Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Regulasi Caregiver, Kunci Perlindungan Pekerja Perawatan

Regulasi Caregiver, Kunci Perlindungan Pekerja Perawatan

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • visibility 189
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pengakuan caregiver dinilai penting untuk memperkuat layanan sosial dan perlindungan pekerja perawatan.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Pekerja perawatan atau caregiver di Indonesia masih berada di ruang abu-abu kebijakan. Perannya krusial, tetapi pengakuan negara belum sebanding dengan beban kerja yang ditanggung. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada kualitas layanan sosial dan kesehatan, terutama bagi lansia, penyandang disabilitas, serta warga dengan kebutuhan perawatan jangka panjang.

Caregiver adalah individu yang memberikan pendampingan dan bantuan aktivitas harian bagi orang yang membutuhkan dukungan karena kondisi kesehatan, usia, atau disabilitas. Mereka menjadi penyangga utama sistem layanan sosial, baik di rumah tangga maupun di lembaga perawatan. Namun hingga kini, posisi caregiver masih kerap dipersepsikan sebagai kerja informal, bahkan domestik, bukan profesi dengan standar kompetensi yang jelas.

Pandangan itu mengemuka dalam Talkshow Mengakui dan Meredistribusi: Feminisme, Kerja Perawatan, dan Keadilan Gender yang digelar di Kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). Forum ini menyoroti urgensi kehadiran negara dalam membangun kerangka regulasi dan perlindungan bagi caregiver.

Pengakuan Caregiver dan Kekosongan Kebijakan

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Perlindungan Lansia Persatuan Wredhatama Republik Indonesia (PWRI), Andhi Santika, menilai persoalan caregiver berakar pada rendahnya pemahaman publik dan negara terhadap kerja perawatan. Menurutnya, pengakuan tidak akan lahir tanpa proses mendengar dan memahami realitas di lapangan.

“Pengakuan itu tidak mungkin muncul kalau kita belum benar-benar mendengar dan memahami persoalannya. Dua kata itu—mengetahui dan mengerti—harus jadi dasar sebelum bicara kebijakan,” ujar Andhi.

Ia menegaskan bahwa caregiver bukan sekadar perpanjangan tenaga kesehatan. Caregiver adalah profesi dengan tuntutan kompetensi tinggi, bahkan setara nurse plus, karena bekerja lintas aspek medis, psikososial, administratif, hingga perlindungan hukum. Namun dalam praktiknya, negara masih memandang caregiver secara sempit dan menyamaratakan kebutuhan penerima layanan.

Baca juga: Cara Caregiver Merawat Pasien Stroke dan Demensia di Rumah

Andhi menjelaskan, penerima layanan perawatan berada dalam spektrum yang berbeda—mulai dari kelompok kaya-sehat hingga miskin-tidak sehat—yang masing-masing membutuhkan pendekatan perawatan berbeda. Ketika negara gagal membaca keragaman ini, standar layanan menjadi tidak relevan dan sulit diawasi.

Kritik juga diarahkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) caregiver yang disusun Kementerian Ketenagakerjaan. Andhi menyebut standar tersebut belum menjawab kebutuhan lapangan dan terlalu berorientasi pada sertifikasi formal. “Ada 13 kompetensi inti caregiver yang seharusnya dilindungi undang-undang. SKKNI perlu direvisi, tetapi sudah dua tahun tidak disentuh,” katanya.

Regulasi Caregiver dan Dampaknya bagi Warga

Ketiadaan regulasi khusus berdampak langsung pada kualitas layanan dan perlindungan caregiver. Pelatihan caregiver, misalnya, membutuhkan biaya besar—bisa mencapai Rp15 juta per orang—yang sulit dijangkau lembaga kecil atau keluarga. Tanpa intervensi negara, kualitas pelatihan tidak merata dan hak caregiver terabaikan.

Andhi mendorong revisi Undang-Undang Lansia agar memuat pengaturan khusus tentang caregiver, termasuk subsidi pelatihan, penguatan standar layanan, dan jaminan hak kerja. Menurutnya, kehadiran negara melalui kolaborasi lintas kementerian—Kemenkes, Kemensos, dan Kemnaker—dapat menurunkan beban biaya sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.

Masalah lain yang disorot adalah rendahnya literasi kebijakan tentang kerentanan, bahkan di kalangan pembuat undang-undang. Andhi mengungkapkan masih ada legislator yang tidak mengetahui keberadaan Undang-Undang Lansia. Kondisi ini menunjukkan jarak serius antara kebijakan dan realitas sosial yang dihadapi caregiver.

Kerja Perawatan, Gender, dan Ketidakadilan Struktural

Dari perspektif gender, dosen Kajian Gender SPPB UI, Hariati Sinaga, menilai isu caregiver tidak bisa dilepaskan dari konstruksi sosial yang menempatkan kerja perawatan sebagai “bukan pekerjaan”. Ia menyebut kerja perawatan sebagai kerja reproduktif yang menopang seluruh aktivitas produktif masyarakat, tetapi kerap disembunyikan di ruang domestik.

