Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Bea Cukai Ingatkan Batas Oleh-Oleh Luar Negeri

Bea Cukai Ingatkan Batas Oleh-Oleh Luar Negeri

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Koper sudah penuh. Cokelat, camilan khas, parfum, hingga kosmetik untuk keluarga dan teman telah tersusun rapi. Suasana seperti ini hampir selalu menjadi penutup perjalanan wisata ke luar negeri. Namun sebelum pesawat mendarat di Indonesia, ada satu hal yang sering luput dari perhatian, yakni memastikan oleh-oleh luar negeri yang dibawa masih sesuai ketentuan. Buah tangan dari luar negeri memang diperbolehkan masuk ke Indonesia, tetapi jenis dan jumlahnya tetap memiliki batas yang harus dipatuhi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akun resminya mengingatkan bahwa masyarakat tetap dapat membawa oleh-oleh dari luar negeri sepanjang masih dalam jumlah yang wajar untuk kebutuhan pribadi. Informasi ini penting dipahami sejak sebelum keberangkatan pulang agar proses pemeriksaan di bandara berlangsung lebih cepat dan nyaman.

Jangan Tunggu Sampai di Bandara Baru Mencari Aturan

Tidak sedikit wisatawan yang baru mengetahui adanya pembatasan barang bawaan ketika sudah berada di area kedatangan. Akibatnya, proses pemeriksaan menjadi lebih lama karena harus dilakukan verifikasi terhadap barang yang dibawa.

Padahal, ketentuan tersebut telah disosialisasikan melalui berbagai kanal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan memahami aturan sejak awal, penumpang dapat menyusun barang bawaan secara lebih bijak sekaligus menghindari kendala yang sebenarnya dapat dicegah.

Selain itu, barang bawaan pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak USD500 memperoleh fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, fasilitas tersebut tidak berarti seluruh barang dapat dibawa tanpa batas. Beberapa komoditas tetap berada di bawah pengawasan khusus karena berkaitan dengan aspek kesehatan, keamanan, dan ketertiban impor.

Ini Batas Oleh-Oleh yang Perlu Diperhatikan

Berikut beberapa jenis barang yang memiliki ketentuan khusus saat dibawa masuk ke Indonesia.

Minuman Beralkohol

Penumpang dewasa diperbolehkan membawa minuman beralkohol dengan jumlah maksimal satu liter per orang.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024, serta pengaturan impor minuman beralkohol melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025 jo. PMK Nomor 203/PMK.04/2017.

Kosmetik

Kosmetik juga boleh dibawa sebagai barang bawaan pribadi.

Namun jumlahnya tidak lebih dari 20 pieces (pcs) per penumpang, sesuai Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.

Batas tersebut bertujuan memastikan barang yang masuk benar-benar untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk diperdagangkan tanpa melalui mekanisme yang berlaku.

Olahan Pangan

Produk olahan pangan seperti cokelat, biskuit, kopi, makanan ringan, atau camilan khas daerah tujuan wisata juga diperbolehkan.

Akan tetapi, jumlahnya tidak boleh melebihi lima kilogram per penumpang, sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023.

Dengan memahami ketentuan ini, wisatawan dapat lebih leluasa memilih oleh-oleh tanpa khawatir melampaui batas yang diperbolehkan.

Jangan Lupa Isi All Indonesia Sebelum Mendarat

Selain memperhatikan isi koper, penumpang juga perlu melengkapi deklarasi kedatangan melalui laman All Indonesia.

Formulir tersebut dapat diisi mulai tiga hari sebelum tiba di bandara internasional di Indonesia.

Pengisian lebih awal membantu mempercepat proses pelayanan saat kedatangan sekaligus memudahkan pemeriksaan apabila petugas memerlukan verifikasi terhadap barang bawaan.

Membawa Oleh-Oleh Tetap Bisa, Asalkan Bijak

Membeli buah tangan merupakan bagian yang menyenangkan dari setiap perjalanan. Bahkan, banyak orang sengaja menyisihkan ruang kosong di koper agar dapat membawa makanan khas atau cendera mata untuk keluarga di rumah.

Namun, kebiasaan tersebut sebaiknya tetap disertai pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Dengan mengetahui batas jumlah barang sejak sebelum berangkat pulang, wisatawan dapat menikmati perjalanan tanpa rasa khawatir ketika melewati pemeriksaan Bea Cukai.

