Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » KPK Telusuri Mekanisme Suap Sekda Ponorogo

KPK Telusuri Mekanisme Suap Sekda Ponorogo

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
  • visibility 110
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KPK mendalami dugaan suap jabatan Ponorogo yang melibatkan Sekda, bupati, dan pejabat RSUD.

albadarpost.com, PERSPEKTIF – Dugaan praktik suap jabatan Ponorogo kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus yang menyeret pejabat kunci di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penyelidikan yang kini memasuki tahap pendalaman diarahkan untuk memeriksa pola relasi kuasa, alur transaksi, dan bagaimana posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, dapat bertahan dalam jabatan strategis itu selama lebih dari satu dekade.

KPK menduga ada keteraturan pola yang memungkinkan pejabat tertentu mempertahankan posisi tanpa evaluasi objektif. Hal inilah yang mendorong lembaga antirasuah menelusuri lebih jauh potensi keterlibatan aktor lain, termasuk kepala daerah yang menjabat selama periode waktu bersinggungan dengan masa jabatan Agus Pramono.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik kini memeriksa kemungkinan adanya aliran suap yang tidak hanya diterima Sekda, tetapi juga diduga mengalir ke bupati. Menurut Asep, dugaan praktik transaksional itulah yang memungkinkan jabatan strategis di daerah dipertahankan tanpa mekanisme meritokrasi yang seharusnya berlaku dalam birokrasi pemerintahan.


Pendalaman KPK terhadap Alur Suap dan Pola Kekuasaan

Dalam penjelasannya, Asep menyebut bahwa suap jabatan Ponorogo melibatkan alur yang relatif seragam: pemberian dari kepala dinas kepada Sekda, dan potensi pembagian lebih lanjut kepada bupati. Skema ini, jika terbukti, memperlihatkan adanya mata rantai transaksi yang sistemik dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut KPK, Agus Pramono diduga memainkan peran perantara dalam pengurusan jabatan sebelum pemberi keputusan akhir ada di tangan Bupati Sugiri Sancoko. Asep menggambarkan alurnya sebagai “Sekda dulu, baru bupati”, menunjukkan bahwa peran Sekda tidak berhenti pada penerimaan suap, melainkan menjadi pintu masuk transaksi sebelum keputusan final dikeluarkan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan Agus Pramono sebagai tersangka baru sebatas pada dugaan penerimaan suap, belum pada dugaan pemberian. Penegasan ini penting untuk menjaga batas objektivitas selama proses penyidikan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Di saat bersamaan, KPK juga memeriksa bagaimana praktik serupa terjadi di instalasi lain, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Harjono Ponorogo. Dalam klaster kedua, dugaan suap berkaitan dengan proyek pekerjaan RSUD memperlihatkan pola yang berbeda, dengan aliran suap dari pihak swasta kepada pejabat rumah sakit dan kepala daerah.


Tiga Klaster Suap dan Aktor yang Terlibat

Dalam pengumuman resmi pada 9 November 2025, KPK menetapkan empat tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan seorang pihak swasta, Sucipto.

KPK membagi dugaan suap menjadi tiga klaster utama.

Pertama, klaster dugaan suap pengurusan jabatan, dengan penerima Sugiri dan Agus Pramono, serta Yunus sebagai pemberi. Pola ini menunjukkan bahwa pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo tidak berjalan melalui mekanisme profesional berbasis kinerja, tetapi ditengarai melalui transaksi uang.

Kedua, klaster dugaan suap proyek pekerjaan RSUD, di mana Sugiri dan Yunus diduga menerima aliran dana dari Sucipto selaku rekanan. Proyek kesehatan yang seharusnya dibangun untuk kepentingan publik berubah menjadi ruang transaksi kepentingan, memperlihatkan lemahnya tata kelola rumah sakit daerah.

Baca juga: OTT KPK Ponorogo Kembali Jerat Pejabat Daerah

Ketiga, klaster dugaan gratifikasi, sepenuhnya diarahkan kepada Bupati Sugiri sebagai penerima. Dalam klaster ini, Yunus kembali muncul sebagai pemberi. Pola yang berulang memperkuat dugaan bahwa transaksi di Pemkab Ponorogo tidak terjadi secara insidental, melainkan terstruktur.

Penyidikan atas ketiga klaster ini memperlihatkan rangkaian hubungan yang saling terkait. KPK menelusuri bagaimana satu aktor dapat muncul di beberapa klaster, yang menunjukkan adanya sentralisasi kontrol pada posisi tertentu, terutama dalam jabatan strategis kepemerintahan.


