Polemik Plh Sekda Tasik, Publik Menunggu Kepastian Tata Kelola
- account_circle redaktur
- calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
- visibility 29
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bale Kota Tasikmalaya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, EDITORIAL – Polemik Plh Sekda Tasik tampaknya belum akan mereda dalam waktu dekat. Dalam dua hari terakhir, isu ini ramai dibahas, bukan hanya di lingkungan ASN Pemerintah Kota Tasikmalaya, tetapi juga di ruang percakapan publik dan media online lokal. Awalnya memang terdengar teknis. Soal administrasi jabatan. Namun perlahan, perdebatan itu berubah menjadi pertanyaan yang lebih besar: seberapa cermat birokrasi bekerja ketika mengelola posisi strategis pemerintahan?
Di lingkungan Balai Kota Tasikmalaya sendiri, suasana birokrasi terlihat tetap berjalan seperti biasa. ASN keluar masuk gedung pemerintahan, sejumlah kendaraan dinas terparkir rapi sejak pagi. Tetapi di balik rutinitas itu, polemik mengenai status Plh dan Pj Sekda justru terus bergulir.
Perdebatan muncul setelah pengisian posisi pelaksana harian Sekda dilakukan di tengah masa cuti pejabat definitif yang disebut berlangsung sekitar 30 hari. Dari sinilah pertanyaan administratif mulai berkembang. Apakah penggunaan status Plh sudah tepat untuk durasi waktu tersebut, atau justru seharusnya menggunakan mekanisme lain sesuai tafsir regulasi pemerintahan?
Polemik seperti ini mungkin terlihat administratif. Namun di mata publik, persoalannya bisa berkembang menjadi ukuran tentang seberapa rapi birokrasi bekerja.
Jabatan Strategis dan Ketelitian Administrasi
Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda bukan jabatan biasa. Posisi ini menjadi simpul koordinasi birokrasi, mulai dari administrasi pemerintahan, sinkronisasi antarorganisasi perangkat daerah, hingga pengendalian ritme pelayanan publik.
Karena itu, proses pengisian jabatan sementara semestinya dilakukan secara presisi dan minim ruang tafsir.
Dalam praktik administrasi ASN, Plh umumnya digunakan ketika pejabat definitif berhalangan sementara dalam waktu singkat dan tidak meninggalkan kekosongan jabatan secara substantif. Sementara jika durasi ketidakhadiran lebih panjang pada posisi strategis, muncul ruang interpretasi apakah mekanisme lain lebih tepat digunakan.
Di titik itulah polemik Plh Sekda Tasik berkembang.
Regulasi mengenai pengisian jabatan ASN sebenarnya sudah cukup jelas. Sejumlah aturan menjadi rujukan, mulai dari:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020,
- hingga Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.
Selain itu, Surat Edaran BKN Nomor 1/SE/I/2021 juga mengatur kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
Karena regulasi itu sudah lama berlaku, publik tentu bertanya-tanya ketika polemik justru muncul pada tahap administrasi jabatan sementara.
Dari Isu Teknis Menjadi Sorotan Publik
Perdebatan soal Plh dan Pj yang sebelumnya terdengar teknis kini mulai dipahami publik sebagai isu ketelitian administrasi pemerintahan.
Itu yang membuat persoalan ini berkembang cepat.
Masyarakat mungkin tidak terlalu mengikuti detail aturan ASN. Namun publik paham satu hal sederhana: jabatan strategis seharusnya diproses melalui mekanisme yang matang dan tidak menimbulkan kebingungan administratif di ruang publik.
Seorang warga Kota Tasikmalaya, Asep (43), mengaku mengikuti polemik tersebut sejak ramai dibahas di media online lokal. Menurutnya, masyarakat sebenarnya hanya ingin memastikan proses birokrasi berjalan rapi.
“Kalau urusan jabatan penting saja jadi polemik soal aturan, masyarakat pasti bertanya-tanya. Bukan soal orangnya, tapi soal sistemnya,” ujarnya.
Komentar seperti itu mulai banyak bermunculan. Dan situasi tersebut seharusnya menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah.
Sebab dalam birokrasi modern, polemik administratif sekecil apa pun dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.
Publik Menunggu Penjelasan yang Utuh
Pemerintah daerah tentu memiliki pertimbangan administratif dalam menjaga stabilitas birokrasi. Namun di era keterbukaan informasi seperti sekarang, penjelasan yang utuh juga menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang sehat.
Apalagi isu ini sudah berkembang menjadi perhatian publik.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui dasar administrasi dan pertimbangan regulatif yang digunakan dalam penunjukan Plh Sekda Tasik. Jika memang mekanisme tersebut telah sesuai aturan, penjelasan terbuka akan membantu meredam spekulasi yang terus berkembang.
Sebaliknya, jika terdapat ruang evaluasi administratif, pembenahan prosedur juga perlu dilakukan secara terbuka dan profesional.
Pada akhirnya, polemik ini bukan semata soal siapa yang duduk di kursi Sekda sementara. Yang kini dipertaruhkan adalah keyakinan publik terhadap ketelitian birokrasi ketika mengelola jabatan strategis pemerintahan.
Karena kepercayaan publik terhadap birokrasi tidak selalu runtuh karena pelanggaran besar. Kadang, keraguan mulai muncul justru ketika aturan paling dasar memicu tafsir dan polemik di ruang administrasi pemerintahan. (Redaksi)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar