Sujud Sahwi: Penyebab, Tata Cara, Bacaan, dan Dalilnya
- account_circle redaktur
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seseorang sedang bersujud.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Albadarpost.com, HIKMAH — Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan untuk menyempurnakan salat ketika terjadi kekeliruan tertentu, seperti lupa melakukan tasyahud awal, ragu terhadap jumlah rakaat, atau menambahkan bagian salat karena lupa. Namun, tidak semua kesalahan dalam salat dapat diselesaikan hanya dengan sujud sahwi.
Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi disunahkan antara lain ketika seseorang meninggalkan sunah ab’ad dalam salat. Pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali sujud sebelum salam.
Ketentuan tersebut memiliki landasan dalam hadis Nabi Muhammad saw. Para ulama juga menjelaskan tata cara dan keadaan yang menjadi sebabnya, termasuk perbedaan pendapat mengenai waktu pelaksanaannya.
Lantas, apa saja penyebab sujud sahwi, bagaimana tata caranya, dan bacaan apa yang dapat dibaca ketika melakukannya?
Apa Itu Sujud Sahwi?
Sujud sahwi adalah dua kali sujud yang dilakukan karena kekeliruan tertentu dalam salat, terutama akibat lupa.
Kata sahwi berasal dari bahasa Arab yang berarti lupa atau lalai. Dalam pembahasan fikih, ia menjadi bagian dari tuntunan untuk menangani kekeliruan yang terjadi ketika seseorang mengerjakan salat.
Hukum dan sebab pelaksanaannya dijelaskan secara terperinci oleh para ulama. Karena itu, pemahaman mengenai sujud sahwi perlu memperhatikan jenis kesalahan yang terjadi dan pedoman mazhab yang diikuti.
Satu hal penting yang perlu dipahami, ia tidak otomatis menggantikan rukun salat yang tertinggal. Apabila seseorang meninggalkan rukun, seperti rukuk atau sujud, ia harus memperbaiki kekurangan tersebut sesuai ketentuan fikih.
Dalil dalam Hadis
Sujud sahwi memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad saw. Beberapa riwayat sahih menjelaskan tindakan Rasulullah ketika mengalami kekeliruan dalam salat.
1. Hadis tentang Lupa Tasyahud Awal
Dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Buhainah, Rasulullah saw. pernah mengerjakan salat Zuhur dan langsung berdiri setelah dua rakaat tanpa melakukan tasyahud awal.
Setelah menyelesaikan salat, beliau melakukan dua kali sujud sebelum salam.
Peristiwa ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari, hadis nomor 1230, Kitab Sujud Sahwi, serta memiliki riwayat terkait dalam kitab yang sama. Riwayat tersebut juga terdapat dalam pembahasan salat di Sahih Muslim.
Hadis ini menjadi salah satu landasan pelaksanaan sujud sahwi sebelum salam ketika terjadi kekeliruan seperti yang dijelaskan dalam riwayat tersebut.
2. Hadis tentang Keraguan Jumlah Rakaat
Dalam hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa seseorang yang ragu apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat hendaknya meninggalkan keraguan dan berpegang pada jumlah yang diyakininya.
Setelah menyempurnakan salat, ia melakukan dua kali sujud sebelum salam.
Riwayat ini terdapat dalam Sahih Muslim, hadis nomor 571a, Kitab al-Masajid wa Mawadi’ al-Salah, bab tentang lupa dalam salat dan sujud untuk menggantinya.
Hadis tersebut menjelaskan salah satu cara menangani keraguan jumlah rakaat. Dalam penerapannya, ulama membedakan keadaan ketika seseorang benar-benar ragu dan ketika ia memiliki dugaan yang lebih kuat.
3. Hadis tentang Kekeliruan Jumlah Rakaat
Hadis riwayat Abu Hurairah menceritakan bahwa Rasulullah saw. pernah mengakhiri salat setelah mengerjakan dua rakaat karena lupa. Setelah seorang sahabat mengingatkan beliau, Rasulullah menyempurnakan rakaat yang kurang, mengucapkan salam, kemudian melakukan dua kali sujud.
Peristiwa ini diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari, hadis nomor 714, dalam pembahasan tentang apakah imam dapat berpegang pada keterangan orang lain ketika mengalami keraguan.
