Breaking News
light_mode
Beranda » Humaniora » Larangan Hukuman Fisik di Sekolah Resmi Diterbitkan Pemprov Jabar

Larangan Hukuman Fisik di Sekolah Resmi Diterbitkan Pemprov Jabar

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pemprov Jabar terbitkan Larangan Hukuman Fisik bagi guru, menyusul kasus tampar siswa di Subang yang viral.

albadarpost.com, HUMANIORA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan kebijakan Larangan Hukuman Fisik bagi seluruh guru setelah mencuat kasus guru menampar siswa di SMP Negeri 2 Jalancagak, Subang, yang viral dan memicu kecaman publik. Surat edaran ini menjadi langkah baru Pemprov dalam menegakkan disiplin tanpa kekerasan di lingkungan pendidikan.


Pemprov Jabar Tegaskan Larangan Hukuman Fisik di Semua Sekolah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa surat edaran Larangan Hukuman Fisik akan segera dikirim ke seluruh sekolah di wilayahnya pada Jumat, 7 November 2025. Menurutnya, tindakan fisik terhadap murid tidak hanya bertentangan dengan prinsip pendidikan yang mendidik, tetapi juga berpotensi menjerat guru ke ranah hukum.

“Mulai hari ini saya keluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat. Hukuman untuk anak nakal cukup dengan cara mendidik, tidak boleh dengan hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” ujarnya di Bandung. Pemerintah mengarahkan guru untuk mengalihkan bentuk sanksi kepada kegiatan edukatif, seperti membersihkan halaman, mengecat dinding, merapikan sarana kelas, hingga tugas sekolah lain yang bersifat konstruktif.

Kebijakan baru ini lahir sebagai respons cepat atas kasus viral di Subang yang memperlihatkan perselisihan antara orang tua siswa dan seorang guru. Kasus tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kewenangan guru dalam mendisiplinkan murid serta pentingnya standar etika pengelolaan kelas di era sekarang.

Untuk memastikan guru tetap terlindungi ketika menjalankan tugas, Pemprov Jabar menyiapkan pendampingan hukum. “Di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum,” kata Dedi. Langkah ini bertujuan menjaga ketenangan guru dalam menjalankan pembinaan disiplin tanpa melanggar aturan.

Selain memberikan payung hukum bagi guru, Pemprov Jabar juga mewajibkan seluruh orang tua menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap disiplin sekolah. Jika siswa menolak mengikuti aturan dan sanksi edukatif, sekolah berhak mengembalikan mereka kepada orang tua sebagai bentuk tanggung jawab pendidikan keluarga.


Dari Subang ke Bandung: Kisruh Guru Tampar Siswa Jadi Pemantik Surat Edaran

Surat edaran Larangan Hukuman Fisik tidak lahir tanpa konteks. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari kasus yang mencuat di Subang, di mana seorang guru IPS bernama Rana Saputra menampar delapan siswa karena kedapatan melompati pagar baru sekolah untuk bolos.

Baca juga: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading Diidentifikasi Polisi

Insiden itu berlangsung setelah upacara bendera pada Senin, 3 November 2025. Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana SMP Negeri 2 Jalancagak, Yaumi Basuki, menjelaskan bahwa tindakan Rana merupakan bentuk pembinaan disiplin yang kemudian memicu kesalahpahaman. “Kami ingin menegakkan disiplin, namun kami juga tidak membenarkan adanya kekerasan fisik,” ujar Yaumi kepada TribunJabar.id.

Dalam video yang viral, terlihat orang tua siswa ZR (16), Deni Rukmana, memprotes tindakan tampar yang dilakukan terhadap anaknya. “Lah ini anda main gampar-gampar aja. Pak Dedi tolong lah,” kata Deni dalam rekaman tersebut. Rana merespons dengan menantang, “Laporin saja ke Pak Dedi Mulyadi, saya tunggu.”

Rana kemudian mengakui bahwa ia memang menampar para siswa itu karena berbagai pelanggaran yang telah dilakukan, mulai dari merokok, berkelahi, mengganggu kelas lain, hingga melompati pagar sekolah. Namun, pihak sekolah tetap menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur pembinaan.

Orang tua siswa, Deni Rukmana, menyatakan bahwa kedatangannya ke sekolah hanya untuk meminta penjelasan langsung, tetapi situasi memanas karena guru memberikan respons dengan nada tinggi. “Saya hanya mau menanyakan secara baik-baik saja, tapi guru malah menanggapi dengan nada seolah tindakannya benar,” katanya.

