Breaking News
light_mode
Beranda » Hikmah » Viral Salat Wanita Latsarmil, Ini Penjelasan Fikih Islam

Viral Salat Wanita Latsarmil, Ini Penjelasan Fikih Islam

  • account_circle redaktur
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, HIKMAH – Sebuah video viral salat Latsarmil yang memperlihatkan sejumlah perempuan melaksanakan salat berjamaah wanita sambil mengenakan seragam Latihan Dasar Militer (Latsarmil) menjadi perbincangan di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram news_kurangakurat6 pada 30 Juni 2026 itu telah memperoleh lebih dari 417 tanda suka dan lebih dari 513 komentar saat artikel ini ditulis.

Namun, unggahan tersebut tidak menjelaskan kapan maupun di mana salat berjamaah itu berlangsung. Meski demikian, kolom komentar langsung dipenuhi beragam pendapat. Sebagian mempertanyakan sah atau tidaknya salat dengan seragam latihan, sebagian lain menyoroti posisi imam perempuan, sementara ada pula yang membahas aspek sinematik video. Fenomena ini menarik dikaji, bukan untuk menghakimi pelakunya, melainkan untuk memahami bagaimana Islam mengajarkan sikap ketika menghadapi informasi yang belum utuh.

Tabayun Lebih Didahulukan daripada Menghakimi

Perkembangan media sosial membuat sebuah video berdurasi singkat mampu memancing ribuan komentar dalam waktu singkat. Akan tetapi, Islam mengingatkan umatnya agar tidak menjadikan potongan informasi sebagai dasar mengambil kesimpulan.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu.”
(QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat tersebut menjadi fondasi penting dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, termasuk video viral. Tanpa mengetahui konteks, waktu, lokasi, maupun kronologi secara lengkap, seorang Muslim dianjurkan mendahulukan tabayun daripada prasangka.

Lebih jauh lagi, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi pengingat bahwa setiap komentar yang ditulis di media sosial tetap akan dimintai pertanggungjawaban.

Apakah Salat dengan Seragam Latsarmil Tetap Sah?

Salah satu perdebatan yang paling banyak muncul berkaitan dengan penggunaan seragam latihan dasar militer saat salat.

Dalam fikih Islam, ukuran sah atau tidaknya salat tidak ditentukan oleh model pakaian, melainkan oleh terpenuhinya syarat-syarat salat. Pakaian harus suci dari najis, menutup aurat, serta tidak menghalangi pelaksanaan rukun salat.

Allah SWT berfirman:

“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid.”
(QS. Al-A’raf: 31)

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa Islam tidak mewajibkan jenis pakaian tertentu ketika salat. Selama pakaian memenuhi syarat syariat, salat tetap sah.

Dalam kitab Al-Majmu’, Imam An-Nawawi menerangkan bahwa yang menjadi ukuran ialah tertutupnya aurat dan kesucian pakaian, bukan bentuk atau model busana yang dikenakan.

Artinya, penggunaan seragam Latsarmil tidak otomatis membatalkan salat. Penilaian harus kembali kepada terpenuhinya syarat-syarat ibadah tersebut.

Imam Perempuan, Apa Kata Ulama?

Komentar lain yang ramai diperbincangkan ialah mengenai posisi imam perempuan.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan sebagian ulama lainnya membolehkan perempuan menjadi imam apabila seluruh makmumnya juga perempuan.

Dalil yang sering dijadikan dasar ialah riwayat tentang Ummu Waraqah radhiyallahu ‘anha yang mendapat izin dari Rasulullah SAW untuk mengimami penghuni rumahnya.

Dalam praktik fikih, imam perempuan tidak berdiri jauh di depan sebagaimana imam laki-laki, melainkan berada sejajar atau sedikit di depan saf pertama agar tetap menjaga adab berjamaah.

Karena video yang beredar hanya menampilkan potongan tertentu, masyarakat tidak memiliki informasi yang cukup untuk memastikan susunan saf secara utuh. Oleh sebab itu, menyimpulkan adanya kesalahan hanya berdasarkan cuplikan video tentu bukan sikap yang bijak.

Jangan Sampai Visual Mengalahkan Ilmu

Fenomena media sosial sering kali membuat perhatian masyarakat terfokus pada visual. Padahal, inti ibadah bukan terletak pada sudut kamera, kualitas sinematik, atau pakaian yang dikenakan.

