Perspektif

Swakelola PBJ: Efisiensi yang Butuh Integritas

albadarpost.com, PERSPEKTIFSwakelola pengadaan pemerintah kembali menjadi topik krusial dalam diskursus tata kelola keuangan negara. Skema pengadaan swakelola atau pengadaan barang dan jasa secara swakelola ini kerap dipromosikan sebagai solusi efisiensi anggaran sekaligus sarana pemberdayaan masyarakat. Namun, di balik fleksibilitasnya, swakelola menyimpan tantangan serius yang menuntut integritas tinggi dan pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran publik.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, penggunaan swakelola seharusnya berdiri di atas kepastian hukum dan akuntabilitas. Tanpa komitmen tersebut, tujuan efisiensi justru berisiko bergeser menjadi praktik yang sulit dikontrol.

Empat Tipe Swakelola dalam Regulasi Pengadaan

Regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi ini secara tegas membagi swakelola ke dalam empat tipe dengan karakteristik berbeda.

Swakelola Tipe I menempatkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sebagai aktor utama. Perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dilakukan oleh instansi penanggung jawab anggaran. Oleh karena itu, kapasitas sumber daya manusia internal menjadi kunci keberhasilan skema ini.

Berbeda dengan itu, Swakelola Tipe II melibatkan instansi pemerintah lain sebagai pelaksana. Model ini lazim digunakan ketika pekerjaan memerlukan keahlian teknis tertentu, seperti kajian akademik atau riset. Meski melibatkan pihak lain, tanggung jawab tetap melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen melalui kontrak swakelola.

Peran Ormas dan Kelompok Masyarakat

Swakelola Tipe III memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan. Skema ini dirancang untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan. Namun demikian, kapasitas administratif dan tata kelola keuangan ormas sering kali menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

Sementara itu, Swakelola Tipe IV mendorong peran aktif kelompok masyarakat, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Skema ini paling dekat dengan konsep pemberdayaan. Akan tetapi, tanpa pendampingan yang memadai, potensi kesalahan administrasi dan penyimpangan tetap terbuka.

Tim Penyelenggara dan Titik Rawan Pengawasan

Swakelola pengadaan pemerintah mensyaratkan pembentukan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Ketiga tim ini seharusnya bekerja secara terpisah namun saling menguatkan. Sayangnya, dalam praktik, fungsi pengawasan kerap berjalan normatif dan administratif semata.

Baca juga: Jurnalis dan AI: Antara Peluang dan Tantangan di Era Digital

Ketika pengawasan melemah, perencanaan menjadi longgar, dan pelaksanaan kehilangan kontrol. Kondisi ini membuka ruang bagi penggunaan anggaran yang tidak optimal. Oleh sebab itu, transparansi dokumen, pelaporan berkala, serta keterbukaan informasi publik harus menjadi standar operasional, bukan sekadar formalitas.

Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Mengorbankan Akuntabilitas

Regulasi mengatur bahwa swakelola digunakan dalam kondisi tertentu, seperti pekerjaan yang tidak diminati penyedia, bersifat mendesak, atau bertujuan memberdayakan masyarakat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan kecenderungan penggunaan swakelola sebagai jalan pintas untuk menghindari mekanisme tender terbuka.

Editorial ini menilai bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip akuntabilitas. Swakelola harus tetap memegang asas transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa komitmen tersebut, skema ini justru berpotensi merugikan keuangan negara.

Menjaga Marwah Swakelola Pengadaan

Kerangka hukum swakelola pengadaan pemerintah sudah cukup jelas melalui Perpres dan peraturan turunan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi penerapan dan keberanian pengawasan internal.

Swakelola bukanlah masalah jika dijalankan sesuai regulasi. Namun, ketika prinsip dasar pengadaan diabaikan, skema ini berisiko berubah menjadi celah penyimpangan. Di sinilah negara dituntut hadir, tidak hanya melalui aturan, tetapi juga melalui pengawasan yang tegas dan berkelanjutan. (Red)


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button