Lupa Rakaat Salat: Jangan Menebak, Ini Cara Mengatasinya
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi seseorang sedang bersujud dalam salat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, HIKMAH – Lupa rakaat salat bisa terjadi ketika seseorang tidak yakin apakah sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat. Situasi ini kerap menimbulkan kebingungan: apakah harus menambah rakaat, mengulang salat, atau melakukan sujud sahwi? Dalam mazhab Syafi’i, ragu jumlah rakaat memiliki ketentuan tersendiri. Karena itu, jangan langsung membatalkan salat hanya karena muncul keraguan. Pahami dahulu keadaan yang dialami agar dapat mengambil langkah sesuai tuntunan fikih.
Ragu Jumlah Rakaat, Berpegang pada Bilangan yang Lebih Sedikit
Islam memerintahkan umatnya menjaga salat dan melaksanakannya dengan penuh ketaatan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 238:
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Artinya: “Peliharalah semua salat dan salat wusta. Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.” (QS. Al-Baqarah: 238).
Ayat tersebut menjadi landasan umum tentang kewajiban menjaga salat. Adapun petunjuk yang secara khusus membahas keraguan jumlah rakaat dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad ﷺ.
Dari Abu Sa’id al-Khudri RA, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا، فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian ragu dalam salatnya sehingga tidak mengetahui apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, hendaklah ia menghilangkan keraguannya dan berpegang pada jumlah yang diyakininya, kemudian melakukan dua kali sujud sebelum salam.” (HR. Muslim, nomor 571).
Hadis tersebut secara langsung menjelaskan dasar penanganan keraguan jumlah rakaat. Dalam mazhab Syafi’i, ketika seseorang tidak dapat memastikan apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, ia berpegang pada jumlah yang lebih sedikit, menyempurnakan salat, kemudian melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu mengikuti dugaan yang berubah-ubah. Ia perlu berpegang pada ketentuan yang jelas dan membedakan keraguan saat salat dari keadaan ketika baru menyadari adanya kekurangan setelah salam.
Ketika lupa rakaat salat dan benar-benar ragu apakah sudah mengerjakan tiga atau empat rakaat, seseorang perlu membedakan antara jumlah yang diyakini dan jumlah yang masih diragukan.
Dalam mazhab Syafi’i, jika keraguan tersebut tetap ada, seseorang berpegang pada bilangan yang lebih sedikit karena itulah jumlah yang diyakini telah dikerjakan. Misalnya, ketika salat Zuhur dan ragu apakah sedang berada pada rakaat ketiga atau keempat, ia memperhitungkan bahwa dirinya baru mengerjakan tiga rakaat. Setelah itu, ia menyempurnakan satu rakaat lagi.
Langkah ini bukan berarti seseorang boleh menambah rakaat sesuka hati. Ia menambahkan rakaat karena jumlah yang lebih sedikit menjadi dasar dalam keadaan ragu tersebut. Setelah menyempurnakan salat, ia melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib karya Syekh Ibnu Qasim al-Ghazzi dan dibahas dalam sejumlah rujukan fikih, termasuk NU Online.
Namun, situasinya berbeda apabila seseorang sudah yakin dengan jumlah rakaat yang dikerjakannya. Ia tidak perlu memperlakukan sesuatu yang sudah pasti sebagai keraguan. Kuncinya adalah membedakan antara keyakinan, keraguan yang muncul saat salat, dan keraguan yang baru timbul setelah salat selesai.
Apa Itu Sujud Sahwi dan Bagaimana Caranya?
Sujud sahwi adalah sujud yang disyariatkan untuk menyikapi keadaan tertentu dalam salat, termasuk beberapa bentuk kelupaan dan keraguan. Dalam kasus ragu jumlah rakaat yang dibahas di atas, seseorang menyempurnakan rakaat terlebih dahulu, kemudian melakukan sujud sahwi.
Dalam panduan mazhab Syafi’i untuk kasus tersebut, langkahnya sebagai berikut:
- Jika keraguan tetap ada, berpeganglah pada jumlah rakaat yang lebih sedikit.
- Sempurnakan rakaat yang masih kurang.
- Lakukan sujud sahwi dua kali sebelum salam.
- Setelah itu, selesaikan salat dengan salam.
Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi pada keadaan ini disunahkan. Bacaan khusus tertentu bukan syarat sah sujud sahwi; seseorang dapat membaca zikir yang lazim dibaca ketika sujud.
Perlu diingat, ketentuan sujud sahwi memiliki perincian dan perbedaan di antara mazhab fikih. Karena itu, pembahasan ini menggunakan kerangka mazhab Syafi’i secara konsisten agar pembaca tidak mencampur beberapa pendapat tanpa mengetahui konteksnya.
Bagaimana Jika Baru Ingat Setelah Salam?
Keadaan berbeda muncul ketika seseorang sudah mengucapkan salam, kemudian yakin bahwa ada rakaat yang belum dikerjakan. Kasus ini tidak sama dengan sekadar ragu setelah salat selesai.
