Berita Nasional

KPK Tangkap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara

KPK menangkap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara dalam OTT terkait dugaan pemerasan yang libatkan aparat penegak hukum.

albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan pemerasan. Penindakan ini penting karena menyentuh langsung institusi penegak hukum yang selama ini ditempatkan sebagai garda depan pemberantasan korupsi. Bagi publik, peristiwa ini kembali menguji integritas aparat dan kredibilitas sistem penegakan hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, pihak yang diamankan bukan hanya Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, tetapi juga Kepala Seksi Intelijen Kejari setempat, Asis Budianto, serta seorang pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, total enam orang diamankan untuk kepentingan penyelidikan awal.

Pemeriksaan Intensif di Gedung KPK

Setelah penangkapan, KPK langsung membawa para pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurut Budi Prasetyo, Kepala Kejari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara telah tiba dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Budi.

Pemeriksaan ini menjadi tahap krusial untuk mendalami konstruksi dugaan pemerasan, termasuk peran masing-masing pihak dan aliran uang yang diduga terkait. Hingga saat ini, KPK belum merinci secara terbuka siapa pihak yang menjadi korban pemerasan maupun perkara apa yang diduga menjadi pintu masuk praktik tersebut.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari HSU TA 2025-2026 dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KPK)

Dalam konteks OTT KPK Kejari, KPK memiliki waktu terbatas untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan, dalam 1×24 jam, KPK harus menetapkan apakah para pihak akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

Kasus OTT KPK Kejari ini menambah daftar panjang penindakan terhadap aparat penegak hukum yang terseret praktik korupsi. Bagi publik, fakta bahwa pejabat kejaksaan setingkat kepala kejari ikut diamankan menimbulkan kekhawatiran sekaligus tuntutan akan pembenahan internal yang lebih serius.

Baca juga: Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal Pangandaran

Kejaksaan memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penuntutan hingga eksekusi putusan pengadilan. Ketika pejabat di level ini diduga terlibat pemerasan, dampaknya tidak hanya pada perkara yang sedang ditangani, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum secara keseluruhan.

Penindakan KPK menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum masih menjadi agenda penting. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK berulang kali menegaskan bahwa tidak ada institusi yang kebal hukum. Penangkapan pejabat kejaksaan ini memperkuat pesan tersebut.

Namun, di sisi lain, kasus ini juga menyoroti persoalan sistemik. Dugaan pemerasan yang melibatkan lebih dari satu aparat mengindikasikan potensi masalah dalam mekanisme pengawasan internal. Tanpa perbaikan struktural, penindakan hukum berisiko hanya bersifat reaktif.

Menunggu Kejelasan Perkara

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai konstruksi perkara OTT KPK Kejari Hulu Sungai Utara. Detail mengenai modus, nilai dugaan pemerasan, serta keterkaitan pihak swasta sebagai perantara akan menjadi penentu arah penanganan kasus ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk membuka informasi secara bertahap setelah pemeriksaan awal rampung. Transparansi ini penting agar proses hukum tidak hanya berjalan, tetapi juga dapat diawasi publik.

Penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam membersihkan praktik korupsi di tubuh aparat penegak hukum. Bagi warga, hasil akhirnya bukan sekadar siapa yang ditetapkan tersangka, tetapi apakah keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang jabatan.

OTT KPK terhadap Kepala Kejari Hulu Sungai Utara menegaskan penindakan korupsi menyasar aparat penegak hukum tanpa pengecualian. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button