Pemkot Tasikmalaya Tata PKL untuk Pulihkan Ruang Publik

Penataan PKL Tasikmalaya kembalikan fungsi ruang publik dan wujudkan kawasan Masjid Agung yang lebih tertib.
albadarpost.com, HUMANIORA – Kawasan pusat Kota Tasikmalaya kembali tertib setelah Pemerintah Kota melakukan penataan PKL Tasikmalaya di area plaza dan trotoar sekitar Masjid Agung pada Rabu, 10 Desember 2025. Penataan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik, meningkatkan kenyamanan warga, dan memberi tempat usaha yang lebih teratur bagi para pedagang. Dampaknya langsung terasa karena jalur pedestrian yang sebelumnya sesak kini kembali lapang dan aman digunakan warga.
Pemerintah Kota menilai langkah ini penting mengingat kawasan Masjid Agung merupakan ruang publik strategis yang setiap hari dipadati jamaah dan pengunjung. Aktivitas PKL yang semakin meluas di area trotoar dinilai mengganggu mobilitas warga dan menurunkan kualitas tata ruang kota. Karena itu, relokasi dilakukan sebagai solusi yang menjaga kepentingan pedagang sekaligus kepentingan publik.
Proses penataan PKL Tasikmalaya melibatkan kolaborasi lintas instansi. Dinas Perindag KUMKM Kota Tasikmalaya memimpin pendataan dan penentuan lokasi pengganti, sementara Satpol PP, Dishub, Polri, dan TNI mengatur proses pemindahan agar berjalan tertib. Pedagang dipindahkan ke depan bekas Kantor Pemda Kabupaten Tasikmalaya, dekat Pos Polisi Taman Kota, serta sepanjang Jalan Pemuda. Lokasi tersebut dianggap lebih layak dan memberikan ruang yang cukup bagi aktivitas usaha.
Ruang Publik Lebih Nyaman bagi Warga
Setelah penataan dilakukan, warga mengaku merasakan perubahan signifikan. Area pedestrian yang sebelumnya padat kini terbuka kembali. Orang tua dapat berjalan bersama anak mereka tanpa harus menghindari lapak pedagang. Jalur pejalan kaki kembali menjalankan fungsi dasarnya sebagai ruang aman, ramah keluarga, dan ramah lansia.
Warga menilai langkah ini tidak hanya mengatur para pedagang, tetapi juga menghidupkan kembali wajah pusat kota. Aktivitas rekreasi, kegiatan keagamaan, hingga interaksi sosial berlangsung lebih tertib. Pemerintah Kota menilai kondisi ini sebagai capaian awal penataan kawasan Masjid Agung yang lebih luas.
Dalam setiap kesempatan, Pemkot menegaskan bahwa penataan tidak dimaksudkan untuk menutup mata pencaharian warga. Pemerintah memastikan para PKL mendapat tempat usaha yang masih dekat dengan pusat keramaian agar roda ekonomi tetap berjalan. Penataan dilakukan agar kawasan Masjid Agung tetap kondusif bagi ibadah, bersih, dan lebih teratur sebagai ruang publik simbolik dan religius.
Penataan sebagai Tahap Awal Revitalisasi Kawasan
Kebijakan penataan PKL Tasikmalaya merupakan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah daerah untuk membangun ruang publik yang modern namun tetap mempertahankan karakter religius kota. Kawasan Masjid Agung menjadi perhatian utama karena fungsi sosial, keagamaan, dan wisata kotanya sangat kuat.
Baca juga: RUPS BPR Tasikmalaya Rumuskan Arah Pembiayaan UMKM 2026
Pemkot menilai bahwa keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kenyamanan ibadah harus dijaga melalui penataan yang berkelanjutan. Relokasi PKL dianggap sebagai langkah awal sebelum pemerintah memulai revitalisasi tata ruang yang lebih besar. Jika proses ini berjalan konsisten, pusat kota diharapkan menjadi lebih rapi, nyaman, dan mendukung aktivitas warga.
Pada tahap berikutnya, pemerintah berencana menata ulang alur lalu lintas di sekitar masjid, memperbaiki area taman kota, dan meningkatkan fasilitas publik seperti penerangan, drainase, dan ruang hijau. Penataan PKL menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kota Tasikmalaya yang Maju, Nyaman, dan Resik.
Penataan PKL Tasikmalaya mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga kenyamanan ibadah di kawasan Masjid Agung. (Red/Arrian)