Riwayat tersebut menunjukkan bahwa sujud sahwi juga dilakukan setelah salam dalam keadaan tertentu.
Ketiga riwayat ini memperlihatkan bahwa sujud sahwi memiliki landasan dalam sunah Nabi Muhammad saw. Namun, penerapan hukumnya perlu memperhatikan perincian fikih dan keadaan yang terjadi.
Apa Saja Penyebab Sujud Sahwi?
Penyebab yang dijelaskan secara terperinci dalam kitab-kitab fikih. Berikut beberapa keadaan yang penting dipahami.
1. Lupa Melakukan Tasyahud Awal
Dalam mazhab Syafi’i, tasyahud awal termasuk sunah ab’ad, yaitu bagian sunah salat yang apabila ditinggalkan disunahkan untuk ditutupi dengan sujud sahwi.
Apabila seseorang lupa melakukan tasyahud awal dan sudah berdiri tegak untuk melanjutkan rakaat berikutnya, ia melanjutkan salat dan tidak kembali duduk untuk mengulang tasyahud awal.
Setelah menyelesaikan salat, ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis Abdullah bin Buhainah yang diriwayatkan dalam Sahih al-Bukhari nomor 1230.
Adapun apabila seseorang baru menyadari kekeliruannya sebelum berdiri tegak, terdapat perincian hukum mengenai apakah ia perlu kembali duduk. Karena itu, keadaan tersebut tidak sebaiknya disamakan dengan orang yang sudah berdiri sempurna.
2. Lupa Melakukan Qunut Subuh
Dalam mazhab Syafi’i, membaca qunut pada rakaat kedua salat Subuh setelah iktidal termasuk sunah ab’ad.
Apabila seseorang lupa membaca qunut, ia disunahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Ketentuan ini merupakan bagian dari penjelasan ulama mazhab Syafi’i mengenai perkara-perkara yang apabila tertinggal dianjurkan untuk ditutupi dengan sujud sahwi.
Namun, perlu dibedakan antara qunut Subuh dan qunut nazilah. Keduanya tidak otomatis memiliki klasifikasi hukum yang sama dalam pembahasan sunah ab’ad.
3. Ragu terhadap Jumlah Rakaat
Keraguan mengenai jumlah rakaat termasuk persoalan yang dibahas dalam hadis dan kitab fikih.
Misalnya, seseorang ragu apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat dalam salat Zuhur.
Dalam hadis riwayat Muslim nomor 571a, Rasulullah saw. mengajarkan agar orang yang mengalami keraguan tersebut berpegang pada jumlah yang diyakininya, menyempurnakan salat, kemudian melakukan dua kali sujud sebelum salam.
Dalam mazhab Syafi’i, persoalan keraguan memiliki perincian tersendiri. Karena itu, ketentuan yang berlaku bagi orang yang benar-benar ragu tidak selalu sama dengan orang yang memiliki dugaan lebih kuat mengenai jumlah rakaatnya.
4. Menambah Bagian Salat karena Lupa
Seseorang dapat melakukan tambahan dalam salat akibat lupa, misalnya mengerjakan rakaat tambahan.
Dalam keadaan tertentu, kekeliruan semacam ini ditangani dengan sujud sahwi.
Namun, tindakan yang harus dilakukan bergantung pada jenis kesalahan dan kapan kesalahan itu disadari. Apabila seseorang menyadari bahwa dirinya menambah rakaat, ia harus memperbaiki keadaan salat sesuai ketentuan fikih yang berlaku.
Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap gerakan tambahan memiliki konsekuensi hukum yang sama.
Pembaca juga bisa membaca artikel Lupa Rakaat Salat: Jangan Menebak, Ini Cara Mengatasinya.
Apa Saja Sunah Ab’ad dalam Mazhab Syafi’i?
Pembahasan sunah ab’ad penting karena menjadi salah satu dasar pelaksanaannya dalam mazhab Syafi’i.
Dalam kitab Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan delapan sunah ab’ad salat yang menjadi rujukan dalam tradisi fikih Syafi’i.
Kedelapan perkara tersebut adalah:
- Membaca tasyahud awal.
- Duduk ketika tasyahud awal.
- Membaca qunut dalam salat Subuh.
- Berdiri ketika membaca qunut.
- Membaca selawat kepada Nabi Muhammad saw. setelah tasyahud awal.
