Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Larangan Hukuman Fisik di Sekolah Resmi Diterbitkan Pemprov Jabar

Larangan Hukuman Fisik di Sekolah Resmi Diterbitkan Pemprov Jabar

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemprov Jabar terbitkan Larangan Hukuman Fisik bagi guru, menyusul kasus tampar siswa di Subang yang viral.

albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan kebijakan Larangan Hukuman Fisik bagi seluruh guru setelah mencuat kasus guru menampar siswa di SMP Negeri 2 Jalancagak, Subang, yang viral dan memicu kecaman publik. Surat edaran ini menjadi langkah baru Pemprov dalam menegakkan disiplin tanpa kekerasan di lingkungan pendidikan.


Pemprov Jabar Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Semua Sekolah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa surat edaran Larangan Hukuman Fisik akan segera dikirim ke seluruh sekolah di wilayahnya pada Jumat, 7 November 2025. Menurutnya, tindakan fisik terhadap murid tidak hanya bertentangan dengan prinsip pendidikan yang mendidik, tetapi juga berpotensi menjerat guru ke ranah hukum.

“Mulai hari ini saya keluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat. Hukuman untuk anak nakal cukup dengan cara mendidik, tidak boleh dengan hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” ujarnya di Bandung. Pemerintah mengarahkan guru untuk mengalihkan bentuk sanksi kepada kegiatan edukatif, seperti membersihkan halaman, mengecat dinding, merapikan sarana kelas, hingga tugas sekolah lain yang bersifat konstruktif.

Kebijakan baru ini lahir sebagai respons cepat atas kasus viral di Subang yang memperlihatkan perselisihan antara orang tua siswa dan seorang guru. Kasus tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan murid serta pentingnya standar etika pengelolaan kelas di era sekarang.

Untuk memastikan guru tetap terlindungi ketika menjalankan tugas, Pemprov Jabar menyiapkan pendampingan hukum. “Di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum,” kata Dedi. Langkah ini bertujuan menjaga ketenangan guru dalam menjalankan pembinaan disiplin tanpa melanggar aturan.

Selain memberikan payung hukum bagi guru, Pemprov Jabar juga mewajibkan seluruh orang tua menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap disiplin sekolah. Jika siswa menolak mengikuti aturan dan sanksi edukatif, sekolah berhak mengembalikan mereka kepada orang tua sebagai bentuk tanggung jawab pendidikan keluarga.


Dari Subang ke Bandung: Kisruh Guru Tampar Siswa Jadi Pemantik Surat Edaran

Surat edaran Larangan Hukuman Fisik tidak lahir tanpa konteks. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari kasus yang mencuat di Subang, di mana seorang guru IPS bernama Rana Saputra menampar delapan siswa karena kedapatan melompati pagar baru sekolah untuk bolos.

Baca juga: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Diidentifikasi Polisi

Insiden itu berlangsung setelah upacara bendera pada Senin, 3 November 2025. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMP Negeri 2 Jalancagak, Yaumi Basuki, menjelaskan bahwa tindakan Rana merupakan bentuk pembinaan disiplin yang kemudian memicu kesalahpahaman. “Kami ingin menegakkan disiplin, namun kami juga tidak membenarkan adanya kekerasan fisik,” ujar Yaumi kepada TribunJabar.id.

Dalam video yang viral, terlihat orang tua siswa ZR (16), Deni Rukmana, memprotes tindakan tampar yang dilakukan terhadap anaknya. “Lah ini anda main gampar-gampar aja. Pak Dedi tolong lah,” kata Deni dalam rekaman tersebut. Rana merespons dengan menantang, “Laporin saja ke Pak Dedi Mulyadi, saya tunggu.”

Rana kemudian mengakui bahwa ia memang menampar para siswa itu karena berbagai pelanggaran yang telah dilakukan, mulai dari merokok, berkelahi, mengganggu kelas lain, hingga melompati pagar sekolah. Namun, pihak sekolah tetap menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur pembinaan.

Orang tua siswa, Deni Rukmana, menyatakan bahwa kedatangannya ke sekolah hanya untuk meminta penjelasan langsung, tetapi situasi memanas karena guru memberikan respons dengan nada tinggi. “Saya hanya mau menanyakan secara baik-baik saja, tapi guru malah menanggapi dengan nada seolah tindakannya benar,” katanya.

