Muhammad Jazir dan Warisan Tata Kelola Masjid
Muhammad Jazir wafat, meninggalkan warisan tata kelola masjid terbuka yang berpihak pada pelayanan dan pemberdayaan umat.
albadarpost.com, HUMANIORA – Tokoh pembaru tata kelola masjid, Muhammad Jazir, wafat di Yogyakarta pada Senin, 22 Desember 2025. Kepergiannya meninggalkan jejak penting dalam perubahan cara masjid berfungsi, dari ruang ibadah tertutup menjadi pusat layanan umat yang inklusif dan berorientasi sosial.
Kabar duka ini menyebar cepat di kalangan takmir, aktivis dakwah, dan jamaah masjid di berbagai daerah. Muhammad Jazir dikenal luas sebagai penggerak Masjid Jogokariyan Yogyakarta, model masjid yang menempatkan tata kelola masjid sebagai instrumen pemberdayaan warga, bukan sekadar pengelolaan bangunan ibadah.
Bagi publik, wafatnya Jazir bukan hanya kehilangan figur, tetapi juga momen refleksi tentang bagaimana masjid dikelola dan sejauh mana rumah ibadah hadir untuk menjawab persoalan sosial umat.
Masjid Terkunci dan Masalah Pengelolaan
Dalam praktik sehari-hari, wajah masjid di banyak tempat masih menyisakan problem serius. Akses dibatasi. Pagar dikunci di luar waktu salat. Toilet digembok. Anak-anak dianggap pengganggu. Jamaah yang kehilangan barang sering kali tak mendapat perlindungan dari pengurus.
Berbagai peristiwa menunjukkan bahwa kekakuan tata kelola masjid dapat berujung pada eksklusi sosial. Konflik antarsesama jamaah, pengusiran karena perbedaan pandangan, hingga kekerasan fisik di ruang ibadah mencerminkan rapuhnya fungsi masjid sebagai ruang aman.
Baca juga: Gubernur Jabar Tetapkan UMP dan UMK 2026
Masalah mendasarnya terletak pada pola manajemen. Banyak masjid dikelola secara tertutup, berbasis senioritas dan relasi personal, tanpa visi tertulis dan program pemberdayaan yang terukur. Transparansi keuangan minim. Fungsi masjid menyempit menjadi rutinitas ibadah lima waktu.
Dalam kerangka ini, keberhasilan masjid sering diukur dari aspek fisik: kebersihan karpet, keawetan bangunan, dan saldo kas. Manusia justru diposisikan sebagai risiko. Maka, akses dibatasi demi menjaga aset.
Pendekatan Muhammad Jazir
Muhammad Jazir hadir sebagai antitesis dari pola tersebut. Ia menempatkan tata kelola masjid sebagai urusan sosial dan kemanusiaan. Bagi Jazir, masjid harus menjadi tempat memecahkan persoalan umat—ekonomi, pendidikan, hingga krisis sosial—bukan sekadar ruang ritual.
Lahir di Yogyakarta pada 28 Oktober 1962, Jazir tumbuh dalam lingkungan takmir. Latar belakang pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia memberinya bekal untuk merancang sistem pengelolaan masjid yang rapi, terukur, dan berkeadilan.
Kiprahnya melampaui dinding masjid. Ia terlibat dalam berbagai forum keislaman dan kebudayaan, termasuk Pusat Studi Pancasila UGM dan MUI DIY. Namun, kontribusi terbesarnya tetap berada di Masjid Jogokariyan, Mantrijeron, Yogyakarta.
Masjid sebagai Pusat Layanan Sosial
Masjid Jogokariyan berdiri di kawasan yang secara historis bukan basis santri. Jazir membaca konteks sosial ini dengan pendekatan sosiologis. Ia tidak mengedepankan pendekatan dogmatis, melainkan pelayanan nyata.
Visinya jelas: mengembalikan fungsi masjid seperti pada masa awal Islam, sebagai pusat peradaban. Masjid menjadi balai pertemuan, pusat ekonomi umat, ruang pendidikan, hingga tempat perlindungan sosial.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Musnahkan Ribuan Miras Ilegal
Program kuncinya adalah “Sensus Masjid”. Jazir dan tim mendata seluruh kepala keluarga di sekitar masjid—kondisi ekonomi, tingkat ibadah, hingga kebutuhan sosial. Data ini menjadi dasar penyusunan program, termasuk distribusi sembako rutin kepada ratusan keluarga.
Pendekatan berbasis data ini menjadikan tata kelola masjid lebih akuntabel dan tepat sasaran. Masjid tidak lagi reaktif, tetapi proaktif dalam melayani umat.
Dampak dan Warisan
Model Jogokariyan memengaruhi banyak masjid di Indonesia. Ia menunjukkan bahwa keterbukaan, transparansi, dan keberpihakan pada warga justru memperkuat fungsi masjid. Jamaah tumbuh. Kepercayaan publik meningkat. Masjid hidup.
Kepergian Muhammad Jazir menutup satu bab penting dalam sejarah pengelolaan masjid di Indonesia. Namun gagasannya tetap relevan di tengah tantangan sosial yang terus berkembang.
Wafatnya Muhammad Jazir menegaskan bahwa pembaruan masjid adalah kerja panjang. Warisannya mengingatkan bahwa tata kelola masjid yang terbuka dan manusiawi adalah kebutuhan publik, bukan pilihan tambahan.
Warisan Muhammad Jazir memperkuat gagasan tata kelola masjid sebagai pusat layanan sosial yang terbuka dan berpihak pada umat. (Red/Asep Chandra)