Meski sempat memanas, pihak sekolah memastikan mediasi sudah dilakukan pada Selasa, 4 November 2025. Guru dan orang tua akhirnya saling memaafkan. Namun, video perselisihan terlanjur menyebar luas setelah mediasi berlangsung. “Kami tidak bisa melarang, itu hak beliau. Tapi pada hari Selasa masalah sudah selesai,” kata Yaumi.

Kasus ini menjadi titik sorotan nasional dan memunculkan kembali urgensi regulasi baru. Pemerintah menilai bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa sekaligus ruang yang nyaman bagi guru untuk menjalankan tugas tanpa terjebak risiko hukum.

Larangan Hukuman Fisik mempertegas komitmen Jabar menciptakan disiplin sekolah yang manusiawi, edukatif, dan bebas kekerasan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HPN Ciamis 2026

    HPN 2026 Ciamis Bikin Standar Baru: Pers Tak Lagi Cuma Menulis

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – HPN Ciamis 2026 langsung mematahkan pola lama peringatan Hari Pers Nasional di Ciamis. Tidak ada panggung megah yang dominan. Tidak ada seremoni bertele-tele. Sebaliknya, wartawan justru turun ke lapangan dan menyentuh persoalan nyata. Sejak awal kegiatan, publik langsung melihat perbedaan. Alih-alih duduk rapi mendengar sambutan, Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya dan […]

  • penganiayaan kurir COD

    Penganiayaan Kurir COD di Bekasi: Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kasus penganiayaan kurir COD di Bekasi berakhir. Pelaku menyerahkan diri dan dijerat Pasal 351 KUHP. albadarpost.com, LENSA. Kasus penganiayaan kurir COD di Bekasi akhirnya menemukan titik terang. Christian Kapau alias Kece, pelaku penganiayaan, memilih menyerahkan diri setelah sempat melarikan diri ke Tangerang. Polisi memastikan pelaku sudah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP. Pelaku Penganiayaan […]

  • tekanan fiskal

    Tekanan Fiskal Menghimpit APBD Jabar 2026, Ini Sikap Pemprov

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Tekanan fiskal menghimpit APBD Jawa Barat 2026. Pemprov Jabar tetap menjaga pembangunan prioritas. APBD Jabar 2026 Tertekan Tekanan Fiskal, Pemprov Tetap Jaga Pembangunan albadarpost.com, BERITA DAERAH – Tekanan fiskal kembali menjadi tantangan utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Ruang fiskal yang semakin menyempit membuat pemerintah daerah harus […]

  • kasus perundungan

    Polres Tasikmalaya Tetapkan Tersangka dalam Kasus Perundungan Remaja

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Polres Tasikmalaya menetapkan empat pelaku dalam kasus perundungan remaja dan memastikan proses hukum berjalan. albadarpost.com, HUMANIORA – Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan empat remaja perempuan sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap LK (16), warga Kecamatan Cipedes. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memastikan adanya unsur kekerasan fisik dan tindakan merendahkan martabat korban. Kasus ini penting karena […]

  • cuaca ekstrem Sumatera Utara

    Cuaca Ekstrem Sumatera Utara Picu Banjir dan Longsor di Empat Kabupaten

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Cuaca ekstrem Sumatera Utara memicu banjir dan longsor di empat kabupaten, ribuan warga terdampak. albadarpost.com, HUMANIORA – Cuaca ekstrem Sumatera Utara pada 24–25 November memicu banjir dan tanah longsor di Sibolga, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Dampaknya bukan hanya korban jiwa, tetapi juga gangguan ekonomi, mobilitas warga, hingga kebutuhan logistik harian. Cuaca ekstrem […]

  • Ilustrasi kaligrafi Lakum Dinukum Waliyadin dengan latar cahaya senja yang melambangkan toleransi dan keteguhan iman.

    Lakum Dinukum Waliyadin: Toleransi Tanpa Kompromi

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Di tengah riuh perdebatan tentang toleransi, kita sering mengutip Lakum Dinukum Waliyadin —atau dalam ejaan Arabnya, لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ— tanpa benar-benar menundukkan ego di hadapannya. Frasa Lakum Dinukum Waliyadin dari QS. Al-Kafirun ayat 6 itu terdengar lembut, namun sesungguhnya tegas. Ia bukan slogan basa-basi, bukan pula jembatan untuk mencampuradukkan akidah. Ia adalah garis batas […]

expand_less