Ke Mana Uang PBJT Listrik Masyarakat Mengalir?
- account_circle redaktur
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

Petugas sedang memasang lampu PJU di daerah Kabupaten Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, PERSPEKTIF – Setiap bulan masyarakat membayar tagihan listrik. Di dalam pembayaran tersebut terdapat PBJT Listrik atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga hari ini, masih banyak warga yang belum mengetahui berapa sebenarnya pajak listrik yang dipungut, berapa yang masuk ke kas daerah, dan berapa yang digunakan untuk penerangan jalan umum (PJU).
Pertanyaan itu semakin relevan ketika kebutuhan transparansi keuangan daerah menjadi perhatian publik. Di satu sisi, masyarakat membayar pajak melalui konsumsi listrik. Di sisi lain, warga juga berharap dapat melihat hubungan yang jelas antara pajak yang dibayar dengan kualitas layanan penerangan jalan yang mereka nikmati.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024, dasar pengenaan PBJT tenaga listrik berasal dari nilai jual tenaga listrik yang dibayarkan pengguna akhir. Dengan kata lain, setiap transaksi listrik berpotensi menghasilkan penerimaan daerah. Selain itu, aturan juga mengamanatkan adanya alokasi tertentu untuk mendukung penyediaan penerangan jalan umum.
PBJT Listrik Menjadi Sumber PAD yang Stabil
Tidak banyak jenis pajak daerah yang memiliki karakter stabil seperti PBJT Listrik. Selama masyarakat menggunakan listrik, penerimaan daerah dari sektor ini terus berjalan.
Dokumen analisis yang beredar memperkirakan potensi penerimaan PBJT tenaga listrik Kota Tasikmalaya dapat mencapai sekitar Rp54,81 miliar per tahun. Sementara itu, realisasi atau proyeksi penerimaan yang pernah dipublikasikan berada pada kisaran Rp43 miliar hingga Rp48 miliar per tahun.
Selisih tersebut belum tentu menunjukkan adanya masalah. Sebab, model perhitungan tersebut menggunakan sejumlah asumsi dan bukan data resmi distribusi pelanggan PLN. Bahkan dokumen itu sendiri menegaskan bahwa angka tersebut hanya alat uji kewajaran dan bukan klaim angka pasti.
Namun demikian, adanya selisih potensi dan realisasi tetap memunculkan pertanyaan yang wajar dari masyarakat.
Apa penyebab perbedaannya?
Apakah karena banyak objek yang mendapat pengecualian?
Apakah karena struktur pelanggan berbeda dari asumsi?
Ataukah ada faktor administrasi dan pencatatan lainnya?
Tiga Angka yang Perlu Diketahui Publik
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdapat tiga data yang sangat penting.
Pertama, total PBJT Listrik yang dipungut dari pelanggan.
Kedua, total PBJT yang diterima Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Ketiga, total anggaran yang benar-benar digunakan untuk penyediaan dan pemeliharaan penerangan jalan umum.
Jika ketiga angka itu tersedia secara terbuka, maka masyarakat dapat memahami hubungan antara pajak yang dibayar dan manfaat yang diterima.
Transparansi semacam ini juga dapat mengurangi spekulasi yang tidak perlu. Sebaliknya, keterbukaan data justru memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah maupun penyedia tenaga listrik.
Mengapa Transparansi Menjadi Penting?
Di sejumlah ruas jalan, masyarakat masih sering mengeluhkan lampu penerangan yang redup atau tidak berfungsi. Pada saat yang sama, warga tetap membayar komponen pajak dalam tagihan listrik mereka.
Kondisi tersebut membuat pertanyaan mengenai penggunaan dana PBJT menjadi semakin relevan.
Publik tentu tidak sedang meminta data pribadi pelanggan. Yang dibutuhkan adalah data agregat yang dapat menunjukkan besaran penerimaan dan penggunaannya secara umum.
Apalagi, dokumen analisis yang sama juga menyebutkan bahwa untuk menilai apakah penerimaan PBJT sudah optimal, diperlukan keterbukaan mengenai jumlah pelanggan per golongan, nilai transaksi listrik, total PBJT yang disetor, serta alokasi untuk PJU.
Karena itu, keterbukaan data bukan semata-mata soal angka. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas publik.
Semakin terbuka informasi yang tersedia, semakin mudah masyarakat memahami bagaimana uang yang mereka bayarkan dikelola.
Bukan Soal Mencari Kesalahan
Penting untuk dipahami bahwa pertanyaan mengenai PBJT Listrik bukan berarti menuduh adanya kebocoran penerimaan daerah.
Hingga saat ini belum terdapat data yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun kerugian daerah.
Justru karena itulah keterbukaan informasi menjadi penting.
Data yang lengkap akan membantu menjawab berbagai pertanyaan secara objektif. Jika ternyata seluruh mekanisme berjalan sesuai aturan, maka transparansi akan memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik.
Sebaliknya, jika terdapat perbedaan data atau persoalan administrasi, maka semua pihak dapat segera melakukan perbaikan.
Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya ingin membayar pajak. Mereka juga ingin mengetahui bagaimana pajak itu bekerja untuk kepentingan bersama.
Setiap lampu jalan yang menyala berasal dari uang publik. Karena itu, publik tidak hanya berhak membayar PBJT Listrik, tetapi juga berhak mengetahui ke mana setiap rupiah itu mengalir dan manfaat apa yang kembali kepada masyarakat. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar