Polisi Ungkap COD Obat Keras di Tasikmalaya, Target Pelajar Terbongkar
- account_circle redaktur
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar
- print Cetak

Plt. Kasat Narkoba, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip. menunjukan barang bukti obat, Jumat(24/4/2026)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
albadarpost.com, BERITA DAERAH – Pengungkapan kasus obat keras Tasikmalaya kembali mengguncang publik setelah aparat kepolisian membongkar jaringan peredaran pil terlarang yang menyasar pelajar hingga orang dewasa. Obat keras Tasikmalaya atau peredaran ilegal Tramadol, Hexymer, dan Double Y ini terungkap dalam operasi intensif yang dilakukan sejak awal tahun 2026 di berbagai titik wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya setelah menemukan pola distribusi yang rapi namun berbahaya: transaksi dilakukan lewat pesan singkat, lalu barang dikirim dari luar kota dan diserahkan secara COD di jalanan sepi.
Di balik temuan ini, polisi juga menangkap enam orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar aktif di wilayah tersebut.
Penggerebekan Berawal dari Pola Transaksi Mencurigakan
Kasus ini tidak terungkap secara tiba-tiba. Polisi lebih dulu mencurigai adanya pola transaksi obat keras yang tidak biasa di beberapa titik Tasikmalaya.
Transaksi yang awalnya tampak kecil melalui komunikasi digital ternyata berkembang menjadi jaringan distribusi lintas wilayah. Barang dikirim dari luar kota, lalu diedarkan kembali dengan sistem COD yang sulit dilacak.
Dari hasil pengembangan, aparat berhasil mengamankan total 2.571 butir pil dari berbagai jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar resmi.
Enam Tersangka Muda Diamankan, Aktivitas Sudah Berjalan Lama
Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka diamankan dengan usia yang relatif muda, yakni MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29).
Plt. Kasat Narkoba Ipda M. Akbar Angga Pranadita, S.Ip menyebut para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran.
“Para pelaku ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Yang mengkhawatirkan, jaringan ini tidak hanya menyasar satu kelompok tertentu, tetapi sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat.
Pelajar Jadi Target, Peredaran Masuk Lingkungan Rentan
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembeli obat keras ini datang dari berbagai kalangan, termasuk pelajar dan remaja.
Fakta ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan bahwa peredaran obat keras sudah masuk ke lingkungan yang sangat rentan.
Transaksi yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi membuat para pelaku sulit terdeteksi pada tahap awal, sehingga distribusi bisa berjalan cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.
Modus COD: Transaksi di Jalanan Sepi Sulit Dilacak
Para pelaku menggunakan modus yang relatif modern untuk menghindari pengawasan aparat.
Pemesanan dilakukan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian barang dikirim dari luar daerah. Setelah itu, transaksi diselesaikan dengan sistem COD di titik yang telah disepakati, biasanya di lokasi yang minim pengawasan.
Metode ini membuat pergerakan pelaku sulit dipetakan secara langsung karena tidak melibatkan transaksi di satu tempat tetap.
Penggerebekan di Singaparna Tambah Bukti Jaringan Lebih Luas
Tidak berhenti pada satu lokasi, polisi juga mengembangkan kasus hingga wilayah Singaparna.
Dalam operasi lanjutan tersebut, aparat kembali mengamankan sekitar 1.300 butir pil sebagai barang bukti tambahan. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan peredaran obat keras tidak hanya bersifat lokal, tetapi terhubung ke luar wilayah.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok utama di balik distribusi tersebut.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya serius aparat dalam menekan peredaran obat keras yang merusak generasi muda.
Polisi Ingatkan Orang Tua: Bahaya Dimulai dari Lingkungan Terdekat
Selain penindakan, polisi juga menyoroti pentingnya peran keluarga dalam mencegah penyalahgunaan obat keras.
Ipda M. Akbar menegaskan bahwa pengawasan orang tua menjadi kunci utama dalam melindungi anak dari paparan obat berbahaya.
“Jangan sampai obat keras ini merusak masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Jaringan Tersembunyi yang Kini Mulai Terbongkar
Kasus obat keras Tasikmalaya ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal kini semakin adaptif dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan sistem transaksi tertutup.
Namun, pengungkapan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa aparat terus memperketat pengawasan dan menindak jaringan hingga ke akar.
Dengan kolaborasi penegakan hukum dan pengawasan masyarakat, diharapkan peredaran obat keras yang menyasar generasi muda dapat ditekan secara signifikan. (Red)
- Penulis: redaktur

Saat ini belum ada komentar