Berita Nasional

Menhut Diminta Reformasi Tata Kelola Hutan Usai Banjir Sumatera

Editorial Albadarpost: Pemanggilan Menhut oleh DPR tentang banjir Sumatera adalah alarm tata kelola hutan yang gagal melindungi warga.


Negara yang Gagal Mengantisipasi Air dan Hutan yang Hilang

albadarpost.com, EDITORIAL – Banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam sepekan terakhir kembali membuktikan satu hal: negara belum berhasil mengelola hutan secara bertanggung jawab. Ratusan warga meninggal dunia, ratusan lagi hilang, dan ribuan kehilangan rumah. Komisi IV DPR memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk menjelaskan akar masalahnya. Tuntutan publik sederhana: jawab mengapa tata kelola kehutanan selalu terlambat, dan siapa yang harus bertanggung jawab.


Fakta Dasar dan Data Lapangan

Pemanggilan Menhut oleh Komisi IV akan digelar pada 4 Desember 2025. Wakil Ketua Komisi IV, Alex Indra Lukman, menyebut fokus rapat tertuju pada penyebab banjir, terutama banyaknya gelondongan kayu yang terbawa arus. Fenomena yang bukan pertama, namun kembali menampar kesadaran publik. Kayu-kayu itu bukan kebetulan, melainkan indikator kerusakan lanskap.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan 303 warga meninggal dunia hingga 29 November 2025. Angka tersebut bisa bertambah karena proses pencarian masih berlangsung. Di lapangan, relawan menemukan puing bangunan, batang kayu besar, hingga sisa material industri kehutanan berserakan di jalur sungai. Bencana hidrometeorologi ini bukan sekadar cuaca ekstrem, tetapi akibat struktur ekologis yang rapuh.

Kementerian Kehutanan—yang seharusnya menjaga stabilitas kawasan hutan—berjanji akan mengevaluasi. Raja Juli Antoni mengutip pernyataan Presiden bahwa penebangan liar berkontribusi signifikan pada bencana. Pemerintah mengulang janji lama: momentum perbaikan tata kelola hutan. Kata evaluasi kembali menjadi mantra, sementara korban terus bertambah.


Analisis Redaksi: Tata Kelola Hutan yang Tidak Serius

Di titik ini, editorial Albadarpost menilai persoalan ini bukan lagi soal teknis kehutanan. Ketidakmampuan negara mengendalikan alih fungsi lahan adalah persoalan politik distribusi izin. Model tata kelola hutan yang dilegalkan lewat konsesi membiarkan ekosistem runtuh. Ketika gelondongan terbawa banjir, publik melihat jejak eksploitasi, bukan sekadar material hanyut.

Komisi IV DPR memanggil Menhut bukan karena ingin tahu mengapa air mengalir. Mereka ingin mencari narasi resmi yang dapat meredam kemarahan publik. Namun bila rapat hanya berhenti pada data tutupan lahan, rencana reboisasi, atau nominal rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS), maka tragedi ini hanya menjadi siklus tahunan.

Baca juga: Banjir Sumatra 2025: DPR Tekan Menhut soal Data DAS dan Rehabilitasi

Di lapangan, banjir besar selalu berulang di wilayah yang kehilangan tutupan hutan. Hutan lindung berubah menjadi perkebunan industri. Lembah sungai diubah jadi kawasan pemukiman. Kebijakan pembangunan menempatkan lingkungan sebagai asesoris ekonomi, bukan fondasi kehidupan. Inilah kegagalan tata kelola hutan.

Dampak banjir Sumatera 2025 (Foto: BPBD Aceh)

Konteks Historis dan Perbandingan

Sejak 2010, berbagai studi menunjukkan bahwa banjir besar di Sumatera selalu berkorelasi dengan penurunan tutupan hutan dan konsesi ekstraktif. Negara-negara yang berhasil menekan bencana ekologis—Jepang, Norwegia, Finlandia—bergerak pada dua strategi: regulasi ketat pada izin lahan dan perencanaan mitigasi berbasis ekosistem. Di Indonesia, penegakan hukum lebih lambat dari ekspansi industri.

Bencana kali ini mengingatkan tragedi serupa di Aceh pada 2016, juga di Sumatera Utara pada 2018. Kala itu, pemerintah berjanji menindak pembalakan liar dan memperketat izin kehutanan. Tidak ada koreksi struktural. Yang muncul justru replikasi kebijakan yang sama, diatur oleh data yang tak pernah transparan.


Sikap Redaksi: Negara Harus Menghentikan Konsesi yang Menghancurkan

Albadarpost berpihak pada warga. Kehidupan manusia tidak boleh dikalahkan oleh kalkulasi ekonomi jangka pendek. Evaluasi tata kelola hutan bukan cukup mengeluarkan peta DAS atau jumlah anggaran. Pemerintah harus mengumumkan daftar izin yang merusak, membuka catatan perusahaan yang beroperasi di hulu sungai, dan menghentikan konsesi yang terbukti memperparah banjir.

Ketika gelondongan kayu muncul di jalur air, itu bukan misteri alam. Bencana ini adalah hasil regulasi longgar dan pengawasan yang lemah. Bukan karena hujan, tetapi karena kebijakan.

Negara yang membiarkan tebing hilang dan sungai menganga bukan korban cuaca. Ia sekutu banjir. Selama tata kelola hutan hanya didefinisikan dalam rapat, bukan tindakan, Sumatera akan terus menanggung harga yang tidak mereka pilih.

Banjir Sumatera bukan akibat cuaca semata. Ini kegagalan tata kelola hutan yang harus dihentikan. (Ds)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button