Ternyata Salat Qashar Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
- account_circle redaktur
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi musafir sedang salat qashar di musala rest area malam hari.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, LIFESTYLE – Salat qashar menjadi salah satu rukhsah atau keringanan dalam Islam yang sering dibahas, tetapi jarang dikupas sampai detail. Banyak orang memahami hukum safar dan qashar hanya sebatas “kalau bepergian boleh memendekkan salat”. Padahal, praktiknya jauh lebih kompleks, terutama di era perjalanan modern sekarang.
Hari ini orang bisa bekerja dari kereta cepat, membalas email dari bandara, bahkan mengikuti rapat daring sambil menunggu boarding pesawat. Semuanya terasa cepat. Kadang terlalu cepat.
Namun di tengah mobilitas itu, pertanyaan tentang status musafir justru makin sering muncul.
“Kalau saya dinas luar kota seminggu, masih boleh qashar?”
“Kalau pulang-pergi antar kota tiap hari bagaimana?”
Kadang orang baru sadar status safarnya setelah iqamah mulai terdengar.
Dalil Salat Qashar dalam Al-Qur’an dan Hadis
Allah SWT berfirman:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salatmu.”
(QS An-Nisa: 101)
Selain itu, Rasulullah SAW juga hampir selalu mengqashar salat ketika safar. Dalam hadis riwayat Muslim, Umar bin Khattab RA berkata:
“صَلَاةُ السَّفَرِ رَكْعَتَانِ تَمَامٌ غَيْرُ قَصْرٍ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ”
“Salat safar itu dua rakaat, sempurna dan bukan pengurangan.”
Karena itu, mayoritas ulama sepakat bahwa salat qashar merupakan bentuk kasih sayang syariat kepada manusia yang sedang dalam perjalanan.
Meskipun demikian, detail hukumnya tetap membutuhkan pemahaman yang matang.
Ukuran Safar Ternyata Tidak Selalu Sama
Sebagian masyarakat mengenal batas safar sekitar 80 kilometer. Akan tetapi, para ulama memiliki penjelasan yang lebih luas daripada sekadar hitungan angka.
Sebagian mazhab memang menetapkan jarak tertentu. Namun, sebagian ulama lain juga mempertimbangkan kebiasaan masyarakat tentang apa yang dianggap perjalanan jauh.
Di sinilah kehidupan modern mulai menghadirkan banyak pertanyaan baru.
Contohnya:
- pekerja yang rutin Bandung–Jakarta,
- sopir travel antarprovinsi,
- wartawan liputan keliling daerah,
- hingga pegawai proyek yang berpindah kota hampir setiap pekan.
Apakah semuanya otomatis boleh qashar?
Jawabannya tidak selalu sama.
Kadang situasi kecil di lapangan justru terasa lebih nyata dibanding perdebatan panjang di media sosial. Di beberapa rest area, charger ponsel kadang lebih cepat penuh dibanding safar yang terasa selesai.
Ketika Hotel Sudah Terasa Seperti Rumah Sendiri
Selain jarak perjalanan, niat tinggal juga menjadi pembahasan penting dalam fikih safar.
Mayoritas ulama menjelaskan bahwa musafir yang berniat menetap selama beberapa hari dapat kehilangan status safarnya. Meski begitu, jumlah hari menurut tiap mazhab berbeda-beda.
Karena itu, seseorang tidak bisa langsung menganggap dirinya musafir terus-menerus hanya karena sedang berada di luar kota.
Masalah ini sering terjadi pada:
- pekerja proyek,
- sales lapangan,
- konten kreator perjalanan,
- hingga pegawai yang dinas berminggu-minggu.
Kadang situasinya terasa unik juga. Koper sudah terbuka penuh di kamar hotel. Sandal hotel sudah dipakai membeli kopi ke minimarket bawah. Bahkan laundry mulai menumpuk. Tetapi pertanyaan soal qashar masih terus muncul di kepala.
Dan memang, fikih tidak selalu sesederhana video pendek satu menit.
Perjalanan Nyaman, Apakah Tetap Bisa Qashar?
Dulu safar identik dengan rasa lelah, panas, dan perjalanan berat. Sekarang orang bisa bepergian sambil rebahan di kursi kereta eksekutif, menonton film, atau menikmati pendingin ruangan sepanjang jalan.
Lalu muncul pertanyaan:
“Kalau safarnya nyaman, apakah qashar masih berlaku?”
Mayoritas ulama tetap membolehkan qashar selama status safarnya terpenuhi. Sebab, hukum safar tidak bergantung sepenuhnya pada tingkat kelelahan seseorang.
Meski demikian, fenomena ini menjadi semakin menarik di era modern. Ada orang yang lebih sering bangun pagi di hotel dibanding di rumah sendiri.
Dan itu benar-benar terjadi sekarang.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Jadi Makmum
Banyak musafir juga belum memahami aturan qashar ketika salat berjamaah.
Jika seorang musafir menjadi makmum imam mukim yang salat empat rakaat, maka mayoritas ulama mewajibkan makmum mengikuti imam sampai selesai.
Artinya, makmum tidak boleh salam sendiri di rakaat kedua tanpa alasan syar’i.
Situasi seperti ini cukup sering terjadi di:
- masjid rest area,
- terminal,
- bandara,
- atau masjid pusat perbelanjaan.
Kadang orang baru sadar setelah melihat jamaah lain belum salam. Lalu buru-buru berdiri lagi. Situasi kecil seperti itu sering terjadi. Dan biasanya wajahnya langsung terlihat kikuk.
Salat Qashar Bukan Sekadar Pengurangan Rakaat
Allah SWT berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
(QS Al-Baqarah: 185)
Karena itu, qashar bukan hanya soal mempersingkat rakaat salat. Lebih dari itu, qashar menunjukkan bahwa Islam memahami kondisi manusia yang terus bergerak dan berpindah.
Hari ini perjalanan bukan cuma soal berpindah kota. Pikiran manusia juga ikut berpindah ke mana-mana. Tubuh ada di stasiun, tetapi kepala masih sibuk memikirkan target besok pagi.
Dan di tengah perjalanan yang makin cepat, manusia tetap butuh jeda untuk memastikan arah ibadahnya tidak ikut kabur.
Di zaman ketika manusia bisa bekerja dari mana saja dan tidur di kota berbeda setiap pekan, satu hal tetap tidak berubah: sejauh apa pun perjalanan seseorang, ia tetap membutuhkan arah agar langkahnya tidak kehilangan tujuan. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar