Berita Dunia

Larangan Jilbab Austria Berlaku 2026, Kritik HAM Menguat

Austria melarang jilbab siswi di bawah 14 tahun. Kebijakan diuji HAM dan berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi.


Larangan Jilbab Disahkan, Ribuan Siswi Terdampak

albadarpost.com, BERITA DUNIA – Parlemen Austria menyetujui kebijakan larangan penggunaan jilbab bagi siswi perempuan di bawah usia 14 tahun. Keputusan ini diambil Dewan Nasional Austria pada Kamis (11/12/2025) dan akan berlaku mulai tahun ajaran 2026/2027. Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Larangan jilbab Austria ini berlaku di seluruh sekolah negeri dan swasta. Namun, kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah dikecualikan dari aturan tersebut. Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif berupa denda antara 150 hingga 800 euro bagi pelanggar.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyentuh irisan sensitif antara perlindungan anak, kebebasan beragama, dan prinsip kesetaraan hukum. Di satu sisi, pemerintah menyebut aturan ini sebagai langkah protektif. Di sisi lain, kelompok HAM dan komunitas Muslim melihatnya sebagai bentuk pembatasan hak dasar.


Pemerintah: Jilbab Dianggap Simbol Penindasan

Menteri Integrasi Austria, Claudia Plakolm, menyatakan larangan jilbab diperlukan untuk melindungi perkembangan anak perempuan. Menurutnya, jilbab tidak dapat dilepaskan dari konteks tekanan sosial terhadap tubuh perempuan.

“Ketika seorang gadis diberitahu bahwa dia harus menutupi tubuhnya demi melindungi diri dari pandangan laki-laki, itu bukan ritual keagamaan, melainkan penindasan,” kata Plakolm, dikutip dari AFP.

Pemerintah menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya menciptakan lingkungan sekolah yang netral dan bebas dari simbol tekanan agama. Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr juga mendukung kebijakan tersebut dan menilai larangan jilbab Austria dapat memperkuat iklim pendidikan yang inklusif.

Dukungan politik datang dari sejumlah partai, termasuk NEOS. Partai sayap kanan FPO bahkan mengaitkan jilbab dengan isu Islam politik dan imigrasi massal, narasi yang kerap memicu kontroversi di Austria.


Penolakan dan Ancaman Gugatan Konstitusional

Meski mendapat dukungan luas di parlemen, kebijakan ini menuai penolakan keras. Partai Hijau menentang rancangan undang-undang tersebut dan mengingatkan bahwa aturan serupa pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi Austria pada 2020.

Baca juga: HSBC Rain Vortex Digelar, Daya Tarik Jewel Changi Kian Konsisten

Wakil Ketua Parlemen Sigrid Maurer menilai undang-undang ini berpotensi kembali melanggar prinsip kesetaraan. “Pemerintah tahun ini berisiko kembali dibatalkan,” ujarnya.

Komunitas Agama Islam Austria mengumumkan rencana mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menyebut larangan jilbab Austria menimbulkan persoalan serius terkait hak asasi manusia dan kebebasan beragama.

Organisasi tersebut menegaskan penolakannya terhadap pemaksaan berjilbab, namun tetap membela hak anak perempuan yang memilih mengenakannya secara sukarela. Sejumlah pengacara dan pendidik Muslim juga menyatakan siap menggugat kebijakan ini.


Analisis: Kebijakan Perlindungan atau Diskriminasi?

Sejumlah pakar hukum menilai justifikasi pemerintah masih lemah secara konstitusional. Larangan yang secara spesifik menyasar satu simbol agama dinilai rawan diskriminasi, terutama jika tidak disertai bukti kuat adanya paksaan sistemik.

Larangan jilbab Austria diperkirakan akan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah negara dapat membatasi ekspresi agama atas nama perlindungan anak.

Kasus ini menunjukkan ketegangan yang terus berulang di Eropa antara kebijakan integrasi, sekularisme negara, dan perlindungan hak minoritas. Sekolah menjadi ruang paling rentan, karena kebijakan publik langsung menyentuh kehidupan anak.

Larangan jilbab Austria menandai babak baru perdebatan kebebasan beragama dan perlindungan anak di Eropa. Kebijakan ini kini bergantung pada uji konstitusional yang akan menentukan batas intervensi negara.

Larangan jilbab Austria memicu polemik HAM dan berpotensi kembali diuji Mahkamah Konstitusi terkait kebebasan beragama. (Red/Arrian)


.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button