Dewan Pers Nilai Siniar Muktamar NU Langgar Kode Etik
- account_circle redaktur
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi siaran podcast.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA NASIONAL — Dewan Pers menilai tayangan siniar Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan dugaan suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, Dewan Pers menyoroti persoalan akurasi, keberimbangan, dan ketiadaan bukti memadai untuk mendukung tuduhan terhadap pihak yang mengadu.
Penilaian itu muncul setelah Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU, mengadukan tayangan tersebut melalui kuasa hukumnya. Perkara ini berkaitan dengan dua episode siniar Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV yang menghadirkan Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Lilur pada 12 dan 22 September 2026.
Dalam risalahnya, Dewan Pers menyatakan tayangan tersebut mengandung fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pengadu tanpa dasar yang memadai. Penilaian itu berfokus pada cara media menyajikan tuduhan, bukan merupakan putusan pengadilan pidana mengenai seluruh persoalan yang dibicarakan dalam tayangan.
Tiga Pasal Kode Etik Jurnalistik Dilanggar
Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV melanggar Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. Ketiga pasal tersebut berkaitan dengan akurasi, keberimbangan, pengujian informasi, asas praduga tak bersalah, serta larangan memuat berita bohong dan fitnah.
Pasal 1 menuntut wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam perkara ini, Dewan Pers menilai pihak yang menjadi sasaran tuduhan tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tayangan disiarkan.
Selanjutnya, Pasal 3 mengatur kewajiban menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Artinya, media perlu memeriksa keterangan narasumber, menguji bukti yang tersedia, serta meminta tanggapan pihak yang disebut sebelum menyampaikan tuduhan serius kepada publik.
Adapun Pasal 4 melarang pemberitaan bohong dan fitnah. Dewan Pers menilai tayangan yang diadukan melanggar ketentuan tersebut karena menyampaikan tuduhan negatif tanpa dasar yang memadai.
Penilaian ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab jurnalistik tidak berhenti pada penyampaian pernyataan narasumber. Redaksi juga bertanggung jawab menguji informasi, memberi konteks, dan menyediakan ruang klarifikasi secara adil.
Dewan Pers Minta Konten Dihapus dan Hak Jawab Diberikan
Sebagai tindak lanjut penyelesaian pengaduan, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.
Hak jawab merupakan mekanisme penting untuk melindungi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Melalui mekanisme tersebut, pihak terkait memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan atas informasi yang menyangkut dirinya.
Karena itu, media perlu menyediakan ruang yang memadai bagi hak jawab dan menyajikannya secara proporsional. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab media dalam menjaga akurasi dan kepercayaan publik.
Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, menilai risalah Dewan Pers menegaskan bahwa tuduhan dalam tayangan tersebut tidak didukung bukti memadai. Sementara itu, Koordinator tim kuasa hukum, Syamsul Huda Yudha, menyoroti persoalan keberimbangan karena pihak yang diadukan tidak memperoleh kesempatan setara untuk memberikan klarifikasi sebelum tayangan disiarkan.
“Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar,” kata Anom di Jakarta, Kamis (15/10/2026), seperti diberitakan NU Online.
Mengapa Verifikasi Penting dalam Siniar Digital?
Siniar dan wawancara panjang memberi ruang bagi narasumber untuk menjelaskan pandangan mereka. Namun, format tersebut tidak menghapus kewajiban media untuk memeriksa fakta, menguji bukti, dan meminta tanggapan pihak yang disebut.
Terlebih, tuduhan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat memengaruhi reputasi seseorang. Tanpa verifikasi memadai, sebuah pernyataan berisiko membentuk persepsi publik sebelum informasi tersebut teruji.
Redaksi perlu memeriksa dokumen, mengonfirmasi keterangan, serta menjelaskan konteks informasi yang disampaikan. Jika pihak terkait belum memberikan jawaban, media sebaiknya menerangkan upaya konfirmasi yang telah dilakukan secara transparan.
Masyarakat juga perlu membedakan tuduhan dari fakta yang telah teruji. Pernyataan yang muncul berulang kali dalam konten digital tidak otomatis menjadi benar hanya karena menjangkau banyak penonton.
Kebebasan Pers Berjalan Bersama Tanggung Jawab
Pers memiliki ruang untuk mengkritik, menyelidiki, dan mengangkat persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan bersama kewajiban menjaga akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap hak pihak yang diberitakan.
Penilaian Dewan Pers terhadap tayangan Forum Keadilan TV menegaskan kembali pentingnya standar etik dalam produksi konten jurnalistik. Verifikasi dan hak jawab menjadi bagian dari proses yang melindungi publik dari informasi menyesatkan sekaligus memberi ruang bagi pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Di era ketika tuduhan dapat menyebar dalam hitungan detik, bukti tetap lebih penting daripada sensasi. Sebab, kebebasan pers menjaga kepentingan publik hanya ketika berjalan bersama tanggung jawab terhadap kebenaran. (Red)
- Penulis: redaktur