Meski sempat memanas, pihak sekolah memastikan mediasi sudah dilakukan pada Selasa, 4 November 2025. Guru dan orang tua akhirnya saling memaafkan. Namun, video perselisihan terlanjur menyebar luas setelah mediasi berlangsung. “Kami tidak bisa melarang, itu hak beliau. Tapi pada hari Selasa masalah sudah selesai,” kata Yaumi.

Kasus ini menjadi titik sorotan nasional dan memunculkan kembali urgensi regulasi baru. Pemerintah menilai bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa sekaligus ruang yang nyaman bagi guru untuk menjalankan tugas tanpa terjebak risiko hukum.

Larangan Hukuman Fisik mempertegas komitmen Jabar menciptakan disiplin sekolah yang manusiawi, edukatif, dan bebas kekerasan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi ruang kelas modern yang menggambarkan sistem pendidikan Finlandia dan seleksi ketat calon guru

    Kenapa Jadi Guru di Finlandia Sangat Sulit? Ini Rahasianya

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 19
    • 0Komentar

    albadarpost.com, HUMANIORA – Bayangkan seorang siswa yang bercita-cita menjadi guru. Ia mendaftar ke universitas terbaik di negaranya dengan harapan bisa masuk jurusan pendidikan. Namun setelah proses seleksi selesai, hasilnya mengejutkan. Dari 100 pelamar, hanya sekitar 10 orang yang diterima. Kisah seperti ini bukan cerita fiksi. Inilah realitas dalam pendidikan Finlandia, salah satu sistem pendidikan terbaik […]

  • Penipuan pinjaman

    Putusan MA Menegaskan Penipuan Berkedok Pinjaman

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Putusan Mahkamah Agung Nomor 736 K/Pid/2025 menegaskan satu hal penting: kebohongan yang digunakan untuk meyakinkan orang agar memberikan pinjaman uang bukan sekadar wanprestasi, melainkan tindak pidana penipuan. Di tengah praktik pinjam-meminjam yang kerap berbasis relasi personal dan rasa saling percaya, putusan ini relevan karena menyentuh ruang paling rentan dalam kehidupan warga—kepercayaan yang […]

  • arus balik Nataru 2026

    Arus Balik Nataru 2026 Dipantau di GT Kalihurip Utama

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    GT Kalihurip Utama menjadi titik pantau arus balik Nataru 2026. Lalu lintas ramai namun tetap lancar. albadarpost.com, FOKUS – Gerbang Tol (GT) Kalihurip Utama menjadi salah satu titik pantau utama dalam arus balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Gerbang tol yang menghubungkan arus kendaraan dari Bandung dan sekitarnya menuju wilayah Jabodetabek ini mencerminkan kondisi […]

  • Pencurian Sepatu di Masjid Cirebon

    Pencurian Sepatu di Masjid Cirebon: Anak Mantan Wali Kota Tertangkap CCTV

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Anak mantan Wali Kota Cirebon tertangkap mencuri sepatu jemaah di Masjid At-Taqwa. Aksi terekam CCTV dan jadi sorotan publik. Aksi Pencurian yang Mengejutkan Jemaah albadarpost.com, HUMANIORA. Kasus pencurian sepatu di Masjid Cirebon menghebohkan warga, Senin siang (6/10/2025). Di tengah suasana khusyuk ibadah, seorang pria terekam kamera CCTV mengambil sepatu milik jemaah di halaman Masjid Raya […]

  • penjualan tahun baru

    Omzet Terompet Tahun Baru Turun

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    Penjualan Tahun Baru Turun, Ekonomi Rumah Tangga Tertekan dan Empati Sosial Menguat albadarpost.com, HUMANIORA – Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, aktivitas perdagangan terompet dan petasan di Kota Depok, Jawa Barat, mengalami penurunan tajam. Pantauan di Pasar Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, menunjukkan suasana yang jauh lebih lengang dibanding tahun-tahun sebelumnya. Penurunan penjualan ini tidak sekadar […]

  • pergerakan Nataru

    Pergerakan Nataru Jabar Capai 21 Juta

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Dishub Jabar memprediksi 21,2 juta pergerakan Nataru, memicu tekanan lalu lintas wisata dan kebijakan pengendalian. albadarpost.com, FOKUS – Dinas Perhubungan Jawa Barat memprediksi lonjakan besar pergerakan Nataru 2025/2026. Sekitar 21,2 juta orang diperkirakan melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Angka ini setara 42 persen penduduk Jawa Barat dan berpotensi menekan sistem transportasi, terutama […]

expand_less