Berita Nasional

Kriminolog UI: Penjarahan Rumah Anggota DPR Dipicu Rasa Ketidakadilan Kolektif

Kriminolog UI sebut penjarahan rumah anggota DPR dipicu rasa ketidakadilan kolektif dan dipicu ajakan di media sosial.

albadarpost.com, LENSA – Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai aksi penjarahan terhadap rumah sejumlah anggota DPR dan menteri pada gelombang demonstrasi 25–31 Agustus lalu bukanlah tindakan spontan. Menurutnya, peristiwa itu merupakan akumulasi dari rasa ketidakadilan yang dirasakan masyarakat, diperkuat oleh narasi di media sosial yang kemudian berujung pada tindakan kolektif yang terorganisir.


Rasa Ketidakadilan Jadi Pemicu Penjarahan DPR

Adrianus hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pendahuluan kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (3/11). Dalam kesaksiannya, ia menilai bahwa fenomena penjarahan DPR mencerminkan kondisi sosial yang lebih dalam, yakni akumulasi kekecewaan publik terhadap para pejabat dan institusi negara.

Menurut Adrianus, berbagai faktor memang bisa menjadi pemicu aksi massa. Namun, satu hal yang paling menonjol adalah sense of injustice atau rasa ketidakadilan kolektif yang telah lama tumbuh di tengah masyarakat.

“Ada satu hal yang saya duga kuat menjadi pemicu yaitu adanya collective feeling atau perasaan bersama berupa sense of injustice di tengah masyarakat,” ujar Adrianus di depan majelis MKD.

Ia menambahkan, dalam literatur kriminologi, peristiwa penjarahan DPR yang terjadi di akhir Agustus itu termasuk dalam kategori limited looting atau penjarahan terbatas. Namun, seiring berkembangnya situasi dan narasi sosial, fenomena tersebut berubah menjadi targeted looting — penjarahan yang sudah ditentukan sasarannya.

“Penjarahan ini bukan spontan, tapi direncanakan. Dalam istilah lain disebut predestined looting,” jelasnya.


Peran Media Sosial dan Narasi Publik dalam Aksi Massa

Adrianus menilai penjarahan DPR tidak bisa dilepaskan dari pengaruh kuat media sosial. Narasi-narasi yang berkembang secara masif memperkuat rasa ketidakadilan kolektif itu. Ia menjelaskan, perasaan tersebut kemudian memperoleh trigger atau pemicu melalui ajakan-ajakan daring yang beredar luas di berbagai platform.

“Ajakan seperti ‘kumpul di sini’, ‘bakar Monas’, atau ‘serang Mabes Polri’ menjadi pemantik emosional. Itulah yang saya sebut sebagai trigger factor,” ujarnya.

Situasi kian memanas setelah muncul korban jiwa akibat tindakan aparat kepolisian. Momen itu, kata Adrianus, menjadi titik balik di mana kemarahan publik meledak dalam bentuk kekerasan dan penjarahan terarah.

“Tanpa adanya rasa ketidakadilan kolektif, kerusuhan tidak akan terjadi. Aksi-aksi itu kemudian memenuhi unsur perencanaan dan berdampak fatal,” katanya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Pastikan Pekerja Tambang Bogor Terima Kompensasi Rp9 Juta dari Pemprov Jabar

Adrianus menegaskan, dari perspektif kriminologi, aksi seperti penjarahan DPR ini bukan semata tindakan kriminal individual, melainkan ekspresi sosial dari kekecewaan publik terhadap sistem yang dianggap timpang. Dalam konteks itu, masyarakat bukan sekadar pelaku, tapi juga korban dari ketidakadilan struktural yang menumpuk.


Rumah Anggota DPR Jadi Sasaran Penjarahan

Dalam peristiwa tersebut, setidaknya lima rumah pejabat publik menjadi sasaran. Empat di antaranya milik anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Satu lagi adalah kediaman mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kelima tokoh itu kini tengah menjalani proses etik di MKD, sementara empat di antaranya sudah dinonaktifkan dari jabatannya di DPR. Menurut Adrianus, pola sasaran tersebut menunjukkan bahwa penjarahan bukan tindakan acak, melainkan bentuk protes yang diarahkan kepada simbol-simbol kekuasaan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

“Targetnya bukan toko atau rumah warga biasa, melainkan rumah figur publik yang diasosiasikan dengan kekuasaan dan ketimpangan. Ini bentuk simbolik dari perlawanan,” terang Adrianus.


Analisis Kriminologis: Dari Ketidakadilan ke Kekerasan

Dalam analisisnya, Adrianus menggambarkan bagaimana rasa ketidakadilan sosial dapat bertransformasi menjadi tindakan kolektif destruktif. Ia menyebut, fenomena penjarahan DPR menegaskan pentingnya pendekatan yang lebih empatik dan preventif dari negara terhadap potensi ledakan sosial.

Menurut dia, negara perlu membaca gejala sosial dengan lebih dini agar tidak hanya merespons setelah kerusuhan terjadi. “Ketika masyarakat merasa tidak didengar, ruang protes berubah menjadi ruang kekerasan,” ucapnya.

Adrianus mengingatkan bahwa kasus penjarahan DPR menjadi cermin penting bagi pemerintah dan aparat hukum untuk menata ulang hubungan dengan publik. Penegakan hukum harus berjalan sejajar dengan keadilan sosial agar masyarakat tidak lagi merasa terpinggirkan.

Aksi penjarahan DPR yang terjadi pada akhir Agustus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan cerminan akumulasi rasa ketidakadilan sosial yang terpendam. Analisis kriminolog UI Adrianus Meliala memperlihatkan bahwa kemarahan publik dapat meledak ketika kepercayaan terhadap sistem runtuh. Kasus ini menjadi pengingat bahwa keadilan sosial adalah fondasi utama stabilitas demokrasi.

Penjarahan rumah anggota DPR mencerminkan akumulasi rasa ketidakadilan publik yang dipicu narasi sosial dan lemahnya kepercayaan pada sistem. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button