Perlu diingat, ketentuan tersebut berlaku sesuai regulasi yang berlaku saat artikel ini diterbitkan. Apabila terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari, masyarakat disarankan selalu memeriksa informasi terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun instansi terkait.

Pada akhirnya, tujuan aturan ini bukan membatasi kebiasaan membawa oleh-oleh, melainkan menjaga keamanan, kesehatan masyarakat, serta kelancaran arus barang yang masuk ke wilayah Indonesia.

Liburan memang berakhir ketika pesawat mendarat. Namun perjalanan baru benar-benar selesai saat Anda keluar dari bandara tanpa hambatan. Membawa oleh-oleh itu menyenangkan, tetapi memahami aturannya membuat kebahagiaan sampai ke rumah tanpa tersendat di meja pemeriksaan Bea Cukai. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suasana waktu Subuh di rumah Muslim dengan cahaya pagi dan seseorang membaca doa setelah salat Subuh.

    Hadis Nabi tentang Waktu Subuh yang Kini Jarang Diamalkan

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    albadarpost.com, LIFESTYLE – Banyak orang mengenal hadis waktu Subuh sebagai anjuran bangun pagi untuk salat dan mencari keberkahan hidup. Sebagian lain menyebut waktu Subuh sebagai momen paling tenang untuk berdoa, berdzikir, dan memulai hari dengan hati yang lebih ringan. Namun perlahan, kebiasaan menjaga waktu Subuh mulai bergeser dari kehidupan banyak orang. Malam terasa semakin panjang. […]

  • Ilustrasi guru madrasah swasta mengajar di kelas terkait polemik guru madrasah PPPK 2026 yang terbentur aturan UU ASN.

    Harapan Jadi PPPK 2026 Pupus: Guru Madrasah Swasta di Persimpangan

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 165
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Isu guru madrasah PPPK 2026 mendadak menjadi perhatian nasional setelah rencana pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghadapi hambatan regulasi. Harapan tersebut sebelumnya muncul ketika pemerintah membahas kemungkinan formasi bagi tenaga pendidik madrasah. Namun kini, nasib guru madrasah PPPK 2026 berada di titik yang tidak […]

  • Gedung kantor KPU Kota Tasikmalaya yang masa kontraknya habis dan menjadi perhatian pemerintah daerah

    KPU Kota Tasikmalaya Terancam Kehilangan Kantor, Ini Respons Pemkot

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 112
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya belakangan mulai terasa berbeda. Di beberapa sudut ruangan, tumpukan map dan dokumen kepemiluan masih tersusun rapi di atas meja kerja. Namun di balik aktivitas rutin itu, muncul persoalan yang cukup serius: masa kontrak gedung kantor KPU resmi berakhir. Kondisi tersebut membuat Pemerintah Kota […]

  • risiko media sosial

    Risiko Media Sosial terhadap Anak Meningkat

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Kasus Purwakarta kembali menyorot risiko media sosial pada anak dan lemahnya sistem proteksi digital. Air Bah Sunyi di Dunia Digital albadarpost.com, PERSPEKTIF – Kasus dugaan tindak pidana terhadap seorang siswi SMP di Purwakarta kembali menegaskan risiko media sosial yang kian mengancam anak-anak. Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka setelah ditemukan adanya interaksi awal antara pelaku […]

  • Persib Bandung balas kekalahan dari Persita Tangerang dengan kemenangan 1-0 di Stadion GBLA melalui sundulan Andrew Jung.

    Persib Balas Kekalahan Persita, Puncak Klasemen Aman

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Persib balas kekalahan Persita dengan kemenangan tipis 1-0 pada pekan ke-22 Liga Indonesia di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (22/2/2026). Revans ini menjadi jawaban atas kekalahan di putaran pertama sekaligus mempertegas dominasi Maung Bandung di kandang. Dengan hasil tersebut, Persib membalas kekalahan dari Persita pada momentum yang krusial dalam […]

  • Beasiswa Indonesia Bangkit 2026

    Kabar Baik! Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Permudah Akses S1–S3

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 117
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Kabar baik bagi lulusan madrasah. Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 resmi dibuka dengan skema baru yang lebih fleksibel. Program BIB 2026 ini langsung membuka peluang lebih luas bagi alumni pendidikan keagamaan untuk melanjutkan studi S1, S2, hingga S3, baik di dalam maupun luar negeri. Selama ini, banyak lulusan madrasah menghadapi kendala karena jalur […]

expand_less