Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Regulasi Caregiver, Kunci Perlindungan Pekerja Perawatan

Regulasi Caregiver, Kunci Perlindungan Pekerja Perawatan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengakuan caregiver dinilai penting untuk memperkuat layanan sosial dan perlindungan pekerja perawatan.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Pekerja perawatan atau caregiver di Indonesia masih berada di ruang abu-abu kebijakan. Perannya krusial, tetapi pengakuan negara belum sebanding dengan beban kerja yang ditanggung. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas layanan sosial dan kesehatan, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, serta warga dengan kebutuhan perawatan jangka panjang.

Caregiver adalah individu yang memberikan pendampingan dan bantuan aktivitas harian bagi orang yang membutuhkan dukungan karena kondisi kesehatan, usia, atau disabilitas. Mereka menjadi penyangga utama sistem layanan sosial, baik di rumah tangga maupun di lembaga perawatan. Namun hingga kini, posisi caregiver masih kerap dipersepsikan sebagai kerja informal, bahkan domestik, bukan profesi dengan standar kompetensi yang jelas.

Pandangan itu mengemuka dalam Talkshow Mengakui dan Meredistribusi: Feminisme, Kerja Perawatan, dan Keadilan Gender yang digelar di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Forum ini menyoroti urgensi kehadiran negara dalam membangun kerangka regulasi dan perlindungan bagi caregiver.

Pengakuan Caregiver dan Kekosongan Kebijakan

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perlindungan Lansia Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI), Andhi Santika, menilai persoalan caregiver berakar pada rendahnya pemahaman publik dan negara terhadap kerja perawatan. Menurutnya, pengakuan tidak akan lahir tanpa proses mendengar dan memahami realitas di lapangan.

“Pengakuan itu tidak mungkin muncul kalau kita belum benar-benar mendengar dan memahami persoalannya. Dua kata itu—mengetahui dan mengerti—harus jadi dasar sebelum bicara kebijakan,” ujar Andhi.

Ia menegaskan bahwa caregiver bukan sekadar perpanjangan tenaga kesehatan. Caregiver adalah profesi dengan tuntutan kompetensi tinggi, bahkan setara nurse plus, karena bekerja lintas aspek medis, psikososial, administratif, hingga perlindungan hukum. Namun dalam praktiknya, negara masih memandang caregiver secara sempit dan menyamaratakan kebutuhan penerima layanan.

Baca juga: Cara Caregiver Merawat Pasien Stroke dan Demensia di Rumah

Andhi menjelaskan, penerima layanan perawatan berada dalam spektrum yang berbeda—mulai dari kelompok kaya-sehat hingga miskin-tidak sehat—yang masing-masing membutuhkan pendekatan perawatan berbeda. Ketika negara gagal membaca keragaman ini, standar layanan menjadi tidak relevan dan sulit diawasi.

Kritik juga diarahkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) caregiver yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan. Andhi menyebut standar tersebut belum menjawab kebutuhan lapangan dan terlalu berorientasi pada sertifikasi formal. “Ada 13 kompetensi inti caregiver yang seharusnya dilindungi undang-undang. SKKNI perlu direvisi, tetapi sudah dua tahun tidak disentuh,” katanya.

Regulasi Caregiver dan Dampaknya bagi Warga

Ketiadaan regulasi khusus berdampak langsung pada kualitas layanan dan perlindungan caregiver. Pelatihan caregiver, misalnya, membutuhkan biaya besar—bisa mencapai Rp15 juta per orang—yang sulit dijangkau lembaga kecil atau keluarga. Tanpa intervensi negara, kualitas pelatihan tidak merata dan hak caregiver terabaikan.

Andhi mendorong revisi Undang-Undang Lansia agar memuat pengaturan khusus tentang caregiver, termasuk subsidi pelatihan, penguatan standar layanan, dan jaminan hak kerja. Menurutnya, kehadiran negara melalui kolaborasi lintas kementerian—Kemenkes, Kemensos, dan Kemnaker—dapat menurunkan beban biaya sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.

Masalah lain yang disorot adalah rendahnya literasi kebijakan tentang kerentanan, bahkan di kalangan pembuat undang-undang. Andhi mengungkapkan masih ada legislator yang tidak mengetahui keberadaan Undang-Undang Lansia. Kondisi ini menunjukkan jarak serius antara kebijakan dan realitas sosial yang dihadapi caregiver.

Kerja Perawatan, Gender, dan Ketidakadilan Struktural

Dari perspektif gender, dosen Kajian Gender SPPB UI, Hariati Sinaga, menilai isu caregiver tidak bisa dilepaskan dari konstruksi sosial yang menempatkan kerja perawatan sebagai “bukan pekerjaan”. Ia menyebut kerja perawatan sebagai kerja reproduktif yang menopang seluruh aktivitas produktif masyarakat, tetapi kerap disembunyikan di ruang domestik.

