Breaking News
light_mode
Beranda » Lifestyle » Sering Ikut Arisan Online? Begini Hukumnya dalam Islam

Sering Ikut Arisan Online? Begini Hukumnya dalam Islam

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
  • visibility 238
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, LIFESTYLE – Hukum arisan online sering menjadi pertanyaan masyarakat di era digital. Banyak orang mengikuti arisan melalui grup WhatsApp, Telegram, atau media sosial. Karena itu, diskusi tentang hukum arisan online dalam Islam, arisan online halal atau haram, serta hukum arisan digital menurut syariat semakin penting dipahami. Selain menawarkan kemudahan, sistem ini juga memunculkan potensi masalah seperti penipuan, gharar, atau ketidakjelasan akad.

Oleh karena itu, artikel ini mengulas hukum arisan online dalam format tanya jawab berdasarkan prinsip fiqih muamalah serta dalil dari Al-Qur’an dan hadis.

Apa Itu Arisan Online dalam Perspektif Fiqih?

Arisan pada dasarnya merupakan bentuk ta’awun atau saling membantu dalam keuangan. Setiap anggota menyetor sejumlah uang secara berkala, kemudian dana tersebut diberikan kepada salah satu peserta berdasarkan giliran yang disepakati.

Arisan online sebenarnya tidak berbeda dari arisan konvensional. Perbedaannya hanya terletak pada media yang digunakan, yaitu internet atau aplikasi digital.

Dalam kaidah fiqih muamalah terdapat prinsip:

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

Artinya:
“Pada dasarnya semua bentuk muamalah itu boleh, sampai ada dalil yang melarangnya.”

Karena itu, ulama pada umumnya menilai arisan sebagai bentuk akad tolong-menolong selama tidak mengandung unsur terlarang.

Q&A Seputar Hukum Arisan Online

Apakah Arisan Online Halal dalam Islam?

Pada dasarnya hukum arisan online adalah boleh (mubah) selama memenuhi syarat-syarat syariat.

Beberapa syarat penting antara lain:

  • Tidak mengandung riba
  • Tidak ada penipuan
  • Tidak terdapat ketidakjelasan akad (gharar)
  • Semua anggota memahami aturan arisan

Jika syarat tersebut terpenuhi, maka arisan online dapat dikategorikan sebagai bentuk kerja sama yang dibolehkan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

Artinya:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa.”
(QS. Al-Maidah: 2)

Ayat ini sering dijadikan dasar bahwa kegiatan yang bersifat saling membantu, termasuk arisan, pada prinsipnya diperbolehkan.

Kapan Arisan Online Bisa Menjadi Haram?

Walaupun pada dasarnya halal, arisan online dapat berubah menjadi haram jika terdapat praktik yang melanggar syariat.

Beberapa kondisi yang membuatnya terlarang antara lain:

1. Mengandung Riba

Misalnya peserta yang mendapat giliran awal harus membayar lebih besar dibanding yang lain.

Padahal Allah berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya:
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS. Al-Baqarah: 275)

2. Mengandung Unsur Penipuan

Sebagian kasus arisan online berakhir dengan admin membawa kabur uang peserta. Dalam kondisi ini, praktik tersebut jelas melanggar hukum Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Muslim)

3. Mengandung Gharar (Ketidakjelasan)

Misalnya aturan arisan tidak jelas, jadwal pencairan tidak transparan, atau jumlah peserta berubah-ubah.

Dalam hadis disebutkan:

Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.
(HR. Muslim)

Karena itu, transparansi sangat penting dalam sistem arisan online.

Bagaimana Cara Agar Arisan Online Tetap Halal?

Agar hukum arisan online tetap halal, peserta harus memastikan beberapa hal berikut:

1. Akad Harus Jelas Sejak Awal

Semua anggota harus mengetahui:

  • jumlah setoran
  • jadwal pembayaran
  • urutan penerima
  • aturan jika peserta keluar

Kesepakatan ini sebaiknya dibuat secara tertulis dalam grup.

2. Tidak Ada Keuntungan Sepihak

Arisan bukan bisnis investasi. Karena itu, admin tidak boleh mengambil keuntungan berlebihan dari peserta.

Jika ada biaya administrasi, jumlahnya harus wajar dan disepakati bersama.

3. Gunakan Sistem Transparan

Agar kepercayaan terjaga, sebaiknya:

  • transaksi dicatat
  • bukti transfer disimpan
  • laporan keuangan dibagikan

Dengan cara ini, potensi konflik bisa diminimalkan.

4. Pilih Anggota yang Terpercaya

Masalah terbesar arisan online biasanya muncul karena peserta tidak saling mengenal. Oleh sebab itu, bergabunglah dengan orang yang memiliki reputasi baik.

Kepercayaan merupakan unsur penting dalam muamalah.

Mengapa Arisan Online Sering Menjadi Masalah?

Fenomena arisan digital berkembang pesat karena teknologi memudahkan orang untuk berinteraksi tanpa batas jarak.

Namun di sisi lain, sistem online juga membuka celah penipuan.

Banyak kasus menunjukkan bahwa:

  • admin arisan menghilang setelah menerima uang
  • peserta tidak membayar setoran
  • aturan berubah di tengah jalan

Karena itu, masyarakat perlu memahami hukum arisan online menurut Islam agar tidak terjebak praktik yang merugikan.


Secara umum, hukum arisan online dalam Islam adalah boleh karena termasuk aktivitas tolong-menolong dalam muamalah. Namun status tersebut berlaku selama tidak mengandung unsur riba, penipuan, atau ketidakjelasan akad.

Jika sistem arisan dijalankan secara transparan, jujur, dan sesuai kesepakatan, maka kegiatan ini dapat menjadi sarana membantu sesama.

Sebaliknya, jika praktiknya menimbulkan kerugian dan manipulasi, maka hukumnya dapat berubah menjadi haram.

Karena itu, sebelum ikut arisan digital, setiap Muslim sebaiknya memahami aturan syariat agar transaksi tetap berkah dan aman. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • kecelakaan terjun payung

    Polres Pangandaran Hentikan Aktivitas Terjun Payung

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Dua atlet tewas dalam kecelakaan terjun payung di Pangandaran, polisi hentikan kegiatan dan soroti keselamatan. albadarpost.com, BERITA DAERAH – Kepolisian Resor Pangandaran menghentikan sementara seluruh aktivitas terjun payung setelah dua atlet meninggal dunia dalam insiden kecelakaan di Perairan Laut Bojongsalawe, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Peristiwa ini menyorot aspek keselamatan kegiatan olahraga udara sekaligus lemahnya koordinasi […]

  • Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup

    Dari Jalanan ke Istana, Kisah Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 180
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup kini menjadi sorotan. Sosok yang juga dikenal sebagai aktivis buruh dan tokoh pergerakan ini menempuh jalur yang tidak biasa menuju kursi kabinet. Ia pernah berdiri di barisan demonstran. Ia pernah merasakan tekanan kekuasaan. Kini, ia justru menjadi bagian dari sistem yang dulu ia kritisi. Pelantikan oleh […]

  • Jembatan Leuwidinding

    Jembatan Leuwidinding Disiapkan, Warga Dapat Sembako dan Cek Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH — Persiapan Jembatan Leuwidinding mulai dilakukan di Kampung Leuwidinding, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 4 September 2026. Selain menyiapkan lokasi menuju peletakan batu pertama pembangunan jembatan, kegiatan tersebut juga menghadirkan pemeriksaan kesehatan dan pembagian sembako bagi masyarakat sekitar. Rangkaian kegiatan tersebut dipublikasikan oleh BPBD Kabupaten Sukabumi yang diawali dengan apel […]

  • penolakan geothermal Cianjur

    Warga Cianjur Tagih Janji Bupati Tolak Geothermal di Kaki Gunung Gede

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Warga Cianjur menagih janji Bupati untuk menolak geothermal di kaki Gunung Gede yang dinilai mengancam lingkungan. albadarpost.com, LENSA – Ratusan warga dari berbagai kecamatan di lereng Gunung Gede-Pangrango, Cianjur, mendatangi Kantor Bupati Cianjur untuk menagih janji kepala daerah terkait penolakan geothermal Cianjur. Aksi yang berlangsung pada Rabu itu menjadi gelombang tuntutan terbaru atas pembangunan proyek […]

  • Bendahara Center Maula Indonesia (CMI) Rahmat Sidik

    LHKPN Kepala Bapenda Ciamis Jadi Sorotan, Naik Rp2,5 Miliar dalam Setahun

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 220
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Laporan LHKPN Aef Saefuloh mendadak menjadi perbincangan publik di Kabupaten Ciamis. Data kekayaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis itu menunjukkan lonjakan aset yang cukup besar hanya dalam rentang satu tahun pelaporan. Kenaikan harta pejabat daerah sebenarnya bukan hal terlarang. Namun ketika nilainya melonjak drastis dalam waktu relatif singkat, masyarakat […]

  • Ilustrasi proyek lampu hias ruang terbuka hijau di Probolinggo yang terseret kasus korupsi DLH dengan kerugian negara ratusan juta rupiah

    Anggaran Publik Bocor, Korupsi DLH Probolinggo Disorot

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 203
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA NASIONAL – Kasus korupsi DLH Probolinggo kembali menampar kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Proyek lampu hias untuk ruang terbuka hijau yang seharusnya mempercantik kota justru berubah menjadi sumber kebocoran keuangan negara. Nilai kerugian yang mencuat bukan angka kecil. Ratusan juta rupiah raib, sementara manfaat proyek dipertanyakan. Perkara ini mengemuka setelah aparat penegak […]

expand_less