- Membaca selawat kepada Nabi Muhammad saw. setelah qunut.
- Membaca selawat kepada keluarga Nabi setelah tasyahud akhir.
- Membaca selawat kepada keluarga Nabi setelah qunut.
Rincian ini juga dibahas dalam literatur fikih Syafi’i, antara lain Fath al-Mu’in karya Syekh Zainuddin al-Malibari.
Apabila salah satu sunah ab’ad tersebut ditinggalkan, sujud sahwi disunahkan sebagai penyempurna salat.
Ketentuan ini tidak berarti semua sunah salat yang tertinggal harus ditutupi dengan sujud sahwi. Dalam mazhab Syafi’i, sunah salat dibedakan antara sunah ab’ad dan sunah hai’at.
Meninggalkan sunah hai’at pada umumnya tidak menjadi sebab disunahkannya sujud sahwi sebagaimana meninggalkan sunah ab’ad.
Bagaimana Tata Caranya?
Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi pada umumnya dilakukan sebelum salam. Tata caranya sebagai berikut.
Pertama, selesaikan salat sampai tasyahud akhir.
Apabila kekeliruan yang terjadi berkaitan dengan rukun salat, perbaiki terlebih dahulu sesuai ketentuan fikih. Sujud sahwi tidak menggantikan rukun yang belum dikerjakan.
Kedua, bertakbir dan lakukan sujud pertama.
Lakukan sujud sebagaimana sujud dalam salat.
Ketiga, duduk di antara dua sujud.
Bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk di antara dua sujud dalam salat.
Keempat, lakukan sujud kedua.
Bertakbir, kemudian sujud kembali.
Kelima, kembali duduk dan mengucapkan salam.
Setelah menyelesaikan dua sujud sahwi, akhiri salat dengan salam sesuai ketentuan yang dipedomani.
Dengan demikian, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sujud, dengan duduk di antara keduanya.
Adapun pelaksanaan setelah salam dikenal dalam hadis untuk keadaan tertentu. Perbedaan tersebut dibahas oleh para ulama dalam menentukan cara yang sesuai dengan jenis kekeliruan.
Sujud Sahwi Sebelum atau Sesudah Salam?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah sujud sahwi harus dilakukan sebelum salam atau boleh sesudah salam.
Kedua cara tersebut memiliki dasar dalam hadis Nabi Muhammad saw.
Hadis Abdullah bin Buhainah dalam Sahih al-Bukhari nomor 1230 menjelaskan bahwa Rasulullah melakukan sujud sahwi sebelum salam setelah lupa melakukan tasyahud awal.
Sementara itu, hadis Abu Hurairah dalam Sahih al-Bukhari nomor 714 menceritakan peristiwa ketika Rasulullah mengakhiri salat sebelum jumlah rakaatnya sempurna. Setelah kekeliruan diketahui, beliau menyempurnakan salat dan melakukan sujud sahwi setelah salam.
Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi pada dasarnya disunahkan sebelum salam.
Mazhab lain memiliki perincian tersendiri dalam menentukan waktu pelaksanaannya, bergantung pada sebab sujud sahwi dan keadaan salat.
Karena itu, penjelasan mengenai waktu sujud sahwi sebaiknya tidak disederhanakan menjadi satu ketentuan universal tanpa memperhatikan perbedaan pendapat ulama.
Apa Bacaan Sujud Sahwi?
Bacaan ketika sujud sahwi perlu dibedakan antara tasbih yang dibaca ketika sujud dalam salat dan bacaan yang dikenal secara khusus dalam literatur fikih.
1. Tasbih ketika Sujud
Salah satu bacaan yang dapat dibaca ketika sujud adalah:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
Subhaana rabbiyal-a’laa.
Artinya: “Mahasuci Tuhanku Yang Mahatinggi.”
Bacaan ini merupakan tasbih yang lazim dibaca ketika sujud dalam salat.
2. Bacaan yang Dikenal dalam Kitab Fikih Syafi’i
Dalam tradisi pengajaran fikih Syafi’i, dikenal bacaan berikut:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَنَامُ
Subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu.
Artinya: “Mahasuci Zat yang tidak lupa dan tidak tidur.”
Bacaan tersebut dinukil oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in, sebagaimana dirujuk dalam penjelasan NU Online mengenai doa sujud sahwi.
