Syuting Film Merusak Gedong Duwur, Pelestarian Cagar Budaya Diuji

Editorial Albadarpost: Vandalisme saat syuting film merusak Gedong Duwur, ancam nilai sejarah Indramayu.
albadarpost.com, EDITORIAL – Bangunan Cagar Budaya Gedong Duwur di Kabupaten Indramayu rusak setelah aktivitas produksi film layar lebar. Coretan, noda, dan tempelan material ditemukan di dinding bangunan kolonial berusia hampir 150 tahun itu. Kerusakan ini bukan sekadar insiden teknis produksi, tetapi bentuk nyata kelalaian terhadap situs sejarah yang memiliki nilai identitas publik.
Gedong Duwur selama ini menjadi penanda perkembangan awal Indramayu dan representasi warisan kolonial Belanda yang masih bertahan. Ketika bangunan yang dilindungi hukum dirusak, kepercayaan publik terhadap komitmen pelestarian budaya ikut terkikis. Pelanggaran terhadap Gedong Duwur berarti penyerangan terhadap memori kolektif daerah.
Fakta Dasar dan Konteks
Gedong Duwur dibangun pada 1866 sebagai kantor asisten residen Indramayu. Arsitekturnya khas Eropa, dengan dinding tebal dan fasad sederhana, menjadi bagian penting dari lanskap sejarah lokal. Statusnya sebagai Cagar Budaya Kabupaten ditetapkan melalui SK Bupati tahun 2023. Status ini menempatkan bangunan dalam perlindungan hukum yang jelas.
Kerusakan ditemukan usai tim produksi film meninggalkan lokasi. Kondisi dinding yang sebelumnya bersih dan terawat kini mengandung tempelan material dan coretan. Ketua Yayasan Indramayu Historia Indonesia, Nang Sadewo, menilai aktivitas produksi yang awalnya diharapkan positif justru berubah menjadi ancaman pelestarian.
“Sudah terjadi tindakan yang bukan sekadar menggunakan tempat, tetapi merusak,” kata Nang, Senin, 24 November 2025. Ia menegaskan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan pelanggaran serius. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur ancaman denda hingga Rp 500 juta dan pidana satu tahun. Jika kerusakan tergolong berat, hukuman bisa mencapai Rp 5 miliar dan penjara 12 tahun.
Namun, proses hukum belum berjalan. Pihak produksi disebut telah berkomunikasi dengan pengelola Gedong Duwur dan menunjukkan itikad pemulihan. Mereka diminta mengembalikan bangunan ke kondisi semula.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, menilai tindakan ini mengurangi nilai historis bangunan. Ia menyebut insiden tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Komando Distrik Militer 0616 Indramayu selaku pemilik aset.
Pelestarian Yang Rapuh
Peristiwa ini menunjukkan problem klasik dalam pengelolaan cagar budaya: perlindungan hukum kuat di atas kertas, tetapi rapuh dalam praktik. Produser film sering memandang lokasi sejarah sebagai latar visual, bukan sebagai aset publik yang harus dijaga. Ketika Gedong Duwur mengalami vandalisme, masalahnya bukan pada produksi film secara umum, melainkan minimnya standar operasional pelestarian pada kegiatan komersial.
Baca juga: Apple–Google Diperintah Singapura Hentikan Spoofing gov.sg pada Pesan Instan
Ketidakadilan terlihat jelas. Masyarakat lokal berkewajiban menjaga bangunan, tetapi pihak eksternal bebas menggunakan ruang tanpa tanggung jawab berimbang. Jika pelanggaran ini dibiarkan hanya karena pelaku “beritikad baik”, efeknya tidak hanya pada satu bangunan, tetapi pada semua situs budaya di Indramayu dan Jawa Barat.
Pelestarian budaya bukan urusan seremonial Hari Cagar Budaya. Negara harus hadir dalam proses restorasi, monitoring, dan penegakan hukum. Gedung seperti Gedong Duwur tidak bisa dilihat sebagai ornamen produksi, melainkan simbol tata kelola sejarah yang adil. Itu sebabnya hukuman dalam UU No. 11/2010 bukan sekadar ancaman; ia dirancang agar publik memahami bahwa sejarah adalah aset bersama.
Konteks Histori dan Perbandingan
Kerusakan bangunan heritage akibat produksi film bukan fenomena baru. Di beberapa kota besar, pengelola situs sejarah menerapkan perjanjian ketat: deposit tinggi, inspeksi multi tahap, dokumentasi visual sebelum-sesudah, dan batasan properti produksi. Di Yogyakarta dan Semarang, proses pengambilan gambar di kawasan heritage selalu melalui kurasi Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Balai Pelestarian Kebudayaan.
Sebaliknya, Indramayu masih berada di fase awal kesadaran pelestarian. Gedong Duwur, walau berstatus cagar budaya, belum memiliki mekanisme perlindungan operasional yang kuat. Pada tingkat nasional, kasus serupa terjadi di Surabaya saat ruang heritage dipakai komersialisasi acara publik tanpa supervisi. Pola ini menunjukkan bahwa pelestarian tidak hanya butuh regulasi, tetapi ekosistem kebijakan: edukasi publik, pembiayaan restorasi, hingga tata kelola budaya berbasis komunitas.
Sikap Redaksi dan Seruan
Albadarpost berpandangan, pemulihan Gedong Duwur harus dilakukan transparan. Restorasi perlu diserahkan pada tenaga konservasi profesional, bukan sekadar pembersihan fisik oleh tim produksi. Pemerintah daerah wajib membuka laporan kerusakan, rencana pemulihan, dan jadwal pengerjaan agar masyarakat mengetahui prosesnya.
Baca juga: Bareskrim Sita 200 Ribu Pil Ekstasi dan Telusuri Jaringan Peredaran
Pelaku produksi film harus menanggung biaya pemulihan penuh. Selain itu, sistem izin syuting di situs budaya perlu diperketat. TACB harus menjadi bagian dari proses verifikasi teknis, bukan sekadar pemberi rekomendasi administratif.
Lebih penting lagi, masyarakat Indramayu berhak memastikan Gedong Duwur tidak kembali menjadi korban komersialisasi. Bangunan ini adalah arsip hidup sejarah lokal. Menjaganya berarti menjaga ingatan kolektif.
Sejarah tidak menunggu niat baik. Sejarah dirawat oleh tindakan konkret. Jika Gedong Duwur kembali pulih, itu bukan hadiah, tetapi konsekuensi dari tanggung jawab publik terhadap warisan budayanya. (Red/Arrian)




