Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Regulasi Caregiver, Kunci Perlindungan Pekerja Perawatan

Regulasi Caregiver, Kunci Perlindungan Pekerja Perawatan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • visibility 128
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengakuan caregiver dinilai penting untuk memperkuat layanan sosial dan perlindungan pekerja perawatan.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Pekerja perawatan atau caregiver di Indonesia masih berada di ruang abu-abu kebijakan. Perannya krusial, tetapi pengakuan negara belum sebanding dengan beban kerja yang ditanggung. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas layanan sosial dan kesehatan, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, serta warga dengan kebutuhan perawatan jangka panjang.

Caregiver adalah individu yang memberikan pendampingan dan bantuan aktivitas harian bagi orang yang membutuhkan dukungan karena kondisi kesehatan, usia, atau disabilitas. Mereka menjadi penyangga utama sistem layanan sosial, baik di rumah tangga maupun di lembaga perawatan. Namun hingga kini, posisi caregiver masih kerap dipersepsikan sebagai kerja informal, bahkan domestik, bukan profesi dengan standar kompetensi yang jelas.

Pandangan itu mengemuka dalam Talkshow Mengakui dan Meredistribusi: Feminisme, Kerja Perawatan, dan Keadilan Gender yang digelar di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Forum ini menyoroti urgensi kehadiran negara dalam membangun kerangka regulasi dan perlindungan bagi caregiver.

Pengakuan Caregiver dan Kekosongan Kebijakan

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perlindungan Lansia Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI), Andhi Santika, menilai persoalan caregiver berakar pada rendahnya pemahaman publik dan negara terhadap kerja perawatan. Menurutnya, pengakuan tidak akan lahir tanpa proses mendengar dan memahami realitas di lapangan.

“Pengakuan itu tidak mungkin muncul kalau kita belum benar-benar mendengar dan memahami persoalannya. Dua kata itu—mengetahui dan mengerti—harus jadi dasar sebelum bicara kebijakan,” ujar Andhi.

Ia menegaskan bahwa caregiver bukan sekadar perpanjangan tenaga kesehatan. Caregiver adalah profesi dengan tuntutan kompetensi tinggi, bahkan setara nurse plus, karena bekerja lintas aspek medis, psikososial, administratif, hingga perlindungan hukum. Namun dalam praktiknya, negara masih memandang caregiver secara sempit dan menyamaratakan kebutuhan penerima layanan.

Baca juga: Cara Caregiver Merawat Pasien Stroke dan Demensia di Rumah

Andhi menjelaskan, penerima layanan perawatan berada dalam spektrum yang berbeda—mulai dari kelompok kaya-sehat hingga miskin-tidak sehat—yang masing-masing membutuhkan pendekatan perawatan berbeda. Ketika negara gagal membaca keragaman ini, standar layanan menjadi tidak relevan dan sulit diawasi.

Kritik juga diarahkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) caregiver yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan. Andhi menyebut standar tersebut belum menjawab kebutuhan lapangan dan terlalu berorientasi pada sertifikasi formal. “Ada 13 kompetensi inti caregiver yang seharusnya dilindungi undang-undang. SKKNI perlu direvisi, tetapi sudah dua tahun tidak disentuh,” katanya.

Regulasi Caregiver dan Dampaknya bagi Warga

Ketiadaan regulasi khusus berdampak langsung pada kualitas layanan dan perlindungan caregiver. Pelatihan caregiver, misalnya, membutuhkan biaya besar—bisa mencapai Rp15 juta per orang—yang sulit dijangkau lembaga kecil atau keluarga. Tanpa intervensi negara, kualitas pelatihan tidak merata dan hak caregiver terabaikan.

Andhi mendorong revisi Undang-Undang Lansia agar memuat pengaturan khusus tentang caregiver, termasuk subsidi pelatihan, penguatan standar layanan, dan jaminan hak kerja. Menurutnya, kehadiran negara melalui kolaborasi lintas kementerian—Kemenkes, Kemensos, dan Kemnaker—dapat menurunkan beban biaya sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.

Masalah lain yang disorot adalah rendahnya literasi kebijakan tentang kerentanan, bahkan di kalangan pembuat undang-undang. Andhi mengungkapkan masih ada legislator yang tidak mengetahui keberadaan Undang-Undang Lansia. Kondisi ini menunjukkan jarak serius antara kebijakan dan realitas sosial yang dihadapi caregiver.

Kerja Perawatan, Gender, dan Ketidakadilan Struktural

Dari perspektif gender, dosen Kajian Gender SPPB UI, Hariati Sinaga, menilai isu caregiver tidak bisa dilepaskan dari konstruksi sosial yang menempatkan kerja perawatan sebagai “bukan pekerjaan”. Ia menyebut kerja perawatan sebagai kerja reproduktif yang menopang seluruh aktivitas produktif masyarakat, tetapi kerap disembunyikan di ruang domestik.

