan ruhnya, dan ruang publik tetap terjaga martabatnya. (Red)




