Berita Nasional

Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan Pemerintah, Regulasi Disesuaikan dengan Arab Saudi

Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri demi perlindungan jemaah dan penyesuaian regulasi dengan Arab Saudi.

albadarpost.com, LENSA – Kebijakan umrah mandiri kini resmi dilegalkan oleh pemerintah Indonesia setelah melalui penyesuaian dengan Undang-Undang terbaru mengenai penyelenggaraan haji dan umrah. Keputusan ini diumumkan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, yang menyebut bahwa legalisasi tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan jamaah dan keselarasan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pengumuman itu disampaikan Dahnil dalam keterangannya kepada jurnalis Kompas TV, Masni Rahmawatti, pada Sabtu (25/10/2025). Ia menjelaskan bahwa praktik perjalanan ibadah secara mandiri sebenarnya sudah lama dilakukan oleh jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, sebelumnya belum memiliki payung hukum yang jelas di dalam sistem regulasi nasional.

Menurut Dahnil, legalisasi ini sesuai dengan Undang-Undang Haji Nomor 14 Tahun 2025 yang kini menjadi rujukan utama pelaksanaan penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia. “Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh Undang-Undang terbaru kita,” kata Dahnil menekankan.


Penyesuaian Regulasi dengan Kebijakan Arab Saudi

Lebih lanjut, Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia menyesuaikan aturan tersebut seiring dengan perubahan regulasi yang diterapkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Dalam beberapa tahun terakhir, Arab Saudi membuka lebih banyak akses dan kesempatan bagi jamaah dari berbagai negara untuk melakukan ibadah tanpa harus melalui biro atau penyelenggara tertentu.

“Undang-Undang tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia. Saat ini pintu atau gerbang untuk pelaksanaan umrah mandiri memang sangat dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” kata Dahnil.

Penyesuaian itu menjadi kunci agar Indonesia tetap dapat mengakomodasi kebutuhan jamaah yang ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci sesuai perkembangan global. Terutama dalam konteks digitalisasi sistem keberangkatan, e-visa, platform layanan daring, dan tata kelola perjalanan yang kini semakin transparan dan mudah diakses.

Karena itu, pemerintah Indonesia merasa perlu melakukan reposisi kebijakan agar tetap relevan. “Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel,” ujarnya. Dengan kata lain, kebijakan ini merupakan langkah adaptif terhadap ekosistem ibadah global yang mengalami transformasi signifikan.


Melindungi Jamaah dan Ekosistem Perjalanan Ibadah

Dahnil menekankan bahwa legalisasi umrah mandiri bukan hanya sekadar mengikuti arus kebijakan internasional, tetapi juga dilatarbelakangi dorongan untuk memberikan perlindungan kepada jamaah. Ia mengungkapkan bahwa jamaah Indonesia sebenarnya telah banyak yang melakukan perjalanan ibadah secara mandiri jauh sebelum aturan ini diatur dengan jelas.

“Bahkan ketika Undang-Undang lama tidak mengakomodir pelaksanaannya, jamaah-jamaah kita banyak yang sudah melakukan umrah mandiri karena pemerintah Arab Saudi membuka peluang itu,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah menyadari bahwa praktik umrah mandiri tanpa pengaturan yang jelas berpotensi memunculkan kerentanan. Misalnya, jamaah bisa mengalami kesulitan akses layanan kesehatan, logistik, pendampingan ibadah, hingga penanganan masalah darurat ketika berada di Tanah Suci. Dengan dilegalkannya praktik ini dalam UU, pemerintah dapat memastikan adanya skema perlindungan dan standarisasi layanan.

Dahnil juga menyinggung perubahan signifikan pada ekosistem ekonomi haji dan umrah. Pasar layanan ibadah menjadi semakin dinamis, kompetitif, dan mudah terhubung melalui platform digital. “Perubahan-perubahan yang sangat radikal ini adalah realitas yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, integrasi umrah mandiri ke dalam sistem regulasi adalah cara pemerintah memastikan jamaah tetap berada dalam koridor perlindungan negara, tanpa membatasi pilihan mereka.

Pelegalan umrah mandiri memperkuat perlindungan jamaah dan menyesuaikan regulasi Indonesia dengan kebijakan Arab Saudi. (Adiksa)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button