Allah SWT berfirman:

“…Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu lahir dari ketakwaan hati.”
(QS. Al-Hajj: 32)

Ayat tersebut mengingatkan bahwa ibadah memiliki dimensi ruhani yang jauh lebih besar daripada penampilan lahiriahnya.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, diskusi ilmiah mengenai fikih tentu diperbolehkan. Namun, prasangka, ejekan, atau vonis tanpa ilmu justru bertentangan dengan akhlak seorang Muslim.

Jadikan Viral Sebagai Sarana Belajar, Bukan Menghakimi

Setiap konten viral dapat menjadi momentum untuk memperluas pemahaman agama apabila disikapi dengan ilmu dan adab. Sebaliknya, jika hanya memancing komentar emosional, media sosial justru menjauhkan seseorang dari nilai-nilai Islam.

Selama fakta mengenai waktu, tempat, maupun kronologi video tersebut belum diketahui secara lengkap, sikap paling tepat ialah menahan diri dari kesimpulan yang berlebihan. Islam mengajarkan agar umatnya mendahulukan ilmu, menjaga lisan dan jemari, serta menghormati sesama Muslim.

Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah apakah video itu menarik secara visual atau ramai diperdebatkan. Yang jauh lebih utama ialah memastikan bahwa setiap ibadah dilakukan sesuai tuntunan syariat, sementara setiap komentar lahir dari ilmu, adab, dan hati yang bersih.

Video hanya merekam beberapa detik, tetapi komentar bisa menjadi catatan seumur hidup. Sebelum menilai ibadah orang lain, pastikan ilmu berjalan di depan, adab berada di samping, dan tabayun selalu memimpin langkah. (Red)

  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi media dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam membangun keterbukaan informasi publik yang akurat dan bertanggung jawab

    Media dan Pemkab Tasikmalaya Perkuat Kolaborasi Informasi

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 131
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu indikator penting dalam tata kelola pemerintahan daerah. Di Kabupaten Tasikmalaya, kebutuhan akan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan terus meningkat. Dalam konteks inilah, sinergi media dan pemerintah Tasikmalaya memegang peran strategis untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, bukan sekadar ramai. Media dan pemerintah […]

  • Presiden Prabowo menyampaikan respons diplomatik Indonesia terkait Putusan Mahkamah Agung AS tentang kebijakan tarif global Amerika Serikat.

    Putusan Mahkamah Agung AS, Indonesia Siap Hadapi Dampak

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA — Putusan Mahkamah Agung AS terkait penolakan tarif global yang dikaitkan dengan Donald Trump memicu respons diplomatik Indonesia. Menyikapi Putusan Mahkamah Agung AS tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah siap menghadapi segala kemungkinan. Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat itu dinilai sebagai dinamika hukum domestik yang tetap berpotensi memengaruhi lanskap perdagangan internasional. […]

  • gugatan cerai

    PA Bandung Proses Gugatan Cerai Anggota DPR RI, Perhatian Publik Tertuju

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Gugatan cerai Atalia Praratya terdaftar di PA Bandung dan mulai disidangkan pekan ini, sorotan publik menguat. albadarpost.com, FOKUS – Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, ke Pengadilan Agama Bandung. Perkara ini telah teregistrasi dan dijadwalkan mulai disidangkan pekan ini. Meski bersifat personal, kasus tersebut segera menyedot […]

  • Daging Babi ke Masjid

    Aksi Provokatif ke Masjid Berakhir Penjara, Singapura Bertindak Tegas

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Kasus kirim daging babi ke masjid di Singapura akhirnya berujung penjara. Kecewa karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang, seorang pria warga Singapura berusia 62 tahun, dilaporkan mengirim paket berisi daging babi ke tujuh masjid berbeda. Peristiwa itu langsung memancing perhatian luas karena menyentuh isu sensitif soal agama dan kerukunan sosial di negara […]

  • Rumah Tidak Layak Huni

    Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza: TNI Tegaskan Kesiapsiagaan Menunggu Instruksi Presiden

    • calendar_month Senin, 27 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    TNI menegaskan kesiapan pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza sambil menunggu keputusan Presiden Prabowo. albadarpost.com, HUMANIORA —Rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza kembali mencuat ke ruang publik setelah Presiden Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto disebut telah menjalin komunikasi intensif mengenai upaya tersebut. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen […]

  • tata kelola pemerintahan

    Uji Tata Kelola Pelayanan Publik Bogor

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Penataan dinas baru Bogor menguji tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik daerah. albadarpost.com, PERSPEKTIF – Awal 2026 menjadi titik uji bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bogor. Pemerintah daerah membentuk dua dinas baru—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta Dinas Kebudayaan—sekaligus menempatkannya di pusat perbelanjaan. Langkah ini bukan sekadar soal struktur birokrasi, tetapi menyentuh inti […]

expand_less