Oknum LSM Terjaring OTT Polres Subang

albadarpost.com, BERITA DAERAH — Kepolisian Resor Subang menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik pemerasan yang menyasar aparatur pemerintahan desa. Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga memeras belasan kepala desa di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
OTT oknum LSM tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang pada Kamis, 15 Januari 2026. Polisi mengamankan pelaku saat menerima uang dari salah satu kepala desa. Uang tunai yang diduga hasil pemerasan turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah kepala desa melaporkan adanya tekanan dan permintaan uang yang mengatasnamakan lembaga. Modus tersebut dinilai meresahkan karena menyasar pejabat desa yang tengah menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Modus Tekanan dan Ancaman Pelaporan
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan pelaku mendatangi sejumlah kantor desa dengan membawa klaim temuan dugaan penyimpangan anggaran. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan ancaman akan melaporkan kepala desa ke aparat penegak hukum atau mempublikasikan temuan tersebut.
Baca juga: Utang Masjid Al Jabbar Tekan APBD Jabar, Dana PEN Jadi Sorotan
Tekanan dilakukan secara langsung dan berulang. Beberapa kepala desa mengaku menerima permintaan uang dengan nominal berbeda. Pelaku disebut memanfaatkan posisi sebagai anggota LSM untuk membangun kesan memiliki akses dan pengaruh.
Kondisi tersebut membuat para kepala desa merasa terpojok. Mereka akhirnya bersepakat melaporkan tindakan tersebut ke Polres Subang. Laporan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan.
Satreskrim Polres Subang kemudian mengatur skema OTT. Polisi memastikan penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung guna menguatkan alat bukti. Operasi berjalan cepat dan pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan.
Polisi Tegas: Aparatur Desa Tidak Boleh Diintimidasi
Kapolres Subang menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik pemerasan. Ia menyatakan tidak ada individu atau kelompok yang boleh menggunakan atribut organisasi untuk menekan pejabat negara.
Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penyidik saat ini mendalami peran pelaku serta kemungkinan adanya korban lain. Aliran dana yang diterima pelaku juga menjadi fokus pemeriksaan lanjutan.
Kapolres mengimbau seluruh kepala desa agar tidak takut melapor jika menghadapi ancaman serupa. Menurutnya, tindakan melapor menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai pemerasan yang selama ini kerap terjadi secara senyap.
APDESI Nilai OTT Beri Efek Jera
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Subang memberikan apresiasi atas langkah cepat Polres Subang. APDESI menilai OTT oknum LSM ini memberi efek jera sekaligus rasa aman bagi aparatur desa.
Baca juga: Ciri-Ciri Grooming pada Anak, Orang Tua Wajib Waspada
Ketua APDESI Subang menyebut praktik pemerasan dengan mengatasnamakan lembaga telah lama menjadi keluhan kepala desa. Penindakan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat desa mendapat perlindungan hukum.
APDESI juga mengingatkan kepala desa agar tetap menjalankan pemerintahan sesuai aturan. Organisasi tersebut menegaskan tidak membenarkan penyimpangan, namun menolak segala bentuk intimidasi dan pemerasan.
Kasus OTT oknum LSM di Subang kini menjadi perhatian publik. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menghentikan praktik serupa serta menjaga stabilitas pemerintahan desa. (AC)