Sinyal Kelemahan Tata Kelola dan Pentingnya Reformasi Birokrasi

Kasus suap jabatan Ponorogo membuka kembali diskusi mengenai lemahnya seleksi jabatan di pemerintah daerah. Ketika jabatan strategis hanya bergantung pada transaksi, bukan pada parameter kompetensi, maka kualitas layanan publik berada dalam risiko.

Dalam konteks ini, pertanyaan utama albadarpost.com adalah: mengapa seorang Sekda dapat bertahan 12 tahun di posisi yang semestinya dievaluasi secara periodik? Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari pendalaman KPK.

Mekanisme mutasi, promosi, dan rotasi jabatan di daerah kerap menjadi pintu masuk praktik transaksional. Struktur birokrasi yang seharusnya menjamin profesionalisme justru membuka ruang transaksi karena minimnya transparansi dan pengawasan. Ponorogo menjadi salah satu contoh daerah yang kini harus memikirkan ulang pendekatan pengelolaan jabatan publik.

Penyidikan suap jabatan Ponorogo menyoroti lemahnya tata kelola jabatan di daerah dan kebutuhan reformasi yang lebih transparan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru membantu murid sulit diatur melalui pendekatan empati dan komunikasi positif di ruang kelas modern.

    Rahasia Kelas Tenang Tanpa Bentakan, Ini Seni Guru Modern

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Seorang guru pernah berdiri diam di depan kelas yang gaduh, bukan karena menyerah, tetapi karena memilih memahami. Di momen itulah ia sadar: murid sulit diatur bukan musuh pembelajaran, melainkan pesan yang belum dipahami. Fenomena murid sulit diatur, siswa sulit fokus, hingga perilaku kelas yang menantang kini semakin sering terjadi. Namun menariknya, banyak […]

  • Ilustrasi tangan pejabat menerima uang secara tersembunyi sebagai simbol praktik pemerasan jabatan dalam pelayanan publik.

    Jerat Pemerasan Jabatan dan Rusaknya Moral Oknum Aparatur

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pemerasan jabatan kembali menjadi sorotan publik karena praktik ini terus muncul dalam berbagai layanan pemerintahan. Tindak pidana pemerasan dalam jabatan atau penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, isu pemerasan jabatan bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan […]

  • Suasana haru pelepasan jamaah haji Tasikmalaya di Gedung Dakwah Islamiyah, Selasa (5/5/2026).

    441 Jamaah Haji Berangkat, Suasana Haru Selimuti Tasikmalaya

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Jamaah Haji Tasikmalaya resmi diberangkatkan menuju Tanah Suci. Sebanyak 441 orang dari Kloter 20KJT dilepas dalam suasana haru yang tak terbendung, Selasa pagi (5/5/2026). Sejak matahari belum tinggi, keluarga sudah memadati area Gedung Dakwah Islamiyah. Sebagian berdiri rapat di pinggir jalan. Sebagian lagi duduk sambil menggenggam tas kecil milik orang yang […]

  • bupati Tasikmalaya

    Proyek di Kabupaten Tasikmalaya Dikondisikan oleh Tim Bupati?

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Laporan Khusus Albadarpost. albadarpost.com, EDITORIAL – Pelaksanaan proyek di lingkungan pemerintah daerah pada prinsipnya diatur melalui mekanisme yang jelas dan berlapis. Regulasi seperti Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta aturan turunannya) menegaskan bahwa proses pengadaan harus dilakukan oleh struktur resmi: mulai dari perencanaan oleh SKPD, pemilihan penyedia oleh pejabat atau unit pengadaan, hingga pelaksanaan […]

  • Kepala BGN Dicopot

    Dadan, Kepala BGN Dicopot, Apa Dampaknya bagi Program MBG?

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) mendadak menjadi perhatian publik. Setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana, berbagai pertanyaan langsung bermunculan. Kepala BGN dicopot, pergantian pimpinan BGN, hingga nasib Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi topik yang ramai dibicarakan masyarakat sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Pemerintah mengumumkan […]

  • Aplikasi Mata Elang

    Negara Harus Tegas Terhadap Aplikasi Matel

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Editorial Albadarpost: Kebocoran data nasabah lewat aplikasi matel mengancam privasi dan menuntut tanggung jawab negara. albadarpost.com, EDITORIAL – Beragam aplikasi digital yang digunakan mata elang untuk melacak kendaraan kredit bermasalah kini beredar bebas di ruang digital. Siapa pun dapat mengunduhnya. Cukup masukkan nomor polisi kendaraan, data sensitif pemilik langsung terbuka. Masalahnya bukan sekadar penagihan utang. […]

expand_less