Humaniora

Dinas Pendidikan Tangsel Evaluasi Kasus Perundungan yang Berujung Kematian Siswa

Siswa SMPN 19 Tangsel meninggal setelah dugaan perundungan. Dinas Pendidikan evaluasi dan polisi selidiki kasus.

albadarpost.com, HUMANIORA – Dugaan kasus perundungan Tangsel kembali mencuat setelah MH, 13 tahun, siswa kelas I SMPN 19 Tangerang Selatan, meninggal di ruang ICU RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, Minggu pagi 16 November 2025. Ia wafat setelah hampir sebulan merawat luka parah di kepala yang diduga akibat dipukul dengan kursi besi oleh teman sekelasnya.

Kabar duka ini disampaikan langsung pendamping keluarga dari LBH Korban, Alvian. Ia mengonfirmasi bahwa keluarga memberi kabar pada sekitar pukul 06.00 WIB. Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan juga membenarkan informasi tersebut dan mengirim perwakilan ke rumah duka.

Kematian MH menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan sekolah, terutama karena rangkaian kekerasan disebut sudah terjadi sejak hari-hari awal masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).


Kekerasan Berulang Sejak MPLS

Ibunda korban, Y, 38 tahun, menjelaskan bahwa anaknya mulai mengalami perlakuan kasar sejak awal masuk sekolah. Ia menyebut MH beberapa kali ditampar, ditusuk sedotan di tangan, ditendang lengan, hingga dipukul di punggung. Peristiwa itu, menurut Y, terjadi hampir setiap hari.

Puncaknya terjadi pada 20 Oktober 2025. Kepala MH dihantam kursi besi oleh siswa yang sama. Namun MH tidak segera melapor ke orang tua karena ibunya baru keluar dari ICU.

Ketika akhirnya mengaku keesokan harinya, Y melihat kondisi putranya semakin memburuk—linglung, berjalan tidak stabil, dan mengalami gangguan pada gerakan mata. Setelah dibawa ke rumah sakit swasta di BSD, MH kemudian dirujuk ke RSUP Fatmawati pada 9 November karena kondisi neurologis yang menurun.

Sepupu korban, RF, mengatakan bahwa keluarga pelaku sempat berjanji menanggung biaya pengobatan. Namun komitmen itu diyakini terhenti ketika kondisi MH semakin kritis. RF menyebut keluarga korban diminta mencari pinjaman sendiri saat biaya meningkat.


Mediasi Dilakukan, tetapi Investigasi Tetap Berjalan

Pihak sekolah mengonfirmasi adanya mediasi pada 22 Oktober 2025. Kepala sekolah, Firda, menyatakan ada kesepakatan bahwa keluarga pelaku menanggung biaya pengobatan. Sementara Guru BK, Sriwida, menyebut kejadian dugaan kekerasan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB dan siswa masih masuk seperti biasa hingga 21 Oktober.

Laporan resmi baru diterima sekolah pada sore hari setelah kejadian.

Polres Tangerang Selatan kini menangani kasus perundungan Tangsel tersebut. Hingga kini, enam saksi telah dimintai keterangan, termasuk guru pengajar. Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil Sahril, menyebut penyelidikan telah masuk proses pengumpulan bukti dan klarifikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, turut menyampaikan belasungkawa. Ia menambahkan, berdasarkan laporan medis, MH juga mengidap tumor otak yang baru terdeteksi setelah pemeriksaan lanjutan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap kasus perundungan tetap berjalan.

“Kalau keluarga mengadukan, proses hukum tetap menjadi kewenangan kepolisian. Kekerasan tidak boleh terjadi di mana pun,” ujar Benyamin.


Respons Pemerintah: Penguatan Satgas Anti-Bullying

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan akan memperkuat Satgas Anti-Bullying dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di seluruh sekolah. Kebijakan ini ditempuh untuk memastikan sekolah tidak hanya bereaksi setelah kejadian, tetapi memiliki mekanisme pencegahan yang berjalan.

Baca juga: Pemkab Lebak Dinilai Abai Tangani Kemiskinan Ekstrem yang Berdampak pada Warga

Kasus ini menjadi cermin lemahnya deteksi dini kekerasan di lingkungan pendidikan. Rentetan kekerasan yang dialami MH menunjukkan bahwa perundungan berulang dapat berlangsung lama ketika sekolah tidak memiliki sistem pelaporan yang responsif.

Dalam kasus perundungan Tangsel ini, rentang waktu antara peristiwa dan pelaporan resmi menunjukkan adanya celah yang tidak kecil dalam perlindungan siswa.


Lingkungan Sekolah Masih Rentan Kekerasan

Data nasional menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah sering kali tidak terlaporkan karena siswa merasa takut atau tidak percaya proses penanganan. Kasus MH menambah daftar panjang kekerasan anak yang terlambat ditangani.

Penguatan kebijakan anti-bullying menjadi mendesak, terutama di jenjang SMP yang merupakan kelompok usia rentan. Perlu sistem pelaporan yang aman, pendampingan psikologis, dan batasan tegas terhadap kekerasan berulang.

Kasus perundungan Tangsel menegaskan perlunya mekanisme pencegahan kekerasan yang lebih kuat agar sekolah benar-benar aman bagi seluruh siswa. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button