Pria Bertopeng Masuk Rumah Dini Hari, Identitasnya Bikin Kaget
- account_circle redaktur
- calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polresta Tasikmalaya menggelar barang bukti pada Press Conference.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Suara kecil dari arah dapur pada dini hari biasanya dianggap sepele. Namun bagi penghuni sebuah rumah di Kampung Cinusa Hilir, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, suara itu justru menjadi awal dari peristiwa menegangkan yang berujung pada penangkapan seorang terduga pelaku pencurian.
Kasus pencurian sepeda listrik yang terjadi Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB itu tidak hanya menyisakan luka bagi korban. Lebih dari itu, warga dibuat terkejut ketika mengetahui identitas pelaku yang ternyata bukan orang asing.
Pelaku diketahui berinisial AS (63), warga setempat yang selama ini dikenal oleh para korban maupun warga sekitar.
Bermula dari Suara Mencurigakan Saat Bermain Game
Malam itu, Imas Masitoh bersama empat orang lainnya masih terjaga di dalam rumah. Mereka menghabiskan waktu dengan bermain game online ketika tiba-tiba terdengar suara mencurigakan dari arah dapur.
Awalnya suara tersebut terdengar seperti bunyi benda yang bergeser pelan.
“Kletek… kletek…”
Tidak terlalu keras. Namun cukup membuat penghuni rumah curiga.
Azhar Nurohman Saputra kemudian mencoba memeriksa sumber suara tersebut. Saat mendekati area dapur, ia melihat seseorang yang menggunakan penutup wajah sedang mengintip dari jendela dan berusaha membuka kunci pintu.
Situasi berubah cepat.
Penghuni rumah langsung bersiaga. Ketika pintu dapur berhasil dibuka, teriakan “maling” pun pecah di tengah suasana dini hari yang sebelumnya tenang.
Golok Berayun Saat Pelaku Hendak Kabur
Menyadari aksinya diketahui, pelaku berusaha melarikan diri.
Namun Wildan Jaenu Toyib mencoba menghentikannya dengan menarik bagian belakang tubuh pelaku.
Di titik itulah situasi berubah menjadi ricuh.
Pelaku yang membawa sebilah golok langsung mengayunkannya secara acak ke arah orang-orang yang berada di dekatnya.
Sabetan senjata tajam mengenai kepala dan punggung kiri atas Wildan.
Sementara itu, Azhar yang berusaha merebut golok juga mengalami luka pada punggung jari tangan kanan dan jari manis tangan kiri.
Di tengah kepanikan tersebut, teriakan warga mulai terdengar dari berbagai arah.
Lampu rumah menyala satu per satu.
Beberapa warga berlari menuju lokasi setelah mendengar keributan yang memecah kesunyian dini hari.
Identitas Pelaku Membuat Warga Terkejut
Sebelum berhasil diamankan warga, pelaku membuka penutup wajah yang dikenakannya.
Saat itulah para korban dan saksi menyadari sesuatu yang tidak mereka duga.
Pria tersebut ternyata bukan orang asing.
Ia adalah seseorang yang mereka kenal.
Pelaku bahkan masih berasal dari wilayah yang sama dengan para korban.
Fakta tersebut membuat banyak warga terkejut. Sebab dalam kehidupan masyarakat kampung, hubungan sosial biasanya cukup dekat. Orang saling mengenal, saling menyapa, bahkan mengetahui keluarga satu sama lain.
Karena itu, peristiwa ini menjadi pembicaraan tersendiri di lingkungan sekitar.
Polisi Sita Golok dan Sejumlah Barang Bukti
Setelah diamankan, kasus dugaan pencurian sepeda listrik ditangani pihak kepolisian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Satu bilah golok sepanjang 63 sentimeter
- Kain penutup wajah
- Tas ransel
- Kaos singlet hitam
- Celana panjang hitam
- Hasil visum korban atas nama Wildan dan Azhar
Selain itu, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi, di antaranya Indra Tauhid Saputra, Yusuf Wildani, dan Tendi Febriansyah.
Terancam Hukuman Penjara Hingga 7 Tahun
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku dijerat dengan Pasal 17 jo Pasal 447 ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara untuk dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta.
Ketika Ancaman Datang dari Orang yang Dikenal
Peristiwa di Cisayong ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tidak selalu berkaitan dengan orang asing.
Kadang, ancaman justru datang dari lingkungan yang selama ini terasa akrab.
Karena itu, selain memperkuat keamanan rumah, masyarakat juga perlu terus menjaga kepedulian sosial di lingkungan sekitar agar tanda-tanda persoalan dapat dikenali lebih awal.
Di kampung, orang sering merasa aman karena saling mengenal.
Namun peristiwa di Cisayong mengingatkan satu hal: mengenal seseorang tidak selalu berarti mengetahui apa yang sedang terjadi di balik hidupnya.
Catatan Redaksi: Untuk menjaga asas praduga tak bersalah, status hukum pelaku tetap mengacu pada proses yang sedang berjalan di kepolisian hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (GZ)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar