Breaking News
light_mode
Beranda » Perspektif » Swakelola PBJ: Efisiensi yang Butuh Integritas

Swakelola PBJ: Efisiensi yang Butuh Integritas

  • account_circle redaktur
  • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
  • visibility 150
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

albadarpost.com, PERSPEKTIFSwakelola pengadaan pemerintah kembali menjadi topik krusial dalam diskursus tata kelola keuangan negara. Skema pengadaan swakelola atau pengadaan barang dan jasa secara swakelola ini kerap dipromosikan sebagai solusi efisiensi anggaran sekaligus sarana pemberdayaan masyarakat. Namun, di balik fleksibilitasnya, swakelola menyimpan tantangan serius yang menuntut integritas tinggi dan pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran publik.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi, penggunaan swakelola seharusnya berdiri di atas kepastian hukum dan akuntabilitas. Tanpa komitmen tersebut, tujuan efisiensi justru berisiko bergeser menjadi praktik yang sulit dikontrol.

Empat Tipe Swakelola dalam Regulasi Pengadaan

Regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Regulasi ini secara tegas membagi swakelola ke dalam empat tipe dengan karakteristik berbeda.

Swakelola Tipe I menempatkan kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah sebagai aktor utama. Perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dilakukan oleh instansi penanggung jawab anggaran. Oleh karena itu, kapasitas sumber daya manusia internal menjadi kunci keberhasilan skema ini.

Berbeda dengan itu, Swakelola Tipe II melibatkan instansi pemerintah lain sebagai pelaksana. Model ini lazim digunakan ketika pekerjaan memerlukan keahlian teknis tertentu, seperti kajian akademik atau riset. Meski melibatkan pihak lain, tanggung jawab tetap melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen melalui kontrak swakelola.

Peran Ormas dan Kelompok Masyarakat

Swakelola Tipe III memberi ruang bagi organisasi kemasyarakatan untuk melaksanakan kegiatan. Skema ini dirancang untuk memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan. Namun demikian, kapasitas administratif dan tata kelola keuangan ormas sering kali menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

Sementara itu, Swakelola Tipe IV mendorong peran aktif kelompok masyarakat, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Skema ini paling dekat dengan konsep pemberdayaan. Akan tetapi, tanpa pendampingan yang memadai, potensi kesalahan administrasi dan penyimpangan tetap terbuka.

Tim Penyelenggara dan Titik Rawan Pengawasan

Swakelola pengadaan pemerintah mensyaratkan pembentukan Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Ketiga tim ini seharusnya bekerja secara terpisah namun saling menguatkan. Sayangnya, dalam praktik, fungsi pengawasan kerap berjalan normatif dan administratif semata.

Baca juga: Jurnalis dan AI: Antara Peluang dan Tantangan di Era Digital

Ketika pengawasan melemah, perencanaan menjadi longgar, dan pelaksanaan kehilangan kontrol. Kondisi ini membuka ruang bagi penggunaan anggaran yang tidak optimal. Oleh sebab itu, transparansi dokumen, pelaporan berkala, serta keterbukaan informasi publik harus menjadi standar operasional, bukan sekadar formalitas.

Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Mengorbankan Akuntabilitas

Regulasi mengatur bahwa swakelola digunakan dalam kondisi tertentu, seperti pekerjaan yang tidak diminati penyedia, bersifat mendesak, atau bertujuan memberdayakan masyarakat. Namun, praktik di lapangan menunjukkan kecenderungan penggunaan swakelola sebagai jalan pintas untuk menghindari mekanisme tender terbuka.

Editorial ini menilai bahwa efisiensi anggaran tidak boleh dicapai dengan mengorbankan prinsip akuntabilitas. Swakelola harus tetap memegang asas transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa komitmen tersebut, skema ini justru berpotensi merugikan keuangan negara.

Menjaga Marwah Swakelola Pengadaan

Kerangka hukum swakelola pengadaan pemerintah sudah cukup jelas melalui Perpres dan peraturan turunan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tantangan sesungguhnya terletak pada konsistensi penerapan dan keberanian pengawasan internal.

Swakelola bukanlah masalah jika dijalankan sesuai regulasi. Namun, ketika prinsip dasar pengadaan diabaikan, skema ini berisiko berubah menjadi celah penyimpangan. Di sinilah negara dituntut hadir, tidak hanya melalui aturan, tetapi juga melalui pengawasan yang tegas dan berkelanjutan. (Red)


  • Penulis: redaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebakaran Ciamis

    Kebakaran Ciamis Hanguskan Rumah dan Tiga Tempat Usaha

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Peristiwa Kebakaran Ciamis kembali mengundang perhatian masyarakat. Kebakaran yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) di Lingkungan Pakuncen, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis menghanguskan satu unit rumah yang juga difungsikan sebagai ruko. Selain tempat tinggal, bangunan tersebut menjadi lokasi beberapa usaha, yakni studio foto, Kaisar Gym, dan gerai jasa pengiriman J&T. Berdasarkan […]

  • izin perumahan

    Pemkab Bandung Hentikan Izin Perumahan untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle redaktur
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Pemkab Bandung menghentikan sementara izin perumahan untuk evaluasi pengawasan dan dampak lingkungan. albadarpost.com, LENSA – Pemerintah Kabupaten Bandung menghentikan sementara penerbitan izin perumahan setelah ditemukannya kelemahan pengawasan terhadap pembangunan yang dinilai memperburuk kualitas lingkungan dan memicu banjir. Langkah ini penting karena menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan tata ruang di kawasan Bandung Raya. Pemerintah Kabupaten Bandung […]

  • sertifikat halal

    UMKM Wajib Bersertifikat Halal 2026

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 172
    • 0Komentar

    BPJPH siapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026 bagi UMKM jelang wajib halal. Simak syarat dan mekanismenya. albadarpost.com, FOKUS – Pemerintah kembali mengirim sinyal kuat kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan 1,35 juta sertifikat halal gratis 2026. Program ini menjadi angin segar […]

  • Youri Tielemans

    Youri Tielemans Antar Belgia Lolos Dramatis ke 16 Besar

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DUNIA – Youri Tielemans menjadi sosok sentral saat Belgia mengalahkan Senegal 3-2 pada babak 32 besar Piala Dunia FIFA 2026 di Seattle Stadium, Rabu (1/7) waktu setempat. Kapten Belgia mencetak dua gol penting yang mengantarkan Red Devils membalikkan ketertinggalan dua gol sekaligus memastikan langkah ke babak 16 besar. Seusai laga, kapten Belgia itu […]

  • Pelecehan Guru Ciamis

    Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Oknum Guru di Ciamis

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    albadarpost.com, BERITA DAERAH – Dugaan pelecehan guru Ciamis yang menimpa seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, kini memasuki proses penanganan kepolisian. Kasus dugaan pelecehan terhadap guru tersebut telah dilaporkan ke Polres Ciamis, sementara penyidik menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku. Korban […]

  • Perubahan desa digital Krandegan dari kondisi sederhana menjadi desa modern dengan layanan publik berbasis teknologi

    Dulu Tak Bisa Komputer, Kini Jadi Desa Digital Nasional: Kisah Krandegan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle redaktur
    • visibility 118
    • 0Komentar

    albadarpost.com, PERSPEKTIF – Di sebuah sudut Kabupaten Purworejo, ada satu desa yang dulu bahkan belum akrab dengan komputer. Tahun 2013, Desa Krandegan masuk kategori desa miskin. Perangkat desanya berjumlah belasan orang—dan tidak satu pun mampu mengoperasikan komputer. Namun hari ini, desa itu dikenal sebagai desa digital. Transformasi digitalisasi desa dan perubahan berbasis teknologi bukan lagi […]

expand_less