Dalam mazhab Syafi’i, apabila seseorang segera menyadari bahwa rakaatnya kurang dan jeda setelah salam belum tergolong panjang, ia pada dasarnya dapat melanjutkan salat dengan menyempurnakan kekurangan tersebut, lalu melakukan sujud sahwi sesuai ketentuannya.
Namun, berapa lama jeda yang masih dianggap singkat tidak dapat ditetapkan dengan satu batas menit yang disepakati semua ulama. Dalam literatur fikih terdapat beberapa pendapat. Ada yang menggunakan ukuran durasi tertentu, sedangkan pendapat lain mempertimbangkan kebiasaan yang berlaku untuk menilai apakah jeda sudah tergolong panjang.
Karena itu, jangan menjadikan contoh seperti baru membaca zikir setelah salam sebagai batas mutlak untuk semua keadaan. Hal yang perlu diperhatikan ialah apakah jedanya masih dianggap singkat menurut ketentuan fikih yang diikuti dan apakah salat masih dapat dilanjutkan.
Jika jeda sudah tergolong panjang menurut ketentuan yang digunakan, seseorang perlu mengulang salatnya. Apabila keadaan yang dialami tidak jelas, sebaiknya ia berkonsultasi dengan ustaz yang memahami fikih mazhab Syafi’i daripada menetapkan sendiri batas waktunya.
Ada satu keadaan lain yang juga penting: apabila seseorang hanya ragu setelah salam, tanpa keyakinan bahwa rakaat atau rukun tertentu tertinggal, ia tidak otomatis harus mengulang salat. Keraguan yang muncul setelah ibadah selesai dibedakan dari kepastian bahwa memang ada kekurangan.
Apakah Salat Batal Jika Lupa Sujud Sahwi?
Tidak setiap kelupaan dalam salat otomatis membatalkan ibadah. Dalam mazhab Syafi’i, sujud sahwi pada keadaan yang dibahas merupakan amalan sunah. Karena itu, meninggalkannya tidak dengan sendirinya membuat salat batal.
Namun, persoalannya berbeda apabila seseorang benar-benar meninggalkan rakaat atau rukun salat. Kekurangan yang menyangkut bagian pokok salat harus ditangani sesuai ketentuan fikih. Melakukan sujud sahwi saja tidak otomatis menggantikan rakaat atau rukun yang belum dikerjakan.
Pembaca juga perlu memahami tahapan ibadah yang mendahului salat. Untuk memperdalam pengetahuan tentang bersuci, baca panduan AlbadarPost mengenai wudu batal karena apa saja dan hal yang sering dikira membatalkan wudu. Artikel tersebut dapat membantu pembaca memahami persoalan bersuci, meskipun ketentuan wudu dan sujud sahwi merupakan dua pembahasan fikih yang berbeda.
Bagaimana Mengurangi Kebiasaan Lupa Saat Salat?
Lupa jumlah rakaat sesekali dapat terjadi. Meski demikian, beberapa kebiasaan dapat membantu seseorang menjaga perhatian ketika beribadah.
Pertama, persiapkan diri sebelum takbir. Selesaikan urusan yang mengganggu konsentrasi dan hindari terburu-buru memulai salat.
Kedua, pahami bacaan dan gerakan salat. Pengetahuan tentang urutan ibadah dapat membantu seseorang mengikuti rangkaian salat dengan lebih terarah.
Ketiga, jangan mengikuti setiap keraguan. Keraguan yang muncul sesekali perlu disikapi berdasarkan ketentuan fikih. Jika seseorang terus-menerus mengalami waswas, ia sebaiknya meminta bimbingan dari ustaz yang kompeten agar tidak terjebak dalam kebiasaan mengulang salat tanpa alasan yang jelas.
Keempat, pelajari fikih dari sumber tepercaya. Pengetahuan yang benar membantu seseorang membedakan antara ragu jumlah rakaat, yakin ada rakaat yang tertinggal, dan keraguan yang baru muncul setelah salam.
Jangan Biarkan Keraguan Menguasai Ibadah
Ketika lupa rakaat salat, hal terpenting bukanlah menebak-nebak atau langsung mengulang ibadah. Seseorang perlu mengenali keadaan yang dialaminya, memahami ketentuan fikih, lalu mengambil langkah yang sesuai.
Dalam mazhab Syafi’i, keraguan jumlah rakaat yang belum terpecahkan disikapi dengan berpegang pada bilangan yang lebih sedikit, menyempurnakan salat, dan melakukan sujud sahwi sebelum salam. Sementara itu, kekurangan yang baru diketahui setelah salam memiliki ketentuan berbeda, terutama terkait kepastian adanya kekurangan dan panjang pendeknya jeda.
Salat menuntut ketenangan, bukan tebakan. Ketika keraguan datang, ilmu menjadi pegangan agar ibadah tidak dikendalikan oleh waswas. (Red)
- Penulis: redaktur
