Regulasi Caregiver, Kunci Perlindungan Pekerja Perawatan

Pengakuan caregiver dinilai penting untuk memperkuat layanan sosial dan perlindungan pekerja perawatan.
albadarpost.com, LIFESTYLE – Pekerja perawatan atau caregiver di Indonesia masih berada di ruang abu-abu kebijakan. Perannya krusial, tetapi pengakuan negara belum sebanding dengan beban kerja yang ditanggung. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas layanan sosial dan kesehatan, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, serta warga dengan kebutuhan perawatan jangka panjang.
Caregiver adalah individu yang memberikan pendampingan dan bantuan aktivitas harian bagi orang yang membutuhkan dukungan karena kondisi kesehatan, usia, atau disabilitas. Mereka menjadi penyangga utama sistem layanan sosial, baik di rumah tangga maupun di lembaga perawatan. Namun hingga kini, posisi caregiver masih kerap dipersepsikan sebagai kerja informal, bahkan domestik, bukan profesi dengan standar kompetensi yang jelas.
Pandangan itu mengemuka dalam Talkshow Mengakui dan Meredistribusi: Feminisme, Kerja Perawatan, dan Keadilan Gender yang digelar di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Forum ini menyoroti urgensi kehadiran negara dalam membangun kerangka regulasi dan perlindungan bagi caregiver.
Pengakuan Caregiver dan Kekosongan Kebijakan
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perlindungan Lansia Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI), Andhi Santika, menilai persoalan caregiver berakar pada rendahnya pemahaman publik dan negara terhadap kerja perawatan. Menurutnya, pengakuan tidak akan lahir tanpa proses mendengar dan memahami realitas di lapangan.
“Pengakuan itu tidak mungkin muncul kalau kita belum benar-benar mendengar dan memahami persoalannya. Dua kata itu—mengetahui dan mengerti—harus jadi dasar sebelum bicara kebijakan,” ujar Andhi.
Ia menegaskan bahwa caregiver bukan sekadar perpanjangan tenaga kesehatan. Caregiver adalah profesi dengan tuntutan kompetensi tinggi, bahkan setara nurse plus, karena bekerja lintas aspek medis, psikososial, administratif, hingga perlindungan hukum. Namun dalam praktiknya, negara masih memandang caregiver secara sempit dan menyamaratakan kebutuhan penerima layanan.
Baca juga: Cara Caregiver Merawat Pasien Stroke dan Demensia di Rumah
Andhi menjelaskan, penerima layanan perawatan berada dalam spektrum yang berbeda—mulai dari kelompok kaya-sehat hingga miskin-tidak sehat—yang masing-masing membutuhkan pendekatan perawatan berbeda. Ketika negara gagal membaca keragaman ini, standar layanan menjadi tidak relevan dan sulit diawasi.
Kritik juga diarahkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) caregiver yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan. Andhi menyebut standar tersebut belum menjawab kebutuhan lapangan dan terlalu berorientasi pada sertifikasi formal. “Ada 13 kompetensi inti caregiver yang seharusnya dilindungi undang-undang. SKKNI perlu direvisi, tetapi sudah dua tahun tidak disentuh,” katanya.
Regulasi Caregiver dan Dampaknya bagi Warga
Ketiadaan regulasi khusus berdampak langsung pada kualitas layanan dan perlindungan caregiver. Pelatihan caregiver, misalnya, membutuhkan biaya besar—bisa mencapai Rp15 juta per orang—yang sulit dijangkau lembaga kecil atau keluarga. Tanpa intervensi negara, kualitas pelatihan tidak merata dan hak caregiver terabaikan.
Andhi mendorong revisi Undang-Undang Lansia agar memuat pengaturan khusus tentang caregiver, termasuk subsidi pelatihan, penguatan standar layanan, dan jaminan hak kerja. Menurutnya, kehadiran negara melalui kolaborasi lintas kementerian—Kemenkes, Kemensos, dan Kemnaker—dapat menurunkan beban biaya sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
Masalah lain yang disorot adalah rendahnya literasi kebijakan tentang kerentanan, bahkan di kalangan pembuat undang-undang. Andhi mengungkapkan masih ada legislator yang tidak mengetahui keberadaan Undang-Undang Lansia. Kondisi ini menunjukkan jarak serius antara kebijakan dan realitas sosial yang dihadapi caregiver.
Kerja Perawatan, Gender, dan Ketidakadilan Struktural
Dari perspektif gender, dosen Kajian Gender SPPB UI, Hariati Sinaga, menilai isu caregiver tidak bisa dilepaskan dari konstruksi sosial yang menempatkan kerja perawatan sebagai “bukan pekerjaan”. Ia menyebut kerja perawatan sebagai kerja reproduktif yang menopang seluruh aktivitas produktif masyarakat, tetapi kerap disembunyikan di ruang domestik.
Baca juga: Arus Nataru Padati Bandung, One Way Disiapkan
Hariati membagikan pengalaman pribadinya merawat orang tua sambil tetap bekerja dan mengurus keluarga. Pengalaman serupa, katanya, dialami banyak perempuan, tetapi jarang mendapat ruang pengakuan. Beban mental dan emosional caregiver tetap berjalan meski tubuh beristirahat, namun tidak pernah dihitung sebagai kerja.
Invisibilitas ini berdampak pada karier perempuan di dunia kerja formal. Keterampilan penting seperti manajemen emosi, multitugas, dan pengelolaan rumah tangga tidak diakui sebagai kompetensi. Akibatnya, perempuan menanggung beban ganda tanpa pengakuan struktural.
Hariati menilai kebijakan paling mendesak adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda lebih dari dua dekade. Regulasi ini dinilai menjadi pintu masuk perlindungan bagi banyak kelompok rentan, termasuk caregiver.
Pengakuan terhadap caregiver bukan sekadar isu profesi, melainkan persoalan kualitas layanan sosial dan keadilan kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas, negara membiarkan kerja perawatan berlangsung dalam kerentanan struktural. Ketika caregiver diabaikan, dampaknya tidak berhenti pada pengasuh, tetapi menjalar ke penerima layanan dan kepercayaan publik terhadap sistem sosial.
Pengakuan caregiver dinilai mendesak agar layanan sosial lebih berkualitas dan pekerja perawatan terlindungi kebijakan negara. (Red/Arrian)




