Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Daerah » Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

Pengedar Obat Keras di Pedes Ditangkap, Ribuan Butir Disita Polisi

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polres Karawang menangkap tiga pelaku peredaran obat keras tanpa izin edar di Pedes.

albadarpost.com, LENSA – Polres Karawang mengungkap peredaran obat keras di wilayah pesisir utara dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. Kasus ini dianggap penting karena sebagian besar korbannya merupakan remaja dan pelajar.

Pengungkapan peredaran obat keras dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang di Kecamatan Pedes. Polisi mendapati aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Dusun Bunder, yang kemudian mengarah pada temuan 2.884 butir obat keras tanpa izin edar. Barang bukti disita bersama uang tunai Rp2.415.000 dan Rp130.000.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin memiliki dampak langsung terhadap kesehatan publik. Konsumsi tanpa pengawasan medis bisa menyebabkan ketergantungan serius, kerusakan organ tubuh, hingga kematian. “Penyalahgunaan obat keras tertentu sangat berbahaya, terutama bagi remaja yang menjadi sasaran paling rentan,” ujar Cep Wildan.

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial DW (26), AS (18), dan R (18). Mereka diduga berperan sebagai pengedar di tingkat lokal. Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan suplai obat dari seseorang berinisial RT. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian dan menjadi fokus pengembangan Polres Karawang.


Upaya Memutus Jaringan Peredaran Obat Keras

Pengungkapan peredaran obat keras di Pedes bukan kasus tunggal. Polisi menyebut wilayah pesisir utara Karawang cukup rawan karena lalu lintas barang ilegal kerap memanfaatkan permukiman padat dan jalur kecil yang sulit dipantau.

Laporan masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Polisi menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan yang berlangsung beberapa pekan lalu. Setelah koordinasi dan pengawasan lapangan, tim Reserse Narkoba melakukan penggeledahan dan memastikan rumah tersebut menyimpan obat tanpa izin edar.

Keterangan dari para pelaku menguatkan dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras di Karawang melibatkan lebih dari satu simpul distribusi. Salah satu indikatornya adalah jumlah barang bukti yang cukup besar untuk peredaran lokal. Polisi menilai pola transaksi yang ditemukan mengarah pada jaringan yang aktif menyasar kelompok usia belia.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran kesehatan yang harus ditangani aparat. Karawang sendiri beberapa kali menjadi lokasi operasi penindakan obat tanpa izin dalam setahun terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan permintaan yang cukup tinggi dari konsumen remaja, yang seringkali menggunakan obat keras sebagai substitusi zat adiktif lain yang lebih mudah diawasi.


Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Para pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Kesehatan 2023, hingga Undang-Undang Kesehatan tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp1 miliar.

Baca juga: Pemkab Garut Perpanjang Tanggap Darurat demi Pulihkan Akses Warga

Penerapan pasal berlapis dilakukan untuk memastikan efek jera mengingat peredaran obat keras berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Aparat menilai penindakan hukum yang kuat harus dibarengi dengan edukasi publik, khususnya untuk pelajar yang menjadi target utama jaringan pengedar.

Polres Karawang menyatakan akan melanjutkan penyelidikan hingga pemasok utama ditangkap. Pengembangan kasus difokuskan pada memetakan jalur pasokan obat keras yang masuk ke Karawang sekaligus memutus rantai distribusi di tingkat kecamatan.

Polres Karawang memutus peredaran obat keras di Pedes dan menangkap tiga pelaku yang menyimpan ribuan butir obat tanpa izin edar. (Red/Asep Chandra)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasar Babelan, Alat Kontrasepsi

    UPTD Pasar Babelan Tutup Akses dan Perketat Patroli Pasca Temuan Alat Kontrasepsi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Beredarnya temuan alat kontrasepsi di lantai tiga Pasar Babelan meresahkan pedagang. UPTD ambil langkah cepat: tutup akses dan perketat patroli. albadarpost.com, LENSA — Temuan alat kontrasepsi bekas yang berserakan di lantai tiga Pasar Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, telah memicu keresahan luas di kalangan pedagang dan pengunjung. Skandal ini tidak hanya viral di media sosial, […]

  • Mahasiswi Hilang

    Breaking News: Mahasiswi UMB Tasikmalaya Dilaporkan Hilang

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kasus mahasiswi hilang kembali menghebohkan warga Jawa Barat. Seorang mahasiswi Universitas Mayasari Bakti (UMB) Tasikmalaya bernama Ulfah Hadiatul Alia dilaporkan hilang sejak 5 April 2026 dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Informasi tersebut langsung menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian masyarakat. Banyak warga ikut membagikan foto korban dengan harapan […]

  • PP Tunas

    PP Tunas Berlaku! 13 Juta Santri dan Siswa Siap Hadapi Dunia Digital

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – PP Tunas resmi berlaku dan langsung mendorong penguatan literasi digital santri dan siswa di bawah naungan Kementerian Agama. Kebijakan perlindungan anak digital ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan ruang digital aman, sekaligus membentuk generasi muda yang cakap teknologi dan beretika. Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak […]

  • Hari Jumat

    Hari Jumat Sebagai Titik Disiplin Ibadah

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 75
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Hari Jumat kembali diingatkan para ulama sebagai hari yang menentukan arah ibadah dan kesadaran umat Islam. Jumat bukan sekadar rutinitas mingguan, tetapi momentum disiplin spiritual yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan moral masyarakat. Penegasan ini muncul di tengah kecenderungan sebagian umat yang memandang Jumat sebatas kewajiban formal. Padahal, dalam ajaran Islam, […]

  • Bobotoh Persib

    Persib di Ambang Juara, Polres Ciamis Ingatkan Bobotoh

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Atmosfer pertandingan Persib vs Persijap mulai terasa panas menjelang laga terakhir Super League 2025/2026 yang akan berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 Mei 2026. Di tengah peluang besar Persib Bandung mengunci gelar juara, Polres Ciamis mengeluarkan imbauan khusus kepada para Bobotoh Persib agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan […]

  • Kebakaran kapal menuju Singapura pada kapal pesiar World Legacy di perairan Singapura yang menewaskan kru WNI.

    WNI Tewas dalam Kebakaran Kapal Pesiar Menuju Singapura

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Insiden kebakaran kapal menuju Singapura kembali mengguncang kawasan maritim regional. Peristiwa tragis ini menewaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak kapal dalam pelayaran internasional tersebut. Kebakaran kapal pesiar yang berlayar ke Singapura itu bukan hanya menghadirkan duka, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang standar keselamatan laut. Karena itu, […]

expand_less