Bareskrim Sita 1.257 Bal Pakaian Bekas di Subang
- account_circle redaktur
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 33
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi pemeriksaan bal pakaian bekas terkait dugaan impor ilegal di Subang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AlbadarPost.com, BERITA DAERAH – Bareskrim Polri menemukan 1.257 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari impor ilegal di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Pengungkapan pada Rabu, 28 Oktober 2026, itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menyatakan, penyidik masih menelusuri asal-usul barang, jalur masuk ke Indonesia, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan tersebut.
Dengan demikian, penemuan ribuan bal pakaian bekas itu belum mengakhiri penyidikan. Polisi masih perlu mengungkap bagaimana barang tersebut masuk ke Indonesia dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam rantai distribusinya.
Nilai Barang Ditaksir Rp15 Miliar
Menurut laporan ANTARA, setiap bal pakaian bekas diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta. Dari total 1.257 bal yang ditemukan, nilai keseluruhan barang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Angka tersebut merupakan taksiran nilai barang yang ditemukan, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan. Kepolisian juga memperkirakan perputaran transaksi kegiatan tersebut dapat mencapai puluhan miliar rupiah karena aktivitas penyimpanan dan perdagangan diduga telah berlangsung sejak September 2026.
Namun, perkiraan perputaran transaksi itu berbeda dari nilai barang bukti yang ditemukan. Besaran transaksi sebenarnya masih memerlukan pendalaman penyidik.
Bareskrim belum mengungkap secara tuntas keseluruhan aliran barang maupun pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Penyewa dan Pengelola Gudang Masih Didalami
Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan kepolisian, gudang tersebut diduga disewa seseorang berinisial DAN. Sementara itu, seseorang berinisial W disebut sebagai penanggung jawab operasional atau kepala gudang.
Penyidik masih mendalami identitas, peran, dan keterlibatan pihak-pihak tersebut. Informasi mengenai penyewaan dan pengelolaan gudang itu belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana impor ilegal.
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui hubungan antara pengelola gudang, pemasok barang, dan pihak yang diduga mengatur distribusi. Penyidik juga perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan barang ke wilayah Indonesia.
Sampai informasi resmi tersebut dipublikasikan, Bareskrim belum memaparkan secara tuntas jaringan yang diduga berada di balik perdagangan pakaian bekas itu.
Asal Barang dan Jalur Impor Jadi Fokus Penyidikan
Bareskrim menyatakan penyidikan tidak berhenti pada temuan barang di gudang. Penyidik akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk ke Indonesia, serta jaringan distribusi yang diduga terlibat.
Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah kegiatan di Subang berkaitan dengan pihak lain dalam rantai pemasukan dan perdagangan barang. Meski demikian, keterlibatan jaringan yang lebih luas masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Dugaan impor ilegal pakaian bekas juga berkaitan dengan pengawasan tata niaga impor dan perlindungan industri tekstil dalam negeri. Namun, besarnya dampak ekonomi dari perkara ini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan nilai taksiran barang yang ditemukan.
Karena itu, nilai Rp15 miliar perlu dipahami sebagai estimasi awal barang bukti, sedangkan potensi perputaran transaksi puluhan miliar rupiah masih merupakan perkiraan yang disampaikan penyidik.
Bareskrim Persangkakan Pasal dalam UU Perdagangan
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menurut keterangan resmi kepolisian, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyebutan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Penentuan tanggung jawab pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bareskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pemasukan maupun distribusi barang impor ilegal serta melaporkan informasi terkait dugaan praktik serupa kepada aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri asal barang, jalur masuk, dan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Temuan 1.257 bal pakaian bekas senilai taksiran Rp15 miliar menjadi awal pengungkapan. Namun, asal barang dan pihak yang bertanggung jawab atas rantai perdagangannya masih menjadi pekerjaan penyidik. (Red)
- Penulis: redaktur