Baca juga: Arus Nataru Padati Bandung, One Way Disiapkan

Hariati membagikan pengalaman pribadinya merawat orang tua sambil tetap bekerja dan mengurus keluarga. Pengalaman serupa, katanya, dialami banyak perempuan, tetapi jarang mendapat ruang pengakuan. Beban mental dan emosional caregiver tetap berjalan meski tubuh beristirahat, namun tidak pernah dihitung sebagai kerja.

Invisibilitas ini berdampak pada karier perempuan di dunia kerja formal. Keterampilan penting seperti manajemen emosi, multitugas, dan pengelolaan rumah tangga tidak diakui sebagai kompetensi. Akibatnya, perempuan menanggung beban ganda tanpa pengakuan struktural.

Hariati menilai kebijakan paling mendesak adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda lebih dari dua dekade. Regulasi ini dinilai menjadi pintu masuk perlindungan bagi banyak kelompok rentan, termasuk caregiver.

Pengakuan terhadap caregiver bukan sekadar isu profesi, melainkan persoalan kualitas layanan sosial dan keadilan kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas, negara membiarkan kerja perawatan berlangsung dalam kerentanan struktural. Ketika caregiver diabaikan, dampaknya tidak berhenti pada pengasuh, tetapi menjalar ke penerima layanan dan kepercayaan publik terhadap sistem sosial.

Pengakuan caregiver dinilai mendesak agar layanan sosial lebih berkualitas dan pekerja perawatan terlindungi kebijakan negara. (Red/Arrian)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kekayaan Elon Musk

    Kekayaan Elon Musk, Lampaui Ekonomi Banyak Negara

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kekayaan Elon Musk tembus USD 726 miliar pada 2025, melampaui ekonomi banyak negara dan perusahaan global. albadarpost.com, FOKUS – Elon Musk menutup tahun 2025 dengan satu pesan yang sulit dibantah: dominasinya di puncak daftar orang terkaya dunia makin tak terkejar. CEO Tesla dan SpaceX itu tercatat memiliki kekayaan bersih sekitar USD 726,3 miliar, atau setara […]

  • Ilustrasi seorang muslim berdoa saat sahur sambil membaca niat puasa Ramadan dan mempelajari Al-Qur'an

    Rahasia Makna Niat Puasa yang Jarang Dibahas

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Setiap Ramadan, umat Islam melafalkan niat puasa sebelum fajar. Namun tidak semua orang memahami makna niat puasa secara mendalam. Dalam perspektif tauhid, hakikat niat puasa Ramadan bukan sekadar bacaan sebelum sahur. Sebaliknya, niat menjadi kesadaran spiritual bahwa seluruh ibadah dilakukan hanya karena Allah. Karena itu, memahami makna niat puasa dalam Islam membantu […]

  • Persis vs Semen Padang

    Laga Hidup-Mati! Persis Solo di Ujung Tanduk, Semen Padang Siap Menikam

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Pertandingan Persis vs Semen Padang menjadi sorotan utama pecinta sepak bola nasional. Duel panas ini bukan sekadar laga biasa, melainkan pertarungan hidup-mati di zona degradasi Liga Indonesia. Laga Persis Solo vs Semen Padang bahkan disebut sebagai “final dini” karena hasilnya bisa langsung mengubah peta klasemen. Saat ini, Persis Solo dan Semen […]

  • UMKM ramai pembeli

    5 Rahasia UMKM Kecil yang Tak Pernah Sepi Pembeli

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 20
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mengira UMKM ramai pembeli hanya terjadi karena lokasi strategis atau modal besar. Padahal, usaha kecil yang laris biasanya punya pola yang sama. UMKM laris, usaha kecil ramai pelanggan, dan toko yang selalu dipenuhi pembeli umumnya menjalankan strategi sederhana, tetapi konsisten setiap hari. Ada warung kopi yang selalu penuh sejak pagi. […]

  • Program Lebaran Bersayap SWAKKA membagikan hadiah lebaran untuk anak yatim piatu tidak mampu melalui sistem Kupon Digital transparan.

    Lebaran Bersayap SWAKKA: Hadiah Lebaran untuk Anak Yatim Piatu

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Lebaran Bersayap SWAKKA hadir sebagai gerakan sosial Ramadan yang menguatkan semangat berbagi untuk anak yatim piatu tidak mampu. Program donasi yatim ini menjadi wujud nyata kepedulian di bulan suci. Melalui sistem Kupon Digital SWAKKA, gerakan ini memastikan transparansi sekaligus menghadirkan hadiah lebaran yang benar-benar dibutuhkan setiap anak. Ramadan selalu menghadirkan dua rasa […]

  • korupsi pengadaan

    Perspektif: Pola Putusan MA dan Arah Penindakan Korupsi Pengadaan

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Putusan MA dalam perkara pengadaan menunjukkan pergeseran arah penegakan hukum korupsi yang lebih substantif. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) di sekolah dasar Kabupaten Gresik tidak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari pola yang kian konsisten dalam beberapa tahun terakhir: MA memperketat tafsir hukum atas korupsi […]

expand_less