Baca juga: Arus Nataru Padati Bandung, One Way Disiapkan

Hariati membagikan pengalaman pribadinya merawat orang tua sambil tetap bekerja dan mengurus keluarga. Pengalaman serupa, katanya, dialami banyak perempuan, tetapi jarang mendapat ruang pengakuan. Beban mental dan emosional caregiver tetap berjalan meski tubuh beristirahat, namun tidak pernah dihitung sebagai kerja.

Invisibilitas ini berdampak pada karier perempuan di dunia kerja formal. Keterampilan penting seperti manajemen emosi, multitugas, dan pengelolaan rumah tangga tidak diakui sebagai kompetensi. Akibatnya, perempuan menanggung beban ganda tanpa pengakuan struktural.

Hariati menilai kebijakan paling mendesak adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda lebih dari dua dekade. Regulasi ini dinilai menjadi pintu masuk perlindungan bagi banyak kelompok rentan, termasuk caregiver.

Pengakuan terhadap caregiver bukan sekadar isu profesi, melainkan persoalan kualitas layanan sosial dan keadilan kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas, negara membiarkan kerja perawatan berlangsung dalam kerentanan struktural. Ketika caregiver diabaikan, dampaknya tidak berhenti pada pengasuh, tetapi menjalar ke penerima layanan dan kepercayaan publik terhadap sistem sosial.

Pengakuan caregiver dinilai mendesak agar layanan sosial lebih berkualitas dan pekerja perawatan terlindungi kebijakan negara. (Red/Arrian)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi transaksi paylater melalui ponsel dengan simbol timbangan hukum Islam dan Al-Qur’an di latar belakang.

    Paylater Riba atau Bukan? Ini Penjelasan Tegasnya

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 156
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Pertanyaan tentang paylater riba semakin sering muncul seiring maraknya layanan beli sekarang bayar nanti. Banyak orang juga mencari hukum paylater dalam Islam serta kejelasan apakah paylater termasuk riba. Karena itu, memahami konsep riba dalam syariat menjadi langkah awal sebelum menilai praktik paylater secara objektif. Secara umum, paylater adalah fasilitas pembayaran yang memungkinkan […]

  • Pesantren Ndolo Kusumo

    Pesantren Ndolo Kusumo Disetop Sementara, Publik Soroti Keamanan Santri

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren kembali mengguncang dunia pendidikan keagamaan di Indonesia. Kali ini, sorotan tertuju pada Pesantren Ndolo Kusumo di Kediri, Jawa Timur, setelah Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru. Keputusan tersebut langsung memicu perhatian publik karena dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak […]

  • Mutasi Polresta Tasikmalaya

    Mutasi Besar di Polresta Tasikmalaya, Dua Jabatan Strategis Resmi Berganti

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Mutasi Polresta Tasikmalaya kembali menjadi perhatian publik setelah dua posisi strategis resmi berganti pada Selasa (9/6/2026). Pergantian Wakapolresta dan Kasat Reskrim ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum di Tasikmalaya. Suasana khidmat terlihat di halaman Mapolresta Tasikmalaya saat Kapolresta Tasikmalaya AKBP Andi Purwanto memimpin langsung Upacara […]

  • Strategi Perang Khandaq

    Sahabat Nu’aym bin Mas’ud Mengubah Jalannya Perang Khandaq

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Tidak banyak orang menyangka bahwa salah satu titik balik paling menentukan dalam Strategi Perang Khandaq justru terjadi tanpa duel, tanpa hujan anak panah, dan tanpa benturan dua pasukan di medan perang. Ketika ribuan pasukan Ahzab mengepung Madinah, kemenangan kaum Muslimin tidak diawali oleh serangan besar, melainkan oleh retaknya kepercayaan di dalam tubuh […]

  • Kebakaran Tasikmalaya

    Kebakaran Tasikmalaya Tewaskan Satu Warga, Lima Rumah Terdampak

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana dini hari di Kampung Bojongneros, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, mendadak berubah menjadi kepanikan. Kebakaran Tasikmalaya yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB itu dengan cepat membesar hingga menghanguskan tiga rumah dan menyebabkan satu warga meninggal dunia. Peristiwa kebakaran rumah tersebut juga mengakibatkan dua bangunan lain mengalami kerusakan serta kerugian […]

  • Sekolah Rakyat

    Masa Depan Sekolah Rakyat dan Arah Pembenahan Layanan Pendidikan Sosial

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Sekolah Rakyat diperkuat sebagai layanan pendidikan sosial. Fokus pada akses, kualitas belajar, dan dampak bagi keluarga miskin. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kunjungan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pemerintah Kota Tasikmalaya ke Sekolah Rakyat Integrasi 41, Jumat (21/11/2025), memberi gambaran baru tentang arah reformasi pendidikan berbasis layanan sosial. Di balik kunjungan singkat tersebut terdapat isu besar yang […]

expand_less