Humaniora

Polrestabes Bandung Tetapkan EE Tersangka dalam Kasus KDRT Bandung

Polrestabes Bandung tetapkan Ustaz EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya.

albadarpost.com, HUMANIORA – Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan ustaz terkenal berinisial EE sebagai tersangka dalam Kasus KDRT Bandung yang dilaporkan anak kandungnya. Penetapan itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Anton, saat ditemui di kantor Satreskrim pada Jumat, 5 Desember 2025. Keputusan penyidik ini menjadi tahap baru setelah laporan dugaan kekerasan tersebut masuk awal Juli lalu.

Kasus ini dinilai penting karena menyangkut perlindungan anak dan akuntabilitas penegakan hukum ketika terlapor merupakan tokoh publik. Menurut Anton, selain EE, ada tiga kerabat yang turut dijadikan tersangka. Penyidik menilai unsur pidana memenuhi syarat untuk proses lanjutan.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan pemeriksaan akan kami lakukan pekan depan,” kata Anton.

Ia menegaskan bahwa penyidik menerapkan ketentuan pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dasar penyidikan berasal dari laporan korban yang teregistrasi dengan nomor LP/B/985/VII/2025.


Pemeriksaan Dijadwalkan, Panggilan Pertama Dilayangkan

Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada EE untuk diperiksa di Kantor Satreskrim Jalan Badak Singa. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa dan Rabu pekan depan. Anton menyebut pihaknya memberi ruang bagi terperiksa untuk hadir sesuai jadwal.

“Kami jadwalkan hari Selasa dan Rabu. Kita lihat apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” ujar dia.

Jika panggilan pertama tidak dipenuhi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik akan mengirimkan panggilan kedua. Pemanggilan berjenjang ini merupakan prosedur standar dalam penyidikan Kasus KDRT Bandung. Anton membuka kemungkinan penjemputan paksa apabila dua panggilan resmi diabaikan.

“Jika tidak ada alasan yang dapat diterima, kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Setelah itu baru kami pertimbangkan langkah berikutnya,” katanya.


Penyelidikan dan Barang Bukti

Laporan awal disampaikan oleh NAT, anak kandung EE, pada 4 Juli 2025. Dalam laporan itu, NAT juga mencantumkan beberapa pihak lain yang turut diduga terlibat. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan meminta pelapor menjalani visum untuk memperkuat bukti.

Baca juga: Bupati Tasikmalaya Dorong Kolaborasi PKK untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Menurut keterangan awal yang diterima penyidik, bentuk kekerasan yang dilaporkan berupa pemukulan. Anton menjelaskan bahwa hasil visum dari rumah sakit telah masuk dan menjadi bagian dari analisis penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan, kekerasan yang disebutkan adalah pemukulan. Pelapor sudah diminta visum dan hasilnya kami gunakan untuk proses penyidikan,” ujar Anton.

Dalam Kasus KDRT Bandung ini, penyidik masih memeriksa barang bukti untuk memastikan kecocokan antara keterangan korban, saksi, dan temuan medis. Proses ini akan menentukan langkah lanjutan, termasuk perluasan tersangka atau pendalaman peran masing-masing kerabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka.


Konteks dan Dampak

Masuknya tokoh agama dalam perkara ini menyoroti dua isu: peran publik figur dalam kasus hukum dan perlindungan anak di ranah domestik. Penetapan tersangka terhadap EE menunjukkan bahwa penyidik tetap menempatkan laporan KDRT sebagai perkara serius. Jika kasus ini berlanjut hingga persidangan, hasilnya berpotensi menjadi rujukan penanganan KDRT di lingkungan keluarga figur publik.

Bagi masyarakat, perkembangan kasus ini menegaskan bahwa delik KDRT memiliki dasar hukum kuat dan dapat diproses meski melibatkan tokoh populer. Polisi menyatakan komitmennya menyelesaikan penyidikan secara profesional.

Penyidikan Kasus KDRT Bandung menegaskan komitmen polisi menangani laporan kekerasan domestik tanpa melihat status terlapor. (Red/Arrian)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button