Namun, perlu diperjelas bahwa pencantuman bacaan dalam kitab fikih tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa bacaan tersebut merupakan doa khusus yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. melalui hadis sahih.
Karena itu, pembaca perlu membedakan antara bacaan yang dikenal dalam tradisi fikih dan bacaan yang secara khusus memiliki dasar riwayat dari Nabi.
Bagi orang yang melakukan sujud sahwi, tasbih sebagaimana sujud biasa dapat dibaca. Adapun bacaan yang dinukil dari kitab fikih dapat dipahami sesuai konteks dan landasan yang disebutkan oleh ulama.
Apakah Sujud Sahwi Membatalkan Salat Jika Tidak Dilakukan?
Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi pada dasarnya dihukumi sunah. Karena itu, meninggalkannya tidak otomatis membatalkan salat.
Namun, kesimpulan tersebut tidak berarti semua kekeliruan dalam salat dapat diabaikan.
Apabila seseorang meninggalkan rukun salat, seperti rukuk atau sujud, kekurangan itu harus diperbaiki sesuai ketentuan fikih. Sujud sahwi saja tidak menggantikan rukun yang tertinggal.
Demikian pula, ketentuan mengenai orang yang baru menyadari kekeliruan setelah salam bergantung pada jenis kesalahan dan keadaan ketika kesalahan itu diketahui.
Karena itu, orang yang mengalami kekeliruan dalam salat sebaiknya terlebih dahulu mengidentifikasi masalahnya sebelum menentukan tindakan yang perlu dilakukan.
FAQ Seputar Sujud Sahwi
1. Sujud sahwi dilakukan berapa kali?
Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sujud, dengan duduk di antara kedua sujud tersebut.
2. Apa bacaan sujud sahwi yang benar?
Tasbih Subhaana rabbiyal-a’laa dapat dibaca sebagaimana bacaan ketika sujud dalam salat. Dalam tradisi fikih Syafi’i, dikenal pula bacaan Subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu yang dinukil dalam kitab Fath al-Mu’in. Keduanya perlu dipahami sesuai landasan masing-masing.
3. Apakah sujud sahwi harus dilakukan sebelum salam?
Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi pada dasarnya disunahkan sebelum salam. Hadis juga mencatat keadaan ketika Rasulullah melakukan sujud sahwi setelah salam. Para ulama menjelaskan perincian waktu pelaksanaannya berdasarkan keadaan salat.
4. Apakah lupa membaca qunut Subuh harus sujud sahwi?
Dalam mazhab Syafi’i, qunut Subuh termasuk sunah ab’ad. Apabila terlupa membacanya, seseorang disunahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
5. Apakah lupa tasyahud awal membatalkan salat?
Lupa tasyahud awal tidak otomatis membatalkan salat. Dalam mazhab Syafi’i, tasyahud awal termasuk sunah ab’ad. Apabila seseorang sudah berdiri tegak untuk melanjutkan rakaat berikutnya, ia melanjutkan salat dan disunahkan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
6. Apakah sujud sahwi menggantikan rukun salat yang tertinggal?
Tidak. Rukun salat yang tertinggal harus diperbaiki sesuai ketentuan fikih. Sujud sahwi tidak otomatis menggantikan rukuk, sujud, atau rukun lainnya yang belum dikerjakan.
Sujud sahwi merupakan tuntunan dalam Islam untuk menangani kekeliruan tertentu dalam salat. Dasarnya terdapat dalam hadis Nabi Muhammad saw., antara lain riwayat tentang lupa melakukan tasyahud awal dan keraguan mengenai jumlah rakaat.
Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi disunahkan ketika seseorang meninggalkan sunah ab’ad. Pelaksanaannya dilakukan sebanyak dua kali sujud, pada umumnya sebelum salam.
Bacaan tasbih ketika sujud dapat dibaca sebagaimana sujud biasa. Sementara itu, bacaan Subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu dikenal dalam literatur fikih Syafi’i dan perlu dibedakan dari bacaan khusus yang diriwayatkan melalui hadis sahih.
Hal terpenting adalah memahami jenis kekeliruan yang terjadi. Sebab, tidak semua kesalahan dalam salat memiliki hukum yang sama, dan sujud sahwi tidak menggantikan rukun salat yang tertinggal. (Red)
- Penulis: redaktur