Baca juga: Arus Nataru Padati Bandung, One Way Disiapkan

Hariati membagikan pengalaman pribadinya merawat orang tua sambil tetap bekerja dan mengurus keluarga. Pengalaman serupa, katanya, dialami banyak perempuan, tetapi jarang mendapat ruang pengakuan. Beban mental dan emosional caregiver tetap berjalan meski tubuh beristirahat, namun tidak pernah dihitung sebagai kerja.

Invisibilitas ini berdampak pada karier perempuan di dunia kerja formal. Keterampilan penting seperti manajemen emosi, multitugas, dan pengelolaan rumah tangga tidak diakui sebagai kompetensi. Akibatnya, perempuan menanggung beban ganda tanpa pengakuan struktural.

Hariati menilai kebijakan paling mendesak adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah tertunda lebih dari dua dekade. Regulasi ini dinilai menjadi pintu masuk perlindungan bagi banyak kelompok rentan, termasuk caregiver.

Pengakuan terhadap caregiver bukan sekadar isu profesi, melainkan persoalan kualitas layanan sosial dan keadilan kebijakan. Tanpa regulasi yang jelas, negara membiarkan kerja perawatan berlangsung dalam kerentanan struktural. Ketika caregiver diabaikan, dampaknya tidak berhenti pada pengasuh, tetapi menjalar ke penerima layanan dan kepercayaan publik terhadap sistem sosial.

Pengakuan caregiver dinilai mendesak agar layanan sosial lebih berkualitas dan pekerja perawatan terlindungi kebijakan negara. (Red/Arrian)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suasana kegiatan belajar siswa dan pesantren kilat di sekolah selama Ramadhan 2026 sesuai kebijakan jadwal pembelajaran nasional

    Jadwal Belajar Ramadhan 2026 Resmi Dirilis Pemerintah

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 205
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah akhirnya merilis skema resmi jadwal belajar Ramadhan 2026. Kebijakan ini mengatur keseimbangan antara kegiatan akademik, ibadah, serta pendidikan karakter selama bulan suci. Langkah tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik, terutama orang tua dan siswa, terkait apakah sekolah libur penuh atau tetap menjalankan pembelajaran. Melalui pengaturan terstruktur, kegiatan belajar tidak dihentikan. Sebaliknya, pemerintah […]

  • kota inklusif Banjar

    Wali Kota Banjar Tegaskan Kebijakan Inklusi untuk Disabilitas Berdaya

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 menegaskan arah Kota Banjar sebagai kota inklusif dan berdaya. albadarpost.com, HUMANIORA — Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Kota Banjar pada Jumat (12/12/2025), menjadi penanda penting arah pembangunan daerah yang semakin menempatkan inklusi sebagai fondasi kebijakan publik. Mengusung tema “Kota Banjar Inklusi, Penyandang Disabilitas Berdaya”, peringatan ini menegaskan komitmen […]

  • Rahasia Ikhlas

    Amal Banyak Belum Tentu Bernilai, Ini Penjelasan Al-Hikam

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 237
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HIKMAH – Bayangkan dua orang melaksanakan salat dengan gerakan yang sama. Keduanya membaca ayat yang sama, rukuk dan sujud pada waktu yang sama. Namun, ketika amal itu sampai di hadapan Allah SWT, nilainya bisa sangat berbeda. Bahkan, salah satunya mungkin tidak mendapatkan apa-apa selain lelah. Mengapa hal itu bisa terjadi? Jawabannya terletak pada rahasia […]

  • Pendidikan Karakter

    Pesan Diky untuk Lulusan SD: Akhlak Lebih Berharga dari Nilai

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tepuk tangan bergema di aula saat satu per satu siswa Kelas 6 melangkah menuju akhir perjalanan mereka di bangku sekolah dasar. Di antara senyum bangga para orang tua, terselip mata yang mulai berkaca-kaca. Momen pelepasan siswa memang selalu menghadirkan perasaan yang sulit dijelaskan dengan kata-kata. Namun dalam acara pelepasan siswa SD […]

  • Festival Lekker 2026

    Festival Lekker 2026, Saat Langensari Jadi Panggung Nusantara

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Festival Lekker 2026 atau Langen Etnik Kuliner menjadi salah satu agenda yang mewarnai peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Banjar. Festival budaya dan kuliner tersebut memadukan seni, kuliner Nusantara, olahraga, otomotif, serta aktivitas ekonomi kreatif dalam satu rangkaian kegiatan. Selain menawarkan hiburan, Festival Lekker 2026 membawa pesan tentang bagaimana budaya […]

  • Poster Program Beasiswa SEHAT 2026 untuk mahasiswi Poltekkes Kemenkes jenjang diploma dan profesi.

    Banyak Dicari Mahasiswi! Ini Jurusan dan Syarat Beasiswa SEHAT 2026

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 205
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Program Beasiswa SEHAT 2026 resmi kembali dibuka dan langsung menarik perhatian banyak mahasiswi kesehatan di berbagai daerah Indonesia. Informasi mengenai Beasiswa SEHAT Diploma dan Profesi 2026 bahkan mulai ramai dibagikan di grup WhatsApp kampus sejak pagi, terutama di kalangan mahasiswa Poltekkes Kemenkes yang tengah mencari peluang bantuan pendidikan sekaligus pengembangan diri. Tidak […]

expand_less