Polres Tasikmalaya Tetapkan Tersangka dalam Kasus Perundungan Remaja

Polres Tasikmalaya menetapkan empat pelaku dalam kasus perundungan remaja dan memastikan proses hukum berjalan.
albadarpost.com, HUMANIORA – Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan empat remaja perempuan sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap LK (16), warga Kecamatan Cipedes. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kekerasan fisik dan tindakan merendahkan martabat korban. Kasus ini penting karena kembali membuka diskusi publik tentang keamanan remaja dan lemahnya deteksi dini terhadap perilaku kekerasan di lingkungan sosial.
Penyidik mengungkap bahwa kekerasan yang menimpa LK tidak berhenti pada tamparan dan siraman air. Rambut panjang korban dipotong paksa oleh para pelaku, sebuah tindakan yang memperlihatkan adanya unsur penghinaan dan dominasi. Polisi menegaskan bahwa bukti-bukti yang terkumpul mengarah pada tindakan kekerasan bersama-sama.
KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Victor Sitorus, menyampaikan bahwa gelar perkara selesai dilakukan dan empat remaja perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP. Menurut Victor, kedua pasal itu tepat diterapkan karena para pelaku melakukan kekerasan secara kolektif terhadap anak di bawah umur.
Detail Pemeriksaan dan Temuan Barang Bukti
Empat tersangka terdiri atas A (19), N (18), M (14), dan I (16). Dua pelaku berusia di bawah 18 tahun sehingga proses hukum akan menyesuaikan mekanisme peradilan anak. Penanganan ini, menurut polisi, dilakukan agar hak-hak anak tetap dijaga meskipun mereka terlibat tindak pidana.
Victor membenarkan adanya pemotongan rambut sebagai bagian dari aksi perundungan. Polisi menemukan potongan rambut korban di lokasi kejadian. Barang bukti itu tengah diperiksa untuk memastikan kesesuaian dan memperkuat konstruksi perkara. Penyidik juga mendalami peran masing-masing pelaku untuk mengetahui siapa yang memulai tindakan agresif dan bagaimana tekanan sosial di antara pelaku bekerja.
Kasus ini ramai setelah video kasus perundungan tersebut beredar luas di media sosial. Rekaman memperlihatkan LK dikeroyok empat temannya di sebuah saung atau gazebo di atas kolam. Korban terlihat ditampar, dijambak, disiram air, serta mendapat kekerasan verbal. Video itu memantik kemarahan warganet dan menimbulkan desakan kuat agar aparat bertindak cepat.
Kronologi Korban dan Akar Persoalan
Peristiwa terjadi pada Jumat siang, 5 Desember 2025, di wilayah Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Korban melapor ke polisi sehari kemudian setelah keluarganya mengetahui isi video. Dari keterangan korban, insiden bermula saat ia pulang dari rumah seorang teman laki-lakinya di kawasan Sindanggalih. Salah satu pelaku menjemputnya dan mengajaknya membeli makanan. Alih-alih membeli, LK justru dibawa ke lokasi tempat perundungan terjadi.
Baca juga: Cipasung Keluarkan Maklumat NU untuk Kendalikan Dinamika Organisasi
Di saung itu, situasi berubah cepat. Korban dituding mengunjungi rumah F, teman laki-laki yang tidak disukai salah satu pelaku. Cemburu, salah paham, dan dinamika pergaulan remaja kemudian mendorong aksi kekerasan. LK mengaku ditampar, dijambak, disiram air, bahkan hampir didorong ke kolam ikan. Ia mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kasus ini menegaskan betapa rentannya remaja terhadap tekanan kelompok. Bentuk kekerasan yang direkam video memperlihatkan bagaimana relasi sosial bisa berubah menjadi tindakan agresif ketika tidak disertai kontrol lingkungan.
Tantangan Penegakan Hukum dan Ruang Aman bagi Remaja
Penetapan tersangka dalam kasus perundungan ini menunjukkan upaya aparat untuk mempercepat proses hukum di tengah tekanan publik. Namun, persoalan utamanya tidak berhenti pada penindakan. Dinamika pergaulan remaja di banyak daerah menunjukkan meningkatnya praktik kekerasan sebagai ekspresi konflik sosial. Pengawasan keluarga, sekolah, dan komunitas lokal masih menjadi titik lemah.
Kabupaten Tasikmalaya, seperti banyak daerah lain, menghadapi tantangan serupa. Ruang publik dan interaksi digital memperluas kemungkinan munculnya tekanan sosial. Kasus ini akan menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan pendekatan sistemik, bukan sekadar respons saat insiden terjadi.
Polres menetapkan empat tersangka dalam kasus perundungan remaja Tasikmalaya dan menegaskan penyidikan berjalan demi perlindungan anak. (Red/Arrian)




